Minggu, 18 Maret 2012


buat teman teman ku yang bingung ma tugas analisa kasus pidana ini ku beriii 
jangan lupa ya coment makasih ya biar blog ku masuk chat word ehehehehe

ini adalah urut-urutan dalam menulis suatu laporan analisis kasus.
Fact atau Fakta adalah paparan mengenai kasus posisi. Dalam bagian ini penulisan hanya seputar: (1) siapa pelaku/korban/pihak, (2) apa perbuatan yang dilakukan/apa akibat dari perbuatan, (3) kapan perbuatan dilakukan/kapan kerugian terjadi, (4) dimana perbuatan dilakukan/dimana pelaku-korban-pihak berada saat terjadi suatu peristiwa/dimana kerugian terjadi, (5) bagaimana cara suatu perbuatan dilakukan, (6) Apa argumen/tuduhan/bantahan pelaku-korban-pihak, dlsb.
Uraian tentang Fact tidak membahas mengenai MENGAPA SUATU PERBUATAN TERJADI/MOTIF/OPINI/SEJARAH PENGATURAN & PUTUSAN.
Issue adalah permasalahan hukum yang terkait dengan fakta. Ini adalah sesuatu yang sering disebut sebagai: POKOK PERKARA. Agar memudahkan, anda bisa menuliskan bagian ini sebagai suatu kalimat tanya. Isu biasanya berupa pertanyaan mengenai: (1) apakah perbuatan X bertentangan atau melanggar hukum?, (2) apakah pihak Y dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (pidana/perdata/administratif) dalam hal terjadinya perbuatan Z? (3) apakah klausul A dapat dibatalkan atau batal demi hukum? dlsb.
Rule adalah segala aturan hukum yang masih berlaku. Disini anda dapat menguraikan semua aturan pasal perundang-undangan yang terkait, semua putusan hakim yang terkait, dan semua bahan hukum primer lain yang terkait. Yang terpenting, JANGAN HANYA MENGUTIP PASAL. Anda perlu menguraikan unsur-unsur pasal tersebut yang diambil dari penjelasan peraturan atau pertimbangan hakim. Dan (bila ada) sejarah judicial review-nya juga perlu dimuat. Parafrase-kan bahan-bahan hukum yang digunakan dengan bahasa anda sendiri dan kalaupun ada kutipan, seperlunya saja; sehingga konten dari bagian ini akan terasa nyambung dan mengalir dengan bagian-bagian sebelumnya. Ingat, dalam bagian ini, anda hanya menggunakan sumber dari bahan hukum primer saja. Disini bukan tempatnya menuliskan doktrin atau penjelasan dari kamus.
Analysis adalah telaahan anda terhadap permasalahan hukum yang anda pertanyakan berdasarkan aturan hukum yang telah dipaparkan sebelumnya. Untuk lebih memperjelas makna dari aturan hukum positif yang diberlakukan untuk kasus anda, anda bisa menggunakan doktrin, kamus, atau hukum dan putusan hakim dari negara lain. Semua bahan hukum sekunder-tersier itu berfungsi untuk membuat argumen anda lebih meyakinkan (persuasive). Hal ini sangat penting, karena jika kasus anda adalah kasus dalam persidangan yang sesungguhnya, maka argumen anda harus bisa membuat hakim yakin sepenuhnya dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). Dalam kasus yang sesungguhnya, posisi anda dalam kasus itu akan mempengaruhi arah penulisan analisis anda. Jika anda sebagai penggugat, maka anda harus membangun argumen untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukan suatu pelanggaran hukum. Jika anda sebagai tergugat, maka anda harus membangun argumen yang sebaliknya. Tetapi, sebagai mahasiswa hukum, anda sesungguhnya diharapkan untuk dapat membuat analisis dengan melihat kedua belah perspektif. Dan, bagi mahasiswa hukum, saat melakukan analisis fokus anda adalah pada: (1) hukum yang berlaku, (2) teori yang dipakai, (3) perbuatan yang dianalisa. Anda tidak boleh membuat kesimpulan sebelum melakukan analisis. Inilah yang membedakan anda dari Pengacara dan Jaksa, yang karena pekerjaannya harus membuat kesimpulan dulu sebelum melakukan analisis. Karena itu, mahasiswa hukum yang sedang membuat analisis kasus sesungguhnya tidak beda dengan hakim yang sedang membuat putusan.
Conclusion adalah kesimpulan yang anda peroleh dari hasil analisis anda. Pada hakekatnya, ini adalah jawaban atas pertanyaan anda. Jika anda menguraikan aturan hukum dengan benar, memaknai dengan benar, dan menganalisis dengan prosedur logika yang benar, maka mudah-mudahan kesimpulan yang anda tarik adalah benar.

Sabtu, 17 Maret 2012



ANALISIS HUKUM PERDATA PADA KASUS PLAGIAT

to JULIKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA
a. Kasus :

Plagiatisme di Perguruan Tinggi sudah jadi budaya

GEMA- Penjiplakan yang semestinya dihindari di dunia akademik justru semakin merebak di perguruan tinggi. Pelakunya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga dosen, guru besar dan calon guru besar dengan berbagai modus. Plagiatisme atau penjiplakan hasil karya orang lain masih menjadi persoalan serius di perguruan tinggi (PT), karena tidak mudah untuk mengetahui apakah suatu jarya plagiatisme atau bukan.

“Plagiatisme di Perguruan Tinggi saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi sosial,”kata Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin, narasumber dialog terbuka yang diadakan oleh mahasisiwa ekstrakampus UIN Maliki di gedung pertemuan perpustakaan lantai 2(27/3).

Menurut dia, plagiatisme selama ini susah dideteksi, sebab hanya diketahui oleh penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiatisme. Namun hal itu bisa diketahui seandainya saksi korban melaporkan karya tersebut.

Ia mengatakan, kasus plagiatisme secara sederhana ditemui dalam kehidupan mahasiswa, yakni saat mengerjakan tugas. Mereka biasanya langsung mencomot artikel dari buku atau internet tanpa menyebutkan sumbernya.

“Hal itu juga termasuk plagiatisme, meskipun plagiatisme terbagi menjadi beberapa tingkatan, misalnya plagiatisme mutlak yang menjiplak seluruh karya orang lain atau mengambil beberapa bagian saja,”katanya.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap optimis bahwa plagiatisme dapat dicegah dan diantisipasi, salah satunya dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis yang diajukan.

“para dosen harus melakukan kembali cara tradisional, yakni membaca dan meneliti secara seksama hasil karya tulis mahasiswa secara keseluruhan, tidak hanya discan lalu selesai,”katanya.

Meskipun sudah dilakukan pengetatan, kata dia, plagiatisme masih dimungkinkan lolos, sehingga sikap disiplin, sadar diri dan bangga terhadap hasil karya sendiri harus diterapkan pada seluruh pihak.

“negara-negara maju, seperti Belanda, telah mengadobsi software khusus untuk mendeteksi plagiatisme, dan plagiatisme ditoleransi maksimal 10 persen, lebih dari itu otomatis karya akan tertolak,”katanya.

Penerapan sanksi, tambah dia, sebenarnya sudah cukup ampuh untuk mencegah plagiatisme, misalnya sanksi yang diberikan kepada dosen atau pengajar yang melakukan plagiatisme, tentunya tergantung kadar plagiatisme yang dilakukan.
“sanksi bagi plagiator sebenarnya sudah ada dalam undang-undang, namun pelaksanaannya masih lemah sekali, kalau tidak ada pengaduan tidak akan diurus,”terangnya serius. (aj/rie)
(GEMA EDISI : 46 , Maret-April 2010)

b. Alur/kronologi kasus

Peraturan keperdataan yang berkaitan dengan kasus :
KUHPer :
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer

UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)

c. Konsep hukum perdata

Dalam hidup, manusia banyak dipengaruhi oleh hukum. Meski dalam masyarakat beredar suatu pendapat bahwa hidup dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu hukum dan ekonomi. Kenyataannya, ekonomi juga diatur oleh hukum sehingga muncul hukum-hukum ekonomi dari teori-teori ekonomi yang ada saat ini.

Hukum ada untuk mengatur manusia, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib dan teratur. Hal ini merupakan tujuan keberadaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang dituang dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun norma-norma masyarakat, bertujuan untuk menertibkan dan melindungi hak-hak dalam masyarakat.

Van Doorn, sosiolog hukum Belanda, mengutarakan bahwa hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia sendiri cenderung terjatuh di luar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya.1)

Kehidupan hukum tidak hanya menyangkut urusan hukum teknis, seperti pendidikan hukum, tetapi menyangkut pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan social yang lebih luas.2)

Dalam dunia pendidikan, penulisan karya ilmiah adalah suatu hal yang mutlak ada sebagai bukti keilmuan seseorang. Dunia pendidikan memperkenalkan dunia riset, yang berunsurkan analisa dan data. Dalam melakukan riset, tidak hanya mengamati dan mendata, tetapi terdapat pula usaha pengembangan data. Pengembangan inilah yang menjadi suatu inovasi dan memunculkan hal baru, baik berupa gagasan maupun teori.

Tetapi dalam penulisan karya ilmiah, tak jarang terjadi suatu tindakan dimana ide-ide yang dituang dalam karya ilmiah bukan merupakan hasil riset yang telah dilaksanakan. Pembuatan karya tulis ilmiah dalam dunia akademik merupakan suatu bukti kompetensi seorang akademika. Sehingga mengutip karya tulis atau ide orang lain menjadi salah satu jalan pintas peletakan ide, konsep maupun analisa dalam karya tulis ilmiah. Disinilah sering terjadi suatu permasalahan manakala kutipan yang diambil dari suatu karya tertentu tidak memberikan penjelasan asal ide tersebut. Hal ini yang kemudian dikenal dengan sebutan tindakan plagiat.

Dan yang terjadi adalah sebuah pengakuan terhadap karya “curian” tersebut sebagai milik akademika yang telah menelurkan karya tersebut. Dan disini sering timbul suatu permasalahan tentang kepemilikan sebenarnya secara yuridis terhadap karya tulis ilmiah yang telah disiarkan kepada khalayak. Sehingga terjadi suatu tindakan saling klaim terhadap suatu karya tulis ilmiah.

Dari uraian diatas dapat kita ambil suatu kasus keperdataan terhadap kepemilikan suatu karya tulis ilmiah yang menggunakan kutipan yang tidak dengan menyertakan sumber saduran atau kutipannya.

Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini tertera dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2). Pasal ini menunjukkan suatu penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tentang tindakan plagiat yang kini marak di dunia akademis, pemerintah Indonesia telah mengatur suatu mekanisme hukum untuk melindungi pemilik ciptaan yang dituang dalam undang-undang hak cipta dan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual lainnya.

Tetapi sejauh ini, tindak penegakan hukum belum benar-benar dilakukan. Sehingga tindak plagiat ini kian menjamur, mendarah daging dan membudaya di dalam dunia pendidikan, khususnya dalam penulisan karya tulis ilmiah. Ndraha mengelompokkan budaya menjadi budaya kuat, budaya sedang dan budaya lemah.3)

Maka bila tidak dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap tindak plagiat ini, maka budaya plagiat akan menjadi kuat dengan cara semakin banyak masyarakat yang melakukan tindakan tersebut. Dalam hal ini budaya yang dimaksud adalah budaya hukum dalam masyarakat, tepatnya budaya sadar hukum.4)

Pada KUHPer ditentukan macam-macam hak kebendaan 5) adalah :
1.      Hak menguasai (bezit),
2.      Hak milik,
3.      Hak waris,
4.      Hak pakai hasil,
5.      Hak pengabdian tanah atau hak pengabdian pekarangan
6.      Hak gadai
7.      Hipotek,
8.      Hak numpang karang,
9.      Hak usaha,
10.  Bunga tanah, dan
11.  Hak pakai dan hak mendiami.

Dalam pasal 3 ayat (1) UU nomoor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak.

Mengenai hak milik, pada pasal 570 KUHPer, hak milik dibatasi penggunaannya pada tiga hal,yaitu 1. tidak bertentangan dengan UU, 2. ketertiban umum, dan 3. hak-hak orang lain. Sedang pembatasan hak milik pada UU nomor 5 tahun 1960 hanya terkait dengan fungsi social.

Maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan hak milik harus memperhatikan empat hal berikut ini :
1)      Ketentuan hukum yang berlaku,
2)      Ketertiban umum,
3)      Hak-hak orang lain, dan
4)      Fungsi social.6)

Suatu hak milik, memiliki ciri-ciri :
1.      Merupakan hak pokok terhadap hak-hak lain yang sifatnya terbatas,
2.      Merupakan hak yang paling sempurna,
3.      Bersifat tetap, dan
4.      Merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.7)

Selain ciri-ciri tersebut diatas, hak milik juga memiliki sifat elastic, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain) menjadi lekuk, sedang bila tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali.8)

Pada pasal 584 KUHPer, ditentukan lima cara memperoleh hak milik, yaitu sebagai berikut :
1.      Pendakuan (toeeigening),
2.      Pelekatan (natrekking),
3.      Kedaluarsa (verjaring),
4.      Pewarisan,dan
5.      Penyerahan (lavering).9)

Hak milik dapat dihapus karena :
1) orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara memperoleh hak milik,
2) musnahnya benda,
3) pemilik melepaskan benda tersebut, dan
4) benda tersebut menjadi liar.10)


e. Analisis kasus

Bila diusut ulang maka hak milik benda tersebut bermula dari kepemilikan buku dan bukan kepemilikan karya. Hal inilah yang dalam pasal 542 KUHPer disebut dengan bezit atau penguasaan benda. Dan dari penguasaan benda tersebut, pada pasal 548 menyatakan bahwa dengan itikad baik, bezit memberi hak pada pemegang barang yang berupa :

1.      untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
2.      untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3.      untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;
4.      untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.

Dalam kasus ini bezit atau penguasaan benda diberikan kepada pembeli atas benda yang dibelinya, yang dalam hal ini berupa buku. Tetapi tidak dengan isi buku tersebut yang merupakan hak milik pengarang atau disebut juga dengan hak cipta.

Berkaitan dengan penguasaan benda tersebut, pada pasal 557 KUHPer disebutkan “Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya.

Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa besit itu diambil.”

Pada pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa karya atau ide yang tertulis pada buku tersebut secara otomatis penguasaannya mengikuti penguasaan terhadap bendanya. Tetapi kepemilikannya tidak mengikuti penguasaan tersebut.

Pada pasal 570 dikemukakan tentang definisi hak milik dan batasan-batasannya. Yang mana hak milik adalah “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”

Pada pasal 572 KUHPer dinyatakan bahwa hak milik harus dianggap bebas. Sehingga pemilik dapat menggunakannya dengan bebas dan dengan kekuasaan seluas-luasnya dengan tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dan batasan-batasannya.

Maka, barang siapa menyatakan mempunyai hak kepemilikan atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.

Kepemilikan atas duplikat ide tersebut yang berupa buku atau sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang lain dengan berupa benda, merupakan kepemilikan pembeli yang menjadi pemilik sah buku yang diperolehnya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Maka ia dapat menggunakan buku tersebut secara maksimal, sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi kepemilikan isi buku tersebut adalah milik pengarang yang mana ia melahirkan atau memunculkan idenya yang berupa tulisan tersebut.

Mengenai penduplikatan isi buku atau ide tersebut, dengan berdasarkan pada perjanjian antara penulis dengan pihak penerbit buku, maka hak publikasi atau membuat salinan isi buku tersebut menjadi hak milik perusahaan penerbit. Maka bila ada pihak lain yang bermaksud menggandakan isi buku tersebut harus mendapatkan ijin dari pihak pemegang lisensi penggandaan buku atau suatu karya tersebut.

Cara-cara bagaimana perolehan hak milik, diatur dalam pasal 548 KUHPer ini. Dalam pasal 3 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak. Maka hak cipta dapat dimiliki dan dialihkan sebagaimana hak milik. Pada dasarnya tulisan merupakan benda yang tak bertubuh maka penyerahannya dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik. Hal ini terdapat dalam pasal 612 KUHPer. Yang dengan jelas bahwa penyerahan tulisan tersebut kepada orang lain atau ditulis ulang dalam bentuk lain harus mencantumkan nama pemilik tulisan, yang dengan kata lain harus mencantumkan nama penulis atau pengarang karya tulis tersebut.

Pada pasal 2 ayat (1) UUHC, diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana pengalihan hak cipta, dalam hal penggandaan suatu karya tulis atau kekayaan intelektual lainnya, dapat dilakukan dengan pemberian lisensi atau perijinan kepada suatu pihak tertentu yang hal ini diatur dalam suatu kesepakatan antara pihak pemegang hak milik dengan pihak lain yang akan menerima pengalihan hak cipta tersebut.

Maka jelaslah bahwa penggandaan atau duplikasi menjadi wewenang pihak penerima hak cipta. Dan barang siapa yang hendak menggandakan seluruh atau sebagian dari karya yang hak ciptanya dalam penguasaan suatu pihak tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pihak pemegang lisensi hak cipta tersebut.

Pada pasal 3 ayat (2) UUHC, dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta. Dan salah satunya sudah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu dengan suatu perikatan atau perjanjian.

Pada pasal 12 dijabarkan tentang macam-macam hak cipta yang dilindungi oleh hokum dan ketentuan-ketentuannya. Dan isi pasal tersebut adalah :

1)      Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2)      Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3)      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Dengan berdasarkan pada pasal 612 KUHPer, maka penggandaan barang tanpa mencantumkan nama pemilik adalah suatu tindak pelanggaran terhadap hak cipta.

Tetapi dalam UUHC pasal 15, pemerintah Indonesia membuat suatu pengecualian terhadap tindakan ini. Dan isi dari pasal tersebut adalah :

“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.        perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.       pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.”

Maka sudah jelas bahwa tindak pengutipan suatu karya tulis tanpa mencantumkan nama pemilik hak cipta atas karya tersebut adalah suatu pelanggaran atas hak cipta. Dan mengenai kepemilikan karya tersebut adalah menjadi hak milik pemegang hak cipta. Dan karya turunan yang merupakan hasil jiplakan tanpa identitas sumber idenya, akan kembali kepada pemilik hak cipta sebatas bagian yang merupakan kutipan tersebut. Dan apabila merugikan pihak pemegang hak cipta, maka pihak tersebut dapat melakukan wanprestasi atas tindakan pengkutipan tersebut.


f. Kesimpulan

Kepemilikan karya tulis yang mengkutip karya orang lain tanpa mencantumkan nama pemiliknya dapat diperkarakan oleh pemilik karya tulis apabila hal tersebut merugikan dan termasuk perkara wanprestasi. Dan pengutipan tanpa mencantumkan nama pemilik atau penulis atau sumber pengambilan data (source of data) adalah suatu tidakan yang melanggar ketentuan pasal 612 KUHPer dan pasal 15 UUHC.

Pada dasarnya kepemilikan suatu karya tulis yang berupa tulisan tersebut tidak secara otomatis berpindah dengan berpindahnya kepemilikan buku. Tetapi penguasaannya mengikuti berpindahnya penguasaan bendanya. Adapun ciri-ciri hak milik adalah ;

1.      Merupakan hak pokok terhadap hak-hak lain yang sifatnya terbatas,
2.      Merupakan hak yang paling sempurna,
3.      Bersifat tetap, dan
4.      Merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.

Selain ciri-ciri tersebut diatas, hak milik juga memiliki sifat elastic, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain) menjadi lekuk, sedang bila tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali. Adapun batasan-batasan terhadap hak milik dapat ditemukan dalam pasal 570 KUHPer yang ditambah dengan ketentuan pada UU nomer 5 tahun 1960, yaitu sebagai berikut :

a.       Ketentuan hukum yang berlaku,
b.      Ketertiban umum,
c.       Hak-hak orang lain, dan
d.      Fungsi social

Mengenai ketentuan pemindahan hak milik, diatur dalam pasal 548 KUHPer. Dan ketentuan pemindahan atau pengalihan hak cipta diatur dalam pasal 3 ayat (2) UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.


Daftar pustaka

1)      Mulyadi, Kartini, Widjaja, Gunawan. 2003. Seri Hukum Harta Kekayaan : Kebendaan Pada Umumnya. Jakarta : Kencana
2)      Ndraha, Taliziduhu. 1997. Budaya Organisasi. Jakarta : PT Rineka Cipta
3)      Rahardjo,Satjipto. 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta : Kompas
4)      Riswandi, Budi Agus, M, Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo
5)      Salim H.S. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW), Cet.4. Jakarta : Sinar Grafika.
6)      Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana.


Analisis Hukum Terhadap Kasus Sengketa Tanah Proyek Pemukiman TNI-AL Di Pasuruan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

to       :  MEGAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA
KASUS POSISI
Sengketa tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura (pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas 3.569,205 hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok, serta di 11 desa, yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta dan rencananya digunakan untuk pusat pendidikan dan latihan TNI AL yang terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki dana, agar tidak telantar, tanah tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185 keluarga prajurit.
Kemudian pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir BPN pada 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 meter persegi per KK.
Dari catatan media Surya, dalam setahun terakhir terjadi dua kali pemblokiran jalan pantura oleh warga, yakni 14 Desember 2006 dan 10 Januari 2007. Selain itu, warga Desa Alas Telogo, Kecamatan Lekok, memilih menempuh jalur hukum dan menggugat kepemilikan tanah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 18 Juli 2006 lalu. Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka dinyatakan kalah oleh PN Bangil dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan tersebut membuat warga marah hingga berujung pada bentrokan dengan polisi seusai sidang putusan. Sebelum persidangan itu, yakni pada 15 Februari, Pangarmatim Laksda Moekhlas Sidik meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan tempur (Puslatpur) dan warga 11 desa yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga rencananya direlokasi ke bagian yang aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini lahan akan di-set up ulang sebagai pusat latihan tempur untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk relokasi warga, karena ada niatan baik dari kami, tidak akan terjadi masalah seperti saya utarakan di hadapan warga,” kata Laksda Moekhlas Sidik saat meresmikan Prokimal sebagai Puslatpur.
Janji untuk merelokasi warga kemudian diwujudkan, dan 360 hektare tanah diberikan kepada warga di 11 desa yang ditempatkan di luar sabuk batas tempat latihan tempur.
“Sesuai Keputusan KSAL, lahan Prokimal dijadikan pusat latihan tempur dan 5.702 rumah direlokasi di luar garis latihan. Setiap rumah diberi tanah 500 meter persegi sekaligus bentuk pelepasan dari inventarisasi kekayaan negara (IKN) AL. Untuk biaya relokasi, TNI AL dan Bupati akan mengusulkan kepada pimpinan masing-masing,” tandas Moekhlas Sidik didampingi Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri kepada wartawan seusai bertemu dengan 11 kepala desa mewakili warga di lahan Prokimal Grati, 22 Maret lalu.
Selain itu, TNI AL juga memberikan tambahan lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak resah karena jaminan keamanan tidak terkena peluru nyasar serta adanya keputusan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya relokasi warga 11 desa ini disambut positif Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab mengusulkan anggaran untuk relokasi itu ke pemerintah pusat ditambah dengan anggaran dari APBD Kabupaten Pasuruan.
Meski TNI AL memberikan tanah seluas 360 hektare kepada warga 11 desa, namun para kepala desa saat itu tidak berani menerimanya dan hanya akan menyampaikan lebih dulu kepada warga. Alasannya, lahan 500 meter persegi dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
Di tengah upaya penyelesaian sengketa kasus tanah dengan jalan damai itulah, tiba-tiba terjadi insiden antara Marinir dengan warga Rabu (30/5), yang menyebabkan empat warga tewas dan enam lainnya luka-luka.
Sengketa masalah tanah antara warga dengan TNI di Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi di lahan Prokimal, Grati. Di Raci, Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus sengketa tanah serupa antara warga dengan TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam kasus Raci ini, pihak TNI AU telah memberikan lampu hijau untuk pengelolaan lahan dengan porsi 60:40 untuk TNI AU dan warga Desa Raci.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Masalah tersebut bukan sekadar insiden, tapi (lagi-lagi) tragedi. Celakanya, tragedi semacam ini bukan hanya sekali-dua, tapi berulang-ulang seakan tak ada bosannya. Tragedi ini pun semakin menambah panjang daftar korban dari berbagai kasus yang bersumberkan sengketa tanah (agraria) di Indonesia.
Sengketa tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik laten. Dari berbagai kasus yang terjadi, bangkit dan menajamnya sengketa tanah tidaklah terjadi seketika, namun tumbuh dan terbentuk dari benih-benih yang sekian lama memang telah terendap.
Pihak-pihak yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak bisa disebut, hampir seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan tataran komunal. Keterlibatan secara komunal inilah yang memungkinkan sengketa tanah merebak menjadi kerusuhan massal yang menelan banyak korban. Tatkala kerusuhan meledak, rakyat lah yang kerap menanggung akibat yang paling berat.
Pada konteks kasus-kasus sengketa tanah ini, kiranya bukan sekadar desas-desus jika ada cerita, negara justru kerap bersekongkol dengan para pemilik modal. Rakyat cukup diberi ilusi semua demi negeri ini, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang gemah ripah loh jinawi repeh rapih toto tengtrem kerto raharjo. Mereka yang menolak ilusi tersebut, gampang saja solusinya tinggal memberinya shock therapy dengan teror, intimidasi, dan tindakan refresi.
Cerita semacam ini kiranya bukan hanya tersimpan sebagai milik Rezim Orde Baru. Di alam keindonesiaan kita hari ini yang konon tengah menyuarakan reformasi, berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan oleh (aparat) negara terhadap masyarakat masih kerap terjadi dalam konteks sengketa tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya. Sebut saja, kasus penggusuran Masyarakat Adat Meler-Kuwus, Manggarai, NTT yang dituduh telah melakukan “perampasan tanah negara” pada tahun 2002 atau kasus penangkapan dan intimidasi terhadap delapan anggota Serikat Petani Pasundan di Garut yang dituduh sebagai perambah dan perusak hutan pada awal Maret 2006.
Padahal, Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah mengamatkan bahwa “menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia” adalah salah satu prinsip yang wajib ditegakkan oleh (aparat) negara dalam penanganan sengketa agraria. Dengan merujuk pada Tap MPR ini saja, cara-cara yang ditempuh oleh (aparat) negara itu tentu saja menjadi tindakan yang tragis-ironis. Sekali lagi hal itu pun bisa menunjukkan, betapa bobroknya implementasi hukum kita, dan betapa masyarakat yang semestinya dilindungi selalu berada dalam posisi tidak berdaya, selalu dipersalahkan, dan menjadi korban. Malangnya, hampir dalam setiap kasus sengketa tanah, posisi masyarakat selalu lemah atau dilemahkan. Masyarakat sering tidak memiliki dokumen-dokumen legal yang bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Mereka bisanya hanya bersandar pada “kepemilikan historis” dimana tanah yang mereka miliki telah ditempati dan digarap secara turun-temurun.
Didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya termaktub satu ketentuan akan adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya (pasal 9 ayat 2). Jika mengacu pada ketentuan itu dan juga merujuk pada PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (terutama pasal 2) Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga negara dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga negara yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. Namun sangat disayangkan pembuktian dokumen legal melalui sertifikasi pun ternyata bukan solusi jitu dalam kasus sengketa tanah. Seringkali sebidang tanah bersertifikat lebih dari satu, pada kasus Meruya yang belakangan sedang mencuat, misalnya. Bahkan, pada beberapa kasus, sertifikat yang telah diterbitkan pun kemudian bisa dianggap aspro (asli tapi salah prosedur).
Dari hal tersebut setidaknya ada 3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa tanah, diantaranya yaitu :
a)    Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal sertifikasi tanah, yang tidak beres. Masalah ini muncul boleh jadi karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan celah-celah hukum yang lemah.
b)    Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani atau penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik.
c)    Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani atau pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja.Ironisnya ketika masyarakt miskin mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun, dengan gampanya mereka dikalahkan haknya di pengadilan tatkala muncul sengketa.
Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keppres No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, pada dasarnya memberi kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah-masalah agraria. Adalah sudah selayaknya terlepas dari berbagai kekurangan yang tersimpan di dalam instrumen-instrumen hukum itu jika kewenangan tersebut dimplementasikan, dengan prinsip-prinsip yang tidak melawan hukum itu sendiri tentunya.
Sementara itu, gagasan untuk membentuk kelembagaan dan mekanisme khusus untuk menyelesaikan sengketa tanah semacam Komisi Nasional Penyelesaian Sengketa Agraria dan juga pembentukan lembaga sejenis di daerah sebagaimana yang pernah diusulkan oleh berbagai kalangan, kiranya menjadi relevan pula untuk semakin didesakkan, terlebih jika pemerintah memang benar-benar berkehendak untuk menjalankan reforma agraria dan menangani permasalahan agraria secara serius. Belajar dari tragedi Pasuruan, jika Badan Pertanahan Nasional mencatat ada 2.810 kasus sengketa tanah yang berskala nasional, maka boleh dibayangkan bagaimana hebatnya bom waktu yang akan meledak jika kasus-kasus tersebut tidak segera mendapatkan penanganan dan penyelesaian yang layak dan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Negara mengatur pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sampai hari ini barangkali masih hanya sebatas retorika. Yang kerap terjadi justru sebaliknya dimana rakyat yang kehilangan kemakmuran sebesar-besarnya.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Sengketa tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik laten dan pihak-pihak yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak bisa disebut, hampir seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan tataran komunal maka boleh dibayangkan bagaimana hebatnya bom waktu yang akan meledak jika kasus-kasus sengketa tanah tersebut tidak segera mendapatkan penanganan dan penyelesaian yang layak dan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Ada 3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa tanah, diantaranya yaitu sistem administrasi pertanahan terutama dalam hal sertifikasi tanah yang tidak beres, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata dan legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keppres No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, pada dasarnya memberi kewenangan untuk menjalankan reforma agraria yang besar kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah-masalah agraria secara serius.
Rekomendasi
Banyaknya permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah yang kerap berujung pada dirugikannya salah satu pihak dirasakan perlu dilakukan penyelesaian sengketa alternatif (PSA). Saat ini di Indonesia belum ada langkah PSA, selama ini permasalahan sengketa pertanahan selalu di selesaikan di pengadilan dimana biasanya dalam proses pengadilan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, biaya cukup mahal dan tidak bisa langsung di eksekusi. Sehingga sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan perlu dibuat mekanisme PSA. Diantaranya membuat lembaga mediasi dan membuat arbitrase pertanahan, dimana lembaga mediasi bertugas mempertemukan pihak-pihak bersengketa, sedangkan arbitrase mempunyai tugas untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan tetapi berkas berada di pengadilan

ANALISIS SENGETA TANAH DARI SEGI HUKUM
Kasus: Warga Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah Bumi Flora
OLEH: IRWANSYAH 19-13-2012 PUKUL - 03:00 WITA
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Warga di sekitar lokasi PT Bumi Flora di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, kembali mendatangi kantor DPR Aceh, guna menuntut penyelesaian sengketa tanah antara warga dan perusahan perkebunan tersebut. Pemerintah dinilai tidak serius menangani kasus ini.
 
“Kami menpertanyakan hasil kerja tim yang pernah dibentuk oleh anggota DPRA sebelumnya, sekaligus mempertanyakan hasil kerja tim yang dibentuk Gubernur atas kasus penyerobotan tanah kami oleh PT Bumi Flora” kata Tengku Idris A Manaf, kordinator warga Banda Alam, di Banda Aceh, Senin, (25/1).
 
Menurut Idris, PT Bumi Flora sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan perkebunan warga seluas 3.400 hektar, dan memasukannya dalam kawasan perkebunan tersebut. Warga telah berulang kali melaporkan kasus ini kepada pemerintah Aceh Timur dan juga kepada pemerintah Aceh.
 
“Bupati Aceh Timur pernah berjanji untuk mengganti lahan baru bagi kami, tapi lahan yang dijanjikan itu juga sudah menjadi pemukiman warga lainnya. Kami meminta pemerintah serius menyelesaikan sengketa tanah ini,” sebutnya.
 
Dia menyebutkan, warga menuntut agar pemerintah meninjau kembali pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahan perkebunan itu. Warga juga berharap perusahaan tersebut dapat mengembalikan tanah mereka atau membayar ganti rugi.
 
“Memang kami tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu, tetapi tanah itu sudah kami garap sebelum PT Bumi Flora ada. Gubernur Syamsuddin Mahmud waktu itu juga telah meminta Bumi Flora untuk tidak menyerobot tanah garapan masyarakat,” ujarnya.
 
Selain itu warga juga berharap DPR Aceh periode kali ini dapat menyelesaikan kasus penyerobotan lahan ini dengan tuntas. Mereka juga berharap Gubernur Aceh lebih serius dalam menyelesaikan kasus tersebut.
 
“Tim bentukan Gubenur untuk menyelesaikan kasus Bumi Flora diketuai Kepala Satpol PP Drs Marzuki. Kita meminta kepastian sejauh mana sudah tim itu bekerja. Kami sudah capek mengadu ke sana-kemari,” keluhnya.
POKOK PERMASALAHAN
Dalam kasus diatas yaitu menyoroti tentang suatu perusaan yakni PT Bumi Flora yang sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan perkebunan warga seluas 3.400 hektar, dan memasukannya dalam kawasan perkebunannya. Dan objek tanah yang dimilki warga Banda Alam adalah tanah yang belum terdaftar/ belum didaftarkan oleh warga setempat, namun eksistensinya diakui oleh warga setempat bahwa lahan itu adalah milik warga Banda Alam. Dalam kasus ini juga dikemukakan bawha warga Banda Alam tersebut telah berulang kali melaporkan kasus ini kepada pemerintah daerah Aceh Timur dan juga kepada pemerintah Aceh.
 Bupati Aceh Timur yang bersangkutan pernah menjanjikan akan memberikan lahan baru bagi warga Banda Alam tersebut, namun pada kenyataannya lahan baru tersebut telah diberikan kepada warga setempat lainnya, sehingga benar-benar tidak ada ganti rugi secara konkrit dari pihak PT Bumi Flora dan juga dari Bupati Aceh Timur. Warga Banda Alam sudah berkali-kali complain atas kasus ini namum penanganannya tidak berjalan dengan baik dan tidaklah sesuai dengan keadilan yang dirasa oleh masyarakat warga Banda Alam.
ANALISIS KASUS
Subjek :
a. PT Bumi Flora
b. Warga Banda Alam ( warga yang bermukim di Banda Aceh )
c. Pemerintah Aceh Timur yang diwakili oleh Bupati Aceh Timur
d. Pemerintah Aceh
Peristiwa Hukum:
Persengketaan tanah antara PT Bumi Flora yang menjadikan lahan masyarakat warga Banda Alam sebagai lahan perkebunan yang dilandaskan oleh Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Bumi Flora tersebut. Tanah tersebut sudah lama digarap oleh warga Banda Alam dan diakui sebagai milik mereka, namun warga Banda Alam belumlah memiliki sertifikat Hak Milik yang sebagai landasan kepemilikan tanah tersebut, tetapi tanah tersebut telah diakui bersama sebagai kepunyaan desa tersebut dan disepakati bahwa itu adalah tanah yang diduduki oleh Warga Banda Alam.
Objek:
Tanah tempat pemukiman warga Banda Alam
Tonggak awal permasalahan dalam kasus ini adalah tanah yang dihuni oleh masyarakat Banda Alam sebesar 3.400 hektar diambil alih oleh PT Bumi Flora sejak tahun 1990 hingga sekarang. Tanah tersebut dibeli oleh PT Bumi Flora melalui Pemerintah Banda Timur. Namun sebenarnya, tanah tersebut adalah tanah tempat bermukim/bertempat tinggal para warga dan tempat warga Banda Alam dalam menggarap dan mencari mata pencaharian. Namun demikian karena PT Bumi Flora merasa telah memiliki Hak Guna Bangunan diatas lahan tersebut, maka lahan itu diambil dan dipergunakan untuk perkebunan yang diusahakan oleh PT Bumi Flora, tanpa melihat kepentingan dan kedudukan rakyat atas tanah tersebut. Hal itu memicu kemarahan warga karena merasa terganggu lahannya akibat adanya ijin dari pemerintah daerah bagi PT Bumi Flora tersebut untuk membangun suatu usaha perkebunan diatasnya. Namun ada satu kendala pula pada masyarakat Banda Ala mini karena mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu sendiri, namun menurut pengakuan seluruh warga setempat, tanah tersebut adalah tanah mereka yang sudah dimiliki bertahun-tahun dan turun temurun sehingga menyerupai hak milik, walaupun secara juridis belumlah memiliki bukti yang kuat. Hal ini dapat dikategorikan seperti atau menyerupai Tanah Adat, karena adanya pengakuan penuh atas warga akan tanah tersebut dan eksistensinya masih ada akan kepemilikan tanah tersebut pada warga yang bersangkutan.
Namun dari sudut lain, PT Bumi Flora telah mendapatkan izin atas Hak Guna Usaha dari pemerintah daerah setempat sehingga kedudukannya menjadi sangat kuat karena telah memiliki bukti yuridis ( Tanah yang telah terdaftar), sedangkan lawannya adalah warga Banda Alam yang tanpa bukti kuat yuridis yang menyertainya (Tanah belum terdaftar). Warga setempat sudah mencoba complainberkali-kali kepada Pemerintah Aceh Timur yang ditangani langsung oleh Bupati Aceh Timur namun hal itu diabaikan oleh Pemerintah daerah yang bersangkutan. Bupati Timur juga telah menjanjikan akan penggantian tanah / lahan baru bagi warga Banda Alam namun ternyata tapi lahan yang dijanjikan itu juga sudah menjadi pemukiman warga lainnya. Kemelut konflik ini telah berlangsung cukup lama hingga warga melaporkannya ke DPRD Aceh untuk penyelesaian kasus ini secara jelas dan tidak berlarut-larut lagi agar hak-hak dari warga Banda Alam tidak terabaikan.
DASAR HUKUM
Mengenai objek tanah ini hak yang melekat atasnya adalah Hak Guna Usaha dari PT Bumi Flora, pengertian Hak Guna Usaha itu sendiri menurut UUPA Pasal 28 adalah hak untuk mengusahakan tanah bagi perusahaan, dan tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara, penggunaan tanah ini jangka waktu tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29, dan Hak Guna Usaha ini digunakan sebagai usaha perusahaan dibidang pertanian, perikanan ataupun peternakan. Sedangkan mengenai hapusnya HGU ini diatur dalam Pasal 34 UUPA.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum diubah dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 menjadi sebagai berikut yang terkait dengan kepentingan umum. Isi dari Pasal 1 ayat (3) Perpres No. 65 Tahun 2006 adalah Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.”Sehingga jika dikaitkan dengan kasus diatas adalah sudah selayaknya karena pengadaan tanah bagi PT Bumi Flora tersebut seharusnya memberikan ganti rugi kepada warga Banda Alam yang bersangkutan, tetapi ganti rugi sama sekali tidak diberikan kepada warga yang bersangkutan atas tanah belum terdaftar miliknya.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 65 Tahun 2006 juga menyebutkan sebagai berikut “Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.” Dalam hal ini jelaslah PT Bumi Flora telah melewati jangka waktu yang ditetapkan seharusnya jika lokasi pemukiman warga tersebut belum dapat direlokasi, haruslah terlebih dahulu untuk melakukan musyawarah dengan warga setempat agar tidak menyebabkan konflik yang berkepanjangan serta berlarut-larut hingga sekarang dan harusnya musyawarah dengan warga setempat itu dilakukan dalam jangka waktu 120 hari sejak undangan pertama. Dan dalam ayat 2 dalam pasal ini dinyatakan pula harus diadakan pula ganti rugi apabila tentang pengadaan jika menggangu kepentingan.
Ganti rugi yang diberikan dapatlah berupa uang, tanah, atau pemukiman yang kembali, juga dapat gabungan dua atau lebih bentuk ganti kerugian, dan juga bentuk-bentuk lain yang disepakati oleh para pihak-pihak. Dalam kasus warga Banda Alam harusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak PT Bumi Flora. Juga ternyata sebelumnya telah disepakati oleh Bupati Timur bahwa akan diadakan ganti rugi atas tanah mereka dengan cara menggantikan lahan baru bagi warga Banda Alam namun ternyata lahan yang dijadikan ganti rugi ini telah dijadikan pemukiman bagi warga lainnya sehingga ketentuan tentang ganti rugi ini tidaklah terlaksana, dan Bupati yang bersangkutan telah ingkar janji terhadap warga Banda Alam.
Seharusnya pula sebelum diadakan jual beli tanah jika tanah tersebut merupakan tanah yang dimukim oleh suatu warga atau masyarakat adat tertentu apabila dalam Buku Tanah dan sertifikatnya langsung diatasnamakan pembeli, maka dianggap tidak sah seharusnya harus atas nama penjual terlebih dahulu. Dan seharusnya diadakan pengumuman bahwa penjual/wakilnya dan pembeli/wakilnya harus hadir didepan PPAT untuk menandatangani dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi, yakni disini dapatlah warga Banda Alam setempat yang menjadi saksi jual-beli tersebut yang telah disepakati oleh warga setempat agar tidak terjadinya sengketa seperti yang terjadi sekarang. Dan seharusnya panitia pengadaan tanah harus melakukan tugasnya dengan baik dalam rangka melakukan penyuluhan, penelitian, musyawarah, menetapkan ganti rugi, dan sebagainya berkaitan dengan objek tanah yang akan dijual tersebut.
Dari kasus sengketa diatas baiknya adalah bahwa warga Banda Alam diberikan ganti rugi yang sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita, yakni misalnya pemberian lahan baru sebagai penggantian lahan bagi mereka yang sebelumnya sudah disepakati oleh warga dan Bupati Aceh Timur namun dalam pelaksanaannya sama sekali tidak terlaksana. Bupati Aceh Timur haruslah konsisten dengan ganti kerugian yang dijanjikan tersebut karena pada dasarnya warga Banda Alam sudah menyetujuinya dan tidak menuntut pencabutan hak dari PT Bumi Flora itu sendiri, melainkan diberikan ganti rugi yang sesuai. Maka itu seharusnya pemberian ganti rugi tersebut dilakukan secepatnya dengan sesuai dengan ketentuan dan pertimbagan tuntutan dari warga setempat pula.

Jumat, 17 Februari 2012

pengertian hukum internasional

Nama : irwansyah

Semester : II

NIM : 1108015265

Tugas tentang :

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Beberapa pengertian dari Hukum Internasional yaitu :

· Hukum Internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

· Hukum Internasional adalah Bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

· Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

· Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :

(i) negara dengan negara;
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan

negara satu sama lain.

· Pengertian Hukum Internasional menurut :

- Mochtar Kusumaatmadja : “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara serta antara subjek hukum lain bukan negara”.

- Rebecca M. Wallace : “peraturan dan norma yang mengatur tindakan

negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai

kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.

- J.G. Starke : “keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.

- Pakar Hukum terkenal di masa lalu yaitu : Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya : “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya”, Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.

- kedua pakar hukum terkenal di masa lalu itu memberi batasan pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

- Charles Cheny Hyde : “hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”

- Pada dasarnya hukum internasional dalam penerapannya, terbagi menjadi dua, yaitu : hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

1. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata, Sedangkan;

2. hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas

hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara,

dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum

perdata yang berbeda.

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya, Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

Di abad XXI, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.

----------------------------------- *************** -------------------------------------