MENATAP KEMBALI SITUASI DAN KONDISI PENEGAKAN HUKUM 2010 DI TANAH PAPUA
Tahun
2010 tinggal beberapa hari lagi akan berakhir dan kita bersama akan
melangkah memasuki tahun 2011, tentu ada banyak catatan yang telah
ditulis oleh berbagai kalangan mengenai situasi sosial-politik yang
berkembang dewasa ini di Tanah Papua, baik di wilayah Propinsi Papua maupun Propinsi Papua Barat.
LP3BH
Manokwari sebagai Lembaga Non-Pemerintah dan Lembaga Advokasi
Masyarakat berkehendak menyampaikan catatan akhir tahun mengenai Situasi
dan Kondisi Penegakan Hukum sepanjang tahun 2010 di Tanah Papua.
Hal
tersebut dapat dilakukan terhadap fakta-fakta dari berbagai kasus yang
terjadi dan diangkat untuk dicari solusinya secara hukum dan realita
dari proses pengakan hukum itu sendiri beserta analisa dan pengamatan
yang kritis terhadap pola kerja dan perilaku serta praktek pendekatan
yang dilakukan oleh aparat maupun institusi penegakan hukum terhadap
sesuatu kasus di daerah ini.
Kasus-kasus
dimaksud misalnya kasus-kasus korupsi, seperti di Manokwari-Papua
Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai sebuah institusi penegakan
hukum sama sekali tidak menunjukkan kinerja yang bisa dibanggakan oleh
pemerintah. Dimana selama hamper sethaun ini, Kejaksaan Negeri Manokwari
hanya mampu membawa sekitar 3 [tiga] kasus tindak pidana korupsi ke
pengadilan setempat.
Terlihat
adanya indikasi bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari hanya membawa
kasus-kasus “kecil” saja ke pengadilan sekedar untuk memenuhi target
pencapaian prestase penanganan kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi
Papua. Jadi tidak perduli dengan nilai kerugian yang terjadi dalam
kasus tersebut, sama sekali tidak. 1 [satu] kasus korupsi lain, yaitu
kasus Mobil Nasional yang terjadi di lingkup pemerintah daerah propinsi
Papua Barat baru saja dilimpahkan ke Pengadilan menjelang akhir penutuan
tahun kerja 2010.
Di
Kejaksaan Negeri Biak juga demikian, terlihat jika pihak Kejaksaan
Negeri Biak juga mempraktekkan cara-cara pemilihan kasus dan oknum yang
bisa dilekatkan predikat sebagai Terdakwa, dengan sadar atau tidak sadar
justru memberi perlindungan terhadap pihak lain yang sebenarnya punya
andil sangat besar juga untuk ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa.
Misalnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pembangunan 30 unit rumah type 27 M2 di Pulau Owi-Distrik Biak
Timur-Kabupaten Biak Numfor.
Dalam
kasus ini Kejaksaan Negeri Biak hanya mengajukan 4 [empat] orang
Terdakwa ke Pengadilan Negeri Biak. Mereka adalah : TOM AIBEKOB
[Direktur PT.Arsam], ONASIS.P.M.TOMASOA [Direktur CV.Papua Tom], ANTHON,
S.Pi [Pejabat Pembuat Komitmen/PPK] dan JOHANES.R.WAKDOMI, S.Sos [Kuasa
Pengguna Anggaran]. Terdakwa Tom Aibekob terlibat karena diduga tidak
bisa menyelesaikan proyek tersebut sesuai jangka waktu yang ada serta
telah memperkaya dirinya dari dana proyek tersebut. Sementara itu Onasis
Tomasoa dituduh terlibat sebagai pengawas lapangan yang juga berperan
dalam mengelola dan mengendalikan proyek tersebut di lapangan.
Ironisnya, justru dalam kasus ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Drs.Daniel Bonsapia yang besar sekali perannya dalam proses pencairan
dana proyek tersebut ke rekening PT.Arsam dengan 3 [tiga] rekomendasinya
justru tidak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak sebagai
Tersangka/Terdakwa.
Begitu
juga dengan pejabat Penandatangan SPM HENGKY KARUBABA yang juga sama
sekali tidak diajukan sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini.
Bahkan juga Bendahara Proyek atas nama Gerard Kafiar yang juga
menandatangani kuitansi pencairan dana proyek tersebut justru hanya
dijadikan sebagai saksi saja. Ini sungguh ironis, sepertinya ada upaya
“pengamanan” terhadap calon tersangka tertentu seperti disebutkan diatas
yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam
beberapa kasus lain, Kejaksaan Tinggi Papua justru menggunakan pers
tanpa disadari untuk melakukan pembunuhan karakter orang dengan
menyebarkan informasi dan statement bahwa sudah dilakukan penyelidikan
dan penyidikan awal yang menunjukkan indikasi korupsi di instansi A atau
B dan melibatkan pihak X, Y dan Z, tapi tidak serta-merta diikuti
dengan upaya nyata untuk melakukan penahanan dan atau penangkapan
segera, tapi mempublisir secara besar2an di Koran tanpa ada tindakan
hukum yang nyata sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku seperti
KUHAP [Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981].
Dengan
demikian jelas tergambar bahwa penegakan hukum di Tanah Papua dalam
praktek penanganan kasus-kasus tindak pidana Korupsi, baik di Papua
maupun Papua Barat masih sangat lemah, karena aparat penegak hukum
seperti Kejaksaan, tidak memiliki komitmen dan kemauan yang sungguhb
untuk membongkar dan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang aktual dan
riil dalam konteks pengelolaan keuangan daerah ini.
Masih
banyak kasus-kasus dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi,
penyelewengan jabatan dan kekuasaan serta pelanggaran terhadap Keppres
No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan ke-Tujuh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007.
Berkenaan
dengan itu, penting sekali dalam waktu dekat, pemerintah daerah
Propinsi Papua dan Papua Barat segera membangun komunikasi intensif dan
mendorong terlaksananya kerjasama dengan instansi penegak hukum di
daerah ini [Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Organisasi Advokad]
serta melibatkan kalangan civil society [masyarakat sipil] dan dunia
pers untuk melakukan gerakan pemberantasan korupsi yang integral dan
komprehensif. Hal itu perlu dimulai dengan melakukan pendidikan hukum
kepada publik di Tanah Papua tentang perbuatan pidana korupsi dan
konsekuensi hukumnya.
Sehingga
dapat terbangun kesadaran bersama di kalangan publik se-Tanah Papua dan
melahirkan dukungan yang posiitif bagi suksesnya gerakan pemberantasan
tindak pidana korupsi di daerah ini. Utamanya dilakukan dengan sasaran
pada kegiatan-kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijakan dan amanat dari Undang Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Demikian Siaran Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar