Page | 1
Situasi Umum Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia A. Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia Berdasarkan Laporan Mekanisme Internasional Hukum Hak Asasi Manusia Sebagaimana diketahui hak asasi manusia merupakan jaminan hukum universal yang memberikan perlindungan terhadap individu dan kelompok terhadap tindakan pemerintah yang melakukan intervensi atas kebebasan fundamental dan martabat manusia. Hak asasi manusia mewajiban pemerintah untuk melakukan sesuatu dan mencegah melakukan tindakan yang lain. Beberapa karakteristik sebagai berikut: a. Fokus pada penghormatan martabat manusia; b. Perlindungan penuh melului hukum; c. Dijamin secara internasional; d. Perlindungan terhadap individu atau kelompok; e. Kewajiban negara dan negara sebagai aktor; f. Tidak dapat diabaikan; g. Kesetaraan dan saling terkait; h. Universal. 1 Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional merupakan instrumen yang menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. Penjaminan tersebut berdasarkan mekanisme yang tersedia di dalam instrumen Hukum Hak Asasi Manusia tersebut. Mekanisme pengawasan berdasarkan perjanjian internasional hak asasi manusia (international treaty-based control mechanisms) terdiri dari 2 (dua) mekanisme, yakni prosedur pelaporan (reporting procedure) dan ajudikasi individual (adjudication of individual) atau pengaduan antar negara (inter-State complaints).2 Sampai saat ini terdapat 7 (tujuh) perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang dimonitor oleh badan perjanjian (treaty bodies) yang menciptakan kewajiban bagi negara untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Ketika suatu negara menerima suatu perjanjian melalui ratifikasi atau aksesi, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk mengimplementasikan seperangkat hak yang dijamin dalam perjanjian tersebut. Mekanisme monitoring implementasi ketentuan dalam setiap instrumen tersebut dilakukan oleh sebuah komite yang dibentuk berdasarkan perjanjian tersebut. Mandat utama bagi semua Komite adalah memonitor implementasi perjanjian yang relevan melalui tinjuan laporan yang diserahkan secara periodik oleh setiap negara peserta.3 Dalam konteks memonitor implementasi KHA oleh negara-negara pihak, KHA membentuk Komite Hak Anak. Komite ini akan menerima laporan pelaksanaan KHA oleh setiap negara peserta. Artinya setiap negara peserta KHA memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan langkah-langkah, kebijakan, dan tindakan yang dijalankan kepada Komite.
Sejumlah komite hak azasi manusia internasional berperan dalam upaya meningkatkan rasa hormat terhadap hak anak sesuai dengan wilayah kewenangan mereka. Menurut Pedoman Laporan Periodik Komite Hak Anak (The
1 Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Training Manual on Human Rights Monitoring, United Nations, New York and Geneva, 2001 2 Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Training Manual on Human Rights Monitoring, ibid 3 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Working with OHCHR: A handbook for NGOs, tanpa tahun
Page | 2
Guidelines for Periodic Report CRC Committee) negara pihak disyaratkan menyediakan informasi yang relevan untuk mematuhi Pasal 4 KHA yang meliputi:
a) Tindakan yang telah diambil untuk mengharmoniskan hukum nasional dan kebijakan dengan ketentuan KHA;
b) Mengadakan atau merencanakan mekanisme pada tingkat nasional atau lokal untuk mengkoordinasikan kebijakan yang terkait dengan anak dan untuk memonitoring implementasi KHA.
Terkait dengan upaya reformasi sistem peradilan pidana anak, selain Komite Hak Anak, Komite Anti Penyiksaan (Committee Anti Torture) memiliki kewenangan yang saling bersinggungan (cross cutting isues). Persinggungan ini terletak pada ketentuan Pasal 37 KHA yang menyatakan bahwa : Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan Isu yang diatur dalam Pasal ini menjadi substansi dari Konvensi Anti Penyiksaan dan masuk menjadi lingkup kewenangan Komite Anti Penyiksaan. Keterkaitan tersebut dapat divisualisasikan dalam ragaan berikut.
Dalam konteks Indonesia, karakteristik sistem peradilan pidana anak (the juvenile justice system) di Indonesia sampai saat ini masih ditandai dengan fenomena-fenomena seperti penanganan perkara anak melalui jalur hukum formal, usia pertanggungjawaban pidana terlalu rendah, penggunaan KUHP dan KUHAP, perlakuan sama dengan orang dewasa, bercampur dengan orang dewasa, dan fasilitas yang tidak layak dan tidak manusiawi.
Fenomena-fenomena tersebut terefleksikan dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observarion) Komite Hak Anak untuk Indonesia. Keprihatinan Komite tertuju pada minimalnya perhatian Negara Indonesia terhadap perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Keprihatinan tersebut antara lain terkait dengan permasalahan sebagaimana terlihat dalam tabel sebagai berikut.4
4 CRC/C/15/Add.223, 26 Februari 2004
Implementasi Peradilan Pidana Anak Isu Pencabutan Kebebasan
(Pasal 37 KHA)
Komite Hak Anak
Komite Anti Penyiksaan Anak bebas dari sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan
Page | 3
Komite Fokus Perhatian (Keprihatinan)
Komite Hak Anak
Besarnya jumlah anak yang dihukum dalam penjara bahkan untuk tindak pidana ringan
Anak-anak sering ditahan bersama dengan orang dewasa
Kondisi yang mengenaskan ketika berada dalam tahanan pusat pemasyarakatan untuk anak
Usia minimum bagi pertanggung jawaban tindak pidana 8 tahun terlalu rendah
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) dalam Kesimpulan Pengamatan untuk Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan. Fenomena-fenomena dalam tabel berikut menjadi fokus perhatian Komite.5 Komite Fokus Perhatian (Keprihatinan)
Komite Anti Penyiksaan
Ketiadaan registrasi yang sistematis atas semua tahanan, termasuk tahanan anak
Belum ada perubahan terhadap batasan usia pertanggung jawaban pidana anak yang masih sangat rendah, yakni 8 (delapan) tahun;
Tempat penahanan anak belum dipisah dengan tempat penahanan orang dewasa;
Banyak anak yang dipenjara karena melakukan tindak pidana ringan
Penghukuman badan untuk pendisiplinan (corporal punishment) masih dibenarkan secara hukum dan dipraktikan di penjara anak.
Komite Anti Penyiksaan telah mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan Pelapor Khusus (Komisi Hak Asasi Manusia/Human Rights Commision) yang bertanggung jawab terhadap isu yang berkenaan dengan praktik penyiksaan di dunia. Kerjasama ini merupakan upaya koordinatif melalui pembagian tugas antara Pelapor Khusus dan Komite sesuai dengan mandat masing-masing, untuk menghindari duplikasi dalam pelaksanaan mandat mereka.6 Dalam kerangka kerja di atas, pelapor khusus anti penyiksaan (special rapporteur on torture), Manfred Nowak, melaporkan pelaksanaan peradilan pidana anak di Indonesia dalam konteks isu penyiksaan. Hal-hal yang mendapatkan perhatian serius sehubungan dengan isu anti penyiksaan antara lain :
a. Batas usia tanggung jawab pidana (criminal responsibility) terlalu rendah yakni 8 (delapan) tahun;
b. Bercampurnya tahanan anak dengan tahanan dewasa;
c. Banyaknya anak yang dipenjara karena melakukan tindak pidana ringan;
d. Penghukuman badan untuk pendisiplinan (corporal punishment) masih dilakukan di tempat-tempat penahanan anak.7
5 CAT/C/IDN/CO/2, 2 July 2008 6 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Fact Sheet No.17, The Committee against Torture, tanpa tahun 7 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008
Page | 4
Selain rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh dua komite tersebut di atas, realita ketiadaan instrumen hukum yang melindungi anak dari tindakan penghukuman badan, sebagai salah satu bentuk dan manifestasi kekerasan yang menjadi ruang lingkup Konvensi CAT8, dapat merujuk pada hasil amatan dari Global Initiative to End Corporal Punishment of Children pada Januari 2008, Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang belum memiliki komitmen secara legal untuk melarang tindakan penghukuman badan (prohibition incomplete and no commitment to reform). Tabel di bawah ini menunjukkan hal tersebut. 9 Negara Larangan penghukuman badan di rumah Larangan penghukuman badan di sekolah Larangan penghukuman badan di sistem peradilan pidana Larangan penghukuman badan di tempat layanan lain Tahanan/ narapidana Tindakan pendisiplinan Indonesia Belum ada Belum ada Ada Belum ada Belum ada
B. Situasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak
Menurut Muladi sistem peradilan pidana (criminal justice system) memiliki tujuan untuk : (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.10 Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu seharusnya ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial).11 Dengan kata lain, sistem peradilan pidana anak semestinya diletakkan dalam kerangka tujuan sistem peradilan pidana dengan penekanan pada kebutuhan spesifik anak yang berbeda dengan orang dewasa.
Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana. Unsur tersebut meliputi: Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi
8 Lihat Pasal 16 ayat (1) Konvensi Anti Penyiksaan : Setiap Negara Pihak harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, apabila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke bentuk-bentuk lain dari perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
9 Lihat http://www.endcorporalpunishment.org/pages/pdfs/charts/Chart-Global.pdf 10 Mappi FHUI, Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2003, wwww.pemantauperadilan.com 11 Mappi FHUI, ibid
Page | 5
penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.12 Keempat institusi pilar sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri sebagai landasan yuridis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Kewenangan tersebut dilengkapi dengan hukum pidana material yang diatur dalam KUHP dan hukum pidana formal yang diatur dalam KUHAP. Dalam konteks penyelenggaraan peradilan pidana anak, Indonesia telah memiliki UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kendati telah memiliki kelangkapan undang-undang yang secara khusus ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan peradilan pidana anak, namun secara substantif UU No. 3 Tahun 1997 memiliki kelemahan mendasar dan belum bersifat lex specialis sehingga tidak dapat menjadi landasam yuridis bagi rezim hukum peradilan pidana anak sui generis. Situasi kebijakan ini menjadi keprihatinan dan rekomendasi Komite Anti Penyiksaan terhadap pelaksanaan peradilan pidana anak di Indonesia. Keprihatinan dan rekomendasi tersebut terkait dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara kerangka hukum yang melandasi bekerjanya peradilan pidana anak di Indonesia dengan instrumen Hukum HAM Internasional baik yang mengatur secara khusus (sui generis) maupun yang mutatis mutandis/ bersinggungan permasalahan hak atas administrasi keadilan (right to administration of justice).
Ketidaksesuaian instrumen hukum domestik yang melandasi bangunan dan operasionalisasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia banyak sekali mengandung kelemahan mendasar. Kelemahan mendasar (titik-titik kritis) kebijakan sistem peradilan pidana anak dapat dilihat pada tabel berikut.13 Instrumen Hukum Titik Kritis
KUHP
Prinsip-prinsip, norma-norma dan jenis hukuman masih tetap diberlakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
KUHAP
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive) dan belum sepenuhnya menganut pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dan diversi;
UU ini belum sepenuhnya bertujuan sebagai UU lex specialis dalam memberikan perlindungan secara khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Secara substantif bertentangan dengan spirit perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KHA. Ketentuan yang bertentangan antara lain: (i) Usia minimum pertanggung jawaban pidana terlalu rendah; (ii) penggunaan term hukum (legal term) anak nakal; dan (iii) tidak ada mekanisme pembinaan anak, yang ada adalah sistem penghukuman anak;
Pengadilan anak kerena merupakan bagian dari peradilan umum, maka proses dan mekanisme hukumnya sama dengan peradilan
12 Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Robert C. Trajanowics and Marry Morash, dalam Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003 13 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban relevan dimasukkan dalam peraturan perundang-undang yang melandasi bekerjanya sistem peradilan pidana anak. Relevansi ini terkait apabila anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa melalaui perbarengan dan penyertaan.
Page | 6
umum lain. Dari segi tahapan penyelesaian dan mekanisme hukum juga sama dengan peradilan umum
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Dalam konteks penanganan perkara anak, tidak ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur kewenangan diskresi untuk mengesampingkan kasus yang melibatkan anak-anak dalam suatu tindak pidana
Tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tindakan dan metode untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum
UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Tidak ditemukan landasan hukum yang secara khusus untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum
Kewenangan diskresi dapat terbaca pada Pasal 35 huruf c : Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering/disposisi) namun kewenangan tidak dimiliki oleh jaksa yang menangani suatu perkara
UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan hakim menghentikan perkara anak tidak diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 2004.
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Kewenangan petugas LAPAS menggunakan kekerasan dilegalkan seperti pada ketentuan-ketentuan:
Pasal 47 ayat (1) : Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya;
Pasal 47 ayat (2) : jenis hukuman disiplin berupa tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana dan atau menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pasal 48 : Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam ketentuan undang-undang ini tidak diketemukan hal-hal yang khusus mengatur anak sebagai saksi dan korban yang meliputi:
Definisi anak sebagai korban dan saksi;
Prinsip-prinsip KHA dan prinsip-prinsip dalam Petunjuk bagi Peradilan untuk Anak yang Menjadi Korban dan Saksi Tindak Pidana;
Hak-hak anak saksi dan korban termasuk cara dan tata cara anak yang menjadi saksi dan korban dalam setiap proses peradilan;
Bentuk-bentuk media ekspresi yang dapat dipergunakan oleh anak untuk memberikan kesaksian selama proses persidangan;
Peran professional yang memiliki perspektif anak dan hak anak untuk mendampingi anak selama proses persidangan.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini tidak detail mengatur persoalan anak yang berhadapan dengan hukum
Page | 7
Melihat tabel di atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dianggap sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia melakukan transformasi prinsip dan norma KHA, khususnya pasal 37 dan pasal 40. Dengan kata lain UU ini bertujuan untuk mengatur anak yang berhadapan dengan hukum sebagai subyek hukum melalui pengembangan sistem peradilan pidana anak. Namun demikian secara substantif masih banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan spirit KHA yakni melindungi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for the child).
Selanjutnya, keberadaan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak apabila dikaji secara substantif, belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai hukum pidana anak materiil pada satu pihak dan sebagai hukum acara pidana anak pada lain pihak. Hal ini dapat dilihat dari hubungan antara UU ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hubungan hukum khusus dan hukum umum, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan hukum khusus (lex specialis) dan KUHP dan KUHAP merupakan hukum umum (lex generalis). Hubungan ini mengandung arti bahwa asas-asas dan ajaran-ajaran hukum pidana yang terkandung dalam KUHP14 dan KUHAP15 pun tetap berlaku untuk Pengadilan Anak.16
Permasalahan kritis lain, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan peran yang dominan terhadap hakim, dibandingkan peran penyidik dan penuntut umum (jaksa). Kemudian, UU ini tidak mengatur diversi untuk mengalihkan perkara anak di luar jalur peradilan formal sehingga anak mendapatkan stigmatisasi. Sebangun dengan permasalahan ini, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi model keadilan restoratif.17 Dengan melihat permasalahan di atas maka paradigma filosofi UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dikatakan menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Model peradilan anak retributif tidak pernah mampu memberikan kerangka kerja yang memadai bagi berkembangnya sistem peradilan anak.18 Selain permasalahan di atas ketentuan-ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di bawah ini juga bertentangan dengan spirit perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KHA:
a. Usia minimum pertanggung jawaban pidana anak 8 tahun 19
b. Penggunaan term hukum (legal term) anak nakal20
c. Tidak adanya mekanisme pembinaan anak yang ada adalah sistem penghukuman anak.21
Permasalahan-permasalahan kritis di atas memperlihatkan bahwa peraturan perundangan yang melandasi operasionalisasi sistem peradilan anak dan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum masih terdapat kesenjangan (gap) karena tidak sesuai dengan standar universal yang menjamin hak anak. Situasi kesenjangan
14 Berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU No. 3 Tahun 1997 ditentukan bahwa Pasal 45 s/d 47 KUHP secara expresive verbis dinyatakan tidak berlaku. Artinya secara juridis pasal-pasal lain di dalam KUHP tetap berlaku, antara lain ketentuan tentang “pidana” (Psl. 10 s/d 43), termasuk di dalam-nya tentang “strafmodus” (seperti “pidana bersyarat” dan pelepasan bersyarat”), ketentuan tentang “percobaan” (Psl. 53 dan 54), tentang “penyertaan” (Psl. 55-56 dst.), tentang “concursus”, “alasan penghapus pidana”, “alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana” dsb. 15 Lihat Pasal 43 ayat (2); Pasal 54 16 Paulus Hadisuprapto, op.cit 17 Paulus Hadisuprapto, ibid 18 Paulus Hadisuprapto, ibid 19 Lihat Pasal 1 angka 1 jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak 20 Lihat Pasal 1 angka 2 No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak 21 Lihat Pasal 23 No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Page | 8
kebijakan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan standar universal dapat divisualisasikan sebagai berikut.
Tranformasi/inkorporisasi melalui Tindakan Parlemen/legislatif
Implementasi Melalui Legislasi, Administrasi, dan langkah lainnya
(Pasal 4)
Negara Meratifikasi KHA
KUHP
KUHAP
UU Kepolisian
UU Kekuasaan Kehakiman
UU Kejaksaan
UU Pengadilan Anak
UU Perlindungan Anak
Kesenjangan
Kesenjangan
Page | 9
C. Karakteristik Permasalahan Umum Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia
Pengadilan anak menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan pengkhususan dari sebuah badan peradilan, yaitu peradilan umum untuk menyelenggarakan pengadilan anak. Akibatnya dalam pengadilan tidak mencerminkan peradilan yang lengkap bagi anak, melainkan hanya mengadili perkara pidana anak.22 Tujuan dari sistem peradilan pidana yakni resosialiasi serta rehabilitasi anak (reintegrasi) dan kesejahteraan sosial anak tidak melalui keadilan restoratif dan diversi tidak menjadi substansi undang-undang tersebut. Akibatnya perkara anak, meskipun hanya melakukan tindak pidana ringan harus menghadapi negara vis a vis melalui aparat penegak hukum. Anak dipersonifikasikan sebagai orang dewasa dalam tubuh kecil sehingga kecenderungannya jenis sanksi yang dijatuhkan pada perkara anak masih didominasi sanksi pidana dari pada sanksi tindakan. Konsekuensi logisnya, jumlah anak yang harus menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan semakin meningkat.
Kasus yang menimpa 10 anak yang dituduh berjudi putar koin dengan uang taruhan Rp. 1.000 pada 29 Mei 2009 di Tangerang, merepresentasikan kegagalan bangunan sistem peradilan pidana anak. Paradigma postivisme hukum23 yang menjadi arus utama praktik-praktik peradilan turut menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kegagalan tersebut. Hal ini tercermin dari pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang menyatakan bahwa kasus perjudian masuk dalam delik pidana sehingga jaksa akan tetap menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat para terdakwa bukan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih jauh menurut Jaksa Agung, UU perlindungan anak baru bisa diterapkan untuk kasus spesifik, seperti perusakan, penipuan, pencabulan, dan narkotika, tetapi judi itu tidak masuk, jadi pasti masuk dalam kotaknya KUHP, 24
22 Paulus Hadisuprapto, op.cit 23 Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan.Kekuatan argumentasi hukum terletak pada aplikasi struktur norma postif ke dalam struktur kasus-kasus konkret. Lihat Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, CV Utomo, Bandung, 2006 24 http://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243919/1/jaksa-agung-kasus-judi-anak-tetap-masuk-kuhp
Kejaksaan
UU Pemasyarakatan
UU Perlindungan Saksi dan Korban
Sistem Peradilan Pidana Anak
Kepolisian
Pemasyarakatan
Kehakiman
Kesenjangan
Kesenjangan
Page | 10
Pernyataan Jaksa merefleksikan cara berhukum aparat penegak hukum masih berkutat dengan undang-undang, sekedar mengeja kata-kata yang tercantum dalam undang-undang. Aparat penegak hukum yang bekerja dengan nurani (with conscience) akan menghasilkan putusan berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan book-rule atau ”mengeja teks”.25 Pada akhirnya praktik-praktik peradilan pidana anak menduplikasi praktik-praktik peradilan pidana biasa. Pendekatan legalistik positivistik menegasikan 2 (dua) aras relasi kuasa yang asimetris, yakni: (i) relasi kuasa antara anak dengan orang dewasa yang menduduki jabatan aparat penegak hukum; dan (ii) relasi kuasa anak dengan negara. Akibatnya peradilan pidana anak hanya bermain pada fungsi prosedural teknis hukum semata. Dampaknya, keadilan substantif yang merefleksikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan hak anak, tidak terakomodasi di dalamnya.
Situasi ini terlihat dari proses hukum yang harus dijalani anak-anak, khususnya tahapan penahanan. Dalam tahapan ini antara tindak pidana anak dengan pengadilan pidana biasa prosesnya sama, yang membedakan hanya waktu dari setiap proses hukum tersebut. Tabel berikut menunjukkan hal tersebut.26 Proses Hukum Tindak Pidana yang Dilakukan Orang Dewasa Proses Hukum Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak
Penahanan
Di tingkat Kepolisian
Paling lama 20 hari
Dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum Paling lama 20 hari Dapat diperpanjang paling lama 10 hari oleh penuntut umum
Di tingkat Kejaksaan
Paling lama 20 hari
Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Paling lama 10 hari Dapat diperpanjang lama 15 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri
Di tingkat Pengadilan
Pengadilan Negeri
Paling lama 30 hari
Dapat diperpanjang lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Mahkamah Agung Paling lama 15 hari Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh
25 Satjipto Rahardjo,Berhukum Dengan Nurani, ttp://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/104478558408#/pages/Satjipto-Rahardjo/104478558408?v=app_2347471856 26 Erna Ratnaningsih dan Umi Lasmina, Hukum Keluarga, Masalah Perempuan dan Anak, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (A. Patra M. Zen, Daniel Hutagalung ed.) YLBHI dan PSHK, 2007
Page | 11
Ketua Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi
Paling lama 30 hari
Dapat diperpanjang lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Paling lama 15 hari Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Paling lama 50 hari
Dapat diperpanjang oleh 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung
Khusus untuk tindak pidana yang ancaman hukumannnya di atas 9 tahun maka setelah diperpanjang 60 hari dapat diperjang lagi 90 hari
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Mahkamah Agung Paling lama 25 hari Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Ketua Mahkamah Agung
Proses penahanan yang demikian panjang, bertentangan dengan standar universal sistem peradilan pidana anak yang menetapkan bahwa penahanan anak harus dilakukan sesingkat mungkin.
Alur peradilan anak berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat divisualisasikan sebagai berikut.27
27 Memodifikasi Luhut Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2006.
Page | 12
Peristiwa
Hukum Pidana
Wewenang
Penyeledik/penyidik
Anak Berhadapan dengan Hukum:
Pelaku
Korban
Anak sebagai indidividu bebas
PRA AJUDIKASI
Bisa disidik
Wewenang
Penyidik
Jaksa Peneliti
Tersangka
8 – 21 Tahun
Sebelum 8 tahun
Dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya
dikembalikan
Upaya Paksa
BAP
AJUDIKASI
Sebelum 8 tahun
Tidak Dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya
Departemen Sosial
Wewenang
Jaksa
Wewenang
Hakim PN
Terdakwa
Surat Dakwaan
Putusan
Sidang Tertutup/terbuka
Tidak memakai Toga dan Pakaian Dinas
Sidang Tertutup dihadiri orang tua/wali, advokat, dan Petugas Kemasyarakatb
Wewenang
LAPAS
Terpidana
Terima / Upaya Hukum
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
PASCA
AJUDIKASI
Page | 13
Di samping itu, selama dalam pemeriksaan proses pemidanaan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, anak mendapatkan perlakuan yang cenderung membekaskan citra negatif pada mereka (stigmatisasi). Kajian kriminologi mengisyaratkan bahwa stigmatisasi akan membekas pada diri anak (selfprophecy process) dan sangat potensial sebagai faktor kriminogen, anak akan mengulangi perbuatan tindak pidananya (residivism) di masyarakat.28
Penanganan petugas yang demikian terjadi disebabkan aparat penegak hukum tidak memahami permasalahan anak-anak. Kondisi ini terjadi karena selama ini, sumber legitimasi aparat penegak yang menangani perkara anak berasal dari surat penunjukkan atasan (aspek formalitas) sebagai polisi anak, jaksa anak, dan hakim anak dan bukan persyaratan substansial. 29
Kegagalan sistem peradilan pidana anak yang bersumber pada kelemahan substanstif UU No, 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat divisualisasikan sebagai berikut.30
Kegagalan sistem peradilan pidana anak akan semakin diperparah apabila paradigma legalisme hukum yang masih dianut aparat penegak hukum tidak dirubah, maka kasus-kasus anak yang masuk jalur peradilan pidana formal dan berakhir di lembaga pemasyarakatan akan cenderung meningkat.
28 Paulus Hadisuprapto, op.cit 29 Paulus Hadisuprapto, ibid 30 Memodifikasi skema dari Paulus Hadisuprapto, op.cit
Anak Berhadapan dengan Hukum
Jalur Non Hukum
Kebijakan Kriminal
Jalur Hukum
Ius Constitutum
Ius Operatum
UU No. 3 Tahun 1997
Kasus terhadap 10 anak diadili karena dituduh berjudi
Kasus Raju
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya
Page | 14
Sementara, jumlah lembaga pemasyarakatan (LAPAS) yang khusus bagi anak masih sangat kurang. Dengan jumlah Lapas anak yang minimal maka fenomena kelebihan daya tampung (over capacity) dapat ditemui hampir pada semua Lapas. Berikut data kelebihan daya tampung pada beberapa LAPAS:
a. LPA (Lembaga Pemasyarakatan Anak) Tangerang terpaksa menampung 343 anak laki-laki dengan rentang usia jauh, 12 hingga 26 tahun. Padahal, kapasitas LP Anak Tangerang hanya 220 anak. Akibatnya sel berukuran 1x1,5 meter yang seharusnya hanya untuk satu anak, kini terpaksa dihuni 3 anak tanpa alas.31
b. Rutan Pondok Bambu yang idealnya menampung 504 orang ternyata kini dihuni 854 tahanan perempuan dan 364 anak laki-laki, yang variasi umurnya 14 hingga 22 tahun.32
c. Rutan Kebon Waru, narapidana yang masih dalam kategori anak menjadi warga rutan berama para napi dewasa. Para tahanan anak ada di ruangan seluas 5x10 meter yang diisi 22 tahanan anak. Rutan ini berpenghuni 1.482 orang, melebihi batas kapasitas daya tampung 780 orang.33
d. Sebanyak 84 anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Jawa Tengah, kondisinya memprihatinkan. Para napi anak itu tidur berdesakan di atas lantai penjara hanya beralaskan tikar. Satu kamar tahanan ukuran dua kali lima meter dihuni tujuh hingga 10 anak.34
Kelebihan daya tampung LAPAS yang mengakibatkan kondisi penjara yang memprihatinkan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk lain dari perlakuan salah/jahat (other forms of ill treatment) yang dalam perkembangan dapat dikonstruksikan sebagai tindak penyiksaan.35 Kelebihan daya tampung seluruh tahanan dan narapidana di Indonesia dapat ditunjukkan melalui tabel di bawah ini. Jumlah Tahun 2004 2005 2006 2007 2008 Tahanan Napi 31.306 55.144 40.764 56.907 47.496 69.192 54.307 76.525 55.930 74.490 Total 86.450 97.671 116.688 130.832 130.420 Kapasitas 66.891 68.141 70.241 81.384 81.384
Sumber: Ditjen Pemasyarakatan
Kelebihan daya tampung LAPAS Anak akan terus terjadi apabila model penanganan anak yang bersifat retributif masih tetap diterapkan dalam menangani perkara anak. Sampai saat ini, jumlah LAPAS Anak di Indonesia berjumlah 17 LAPAS36 sebagaimana terlihat pada tabel berikut.37 No. Lapas Provinsi
31 www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm 32 www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm 33 www.kompas.com/kompas-cetak/0411/26/muda/1400764.htm
34 http://vhrmedia.net/home/index.php 35 Lene Wenland, A Handbook on State Obligations under the UN Convention Against Torture, APT, Geneva, 2002 36 Bandingkan dengan jumlah wilayah administrasi di Indonesia yang terdiri dari 33 propinsi, 349 kabupaten, dan 91 kota. Kemungkinan jumlah propinsi dan kabupaten/kota akan cenderung bertambah dengan fenomena pemekaran daerah. 37 Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini, op. cit,
Page | 15
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.
Lapas Anak Medan Lapas Anak Tanjung Pati Lapas Anak Pekanbaru Lapas Anak Muara Bulian Lapas Anak Palembang Lapas Anak Kota Bumi Lapas Anak Pria Lapas Anak Wanita Lapas Anak Kutoarjo Lapas Anak Blitar Lapas Anak Sungai Raya Lapas Anak Pontianak Lapas Anak Martapura Lapas Anak Pare-Pare Lapas Anak Tomohon Lapas Anak Gianyar Lapas Anak Kupang
Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Lampung Tangerang Tangerang Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Bali Nusa Tenggara Timur
Keterbatasan jumlah dan sebaran Lapas Anak, pada akhirnya menempatkan anak pada posisi rentan menjadi korban tindak kekerasan oleh penghuni dewasa karena tahanan anak dicampur dengan tahanan dewasa. Situasi kelebihan daya tampung Lapas Anak merupakan konsekuensi logis beroperasinya sistem peradilan pidana anak yang tidak berpijak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang tidak mengakomodasi prinsip diversi dan keadilan restorasi dapat ditunjuk sebagai penyebab kelebihan daya tampung Lapas Anak. Hal ini sesuai dengan fungsi lapas sebagai rangkaian akhir dari sistem peradilan pidana.
Situasi ini bertambah buruk manakala Lapas mengalami problem sumber daya termasuk anggaran yang minim. Di Lapas Anak Tangerang, jumlah petugas yang ada sangat minim, sekali penjagaan dengan empat kali pergantian jaga hanya 36 orang. Untuk makan, LP mendapat jatah Rp 4.500 per hari untuk tiga kali makan, serta anggaran kesehatan Rp 1,2 juta per tahun, atau jika dihitung setiap anak rata-rata Rp 10 per hari.38 Ketiadaan alokasi anggaran ini, juga dapat dilihat dengan fenomena bercampurnya tahanan anak dengan tahanan orang dewasa yang hampir dapat ditemui di seluruh penjuru tanah air karena ketiadaan rumah tahanan khusus. Demikian pula halnya dengan, ketiadaan ruang sidang khusus bagi anak dan ruang tahanan khusus anak di lingkungan peradilan umum, menambah bukti lemahnya politik kebijakan anggaran publik dalam mendukung sistem peradilan anak.
Ketiadaan kemauan politik anggaran Pemerintah dalam mengalokasi anggaran yang berperspektif gender dapat dilihat terbatasnya fasilitas lapas untuk anak perempuan. Berdasarkan tabel di atas, sampai saat ini Indonesia hanya memiliki 1 (satu) Lapas Anak yang dikhususkan bagi anak perempuan, yakni Lapas Anak Wanita Tangerang. Ketiadaan sumber daya, khususnya anggaran untuk menyediakan fasilitas khusus bagi anak perempuan yang berkonflik dengan hukum berdampak pada pemenuhan hak anak perempuan. Terbatasnya fasilitas penahanan perempuan menjadi keprihatinan Pelapor khusus Anti Penyiksaan Manfred Nowak, sebagaimana terungkap dalam Laporan Kunjungan ke Indonesia.39
38 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/utama/612732.htm 39 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008
Page | 16
Aturan Standar Minimum PBB bagi Tahanan, Paragraf 8 menegaskan bahwa tahanan laki-laki dan perempuan sejauh mungkin ditahan di lembaga yang terpisah. Namun apabila di suatu lembaga menerima tahanan laki-laki dan tahanan perempuan, kebutuhan yang diperuntukkan khusus untuk perempuan harus terpisah seluruhnya. Selanjutnya paragraf ini kembali menegaskan bahwa tahanan anak-anak harus dipisahkan dengan tahanan orang dewasa. Konsekuensinya tahanan anak perempuan juga harus dipisahkan dengan tahanan perempuan dewasa. Situasi ini menunjukkan, negara belum memiliki komitmen penuh untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 KHA, yakni menyediakan alokasi anggaran yang layak untuk mendukung sistem peradilan anak yang ramah terhadap anak dan menghargai hak anak.
Selain stigmatisasi, anak yang berhadapan dengan hukum rentan menjadi korban tindak kekerasan. Dari hasil konsultasi anak yang berhadapan dengan hukum, anak-anak mengalami tindak kekerasan di ruang tahanan, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan.40 Jenis kekerasan yang mereka terima dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Jenis kekerasan Bentuk kekerasan
Fisik
Dipukul, dikurung, dilempar kayu, dikejar-kejar, disundut rokok, dijepit kursi, ditendang, ditangkap Satpol PP
Seksual
Disodomi, diperkosa, dilecehkan, dicium paksa
Psikis
Dimarahi, dicemooh, dihina, diancam, dibentuk
Sumber: Konsultasi Anak tentang Kekerasan di 18 Provinsi dan Nasional
Situasi terjadinya tindak kekerasan terhadap tahanan anak ini menjadi keprihatinan Pelapor Khusus Anti Penyiksaan, Manfred Nowak dan Komite Anti Penyiksaan menyatakan keprihatinannya karena penghukuman badan tetap disahkan dan diterapkan di Lapas Anak, seperti Lapas Anak Kutoarjo.41
40 KPP, YPHA, WVI, Save The Children, YKAI, Plan, Unicef, dan CCF, Kekerasan terhadap Anak di Mata Anak Indonesia, Jakarta, 2005 41 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008 dan CAT/C/IDN/CO/2, 2 July 2008