Rabu, 21 Desember 2011

MENATAP KEMBALI SITUASI DAN KONDISI PENEGAKAN HUKUM 2010 DI TANAH PAPUA

MENATAP KEMBALI SITUASI DAN KONDISI PENEGAKAN HUKUM 2010 DI TANAH PAPUA
Tahun 2010 tinggal beberapa hari lagi akan berakhir dan kita bersama akan melangkah memasuki tahun 2011, tentu ada banyak catatan yang telah ditulis oleh berbagai kalangan mengenai situasi sosial-politik yang berkembang dewasa ini di  Tanah Papua, baik di wilayah Propinsi Papua maupun Propinsi Papua Barat.
LP3BH Manokwari sebagai Lembaga Non-Pemerintah dan Lembaga Advokasi Masyarakat berkehendak menyampaikan catatan akhir tahun mengenai Situasi dan Kondisi Penegakan Hukum sepanjang tahun 2010 di Tanah Papua.
Hal tersebut dapat dilakukan terhadap fakta-fakta dari berbagai kasus yang terjadi dan diangkat untuk dicari solusinya secara hukum dan realita dari proses pengakan hukum itu sendiri beserta analisa dan pengamatan yang kritis terhadap pola kerja dan perilaku serta praktek pendekatan yang dilakukan oleh aparat maupun institusi penegakan hukum terhadap sesuatu kasus di daerah ini.
Kasus-kasus dimaksud misalnya kasus-kasus korupsi, seperti di Manokwari-Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai sebuah institusi penegakan hukum sama sekali tidak menunjukkan kinerja yang bisa dibanggakan oleh pemerintah. Dimana selama hamper sethaun ini, Kejaksaan Negeri Manokwari hanya mampu membawa sekitar 3 [tiga] kasus tindak pidana korupsi ke pengadilan setempat.
Terlihat adanya indikasi bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari hanya membawa kasus-kasus “kecil” saja ke pengadilan sekedar untuk memenuhi target pencapaian prestase penanganan kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Jadi tidak perduli dengan nilai kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut, sama sekali tidak. 1 [satu] kasus korupsi lain, yaitu kasus Mobil Nasional yang terjadi di lingkup pemerintah daerah propinsi Papua Barat baru saja dilimpahkan ke Pengadilan menjelang akhir penutuan tahun kerja 2010.
Di Kejaksaan Negeri Biak juga demikian, terlihat jika pihak Kejaksaan Negeri Biak juga mempraktekkan cara-cara pemilihan kasus dan oknum yang bisa dilekatkan predikat sebagai Terdakwa, dengan sadar atau tidak sadar justru memberi perlindungan terhadap pihak lain yang sebenarnya punya andil sangat besar juga untuk ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa. Misalnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 30 unit rumah type 27 M2 di Pulau Owi-Distrik Biak Timur-Kabupaten Biak Numfor.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Biak hanya mengajukan 4 [empat] orang Terdakwa ke Pengadilan Negeri Biak. Mereka adalah : TOM AIBEKOB [Direktur PT.Arsam], ONASIS.P.M.TOMASOA [Direktur CV.Papua Tom], ANTHON, S.Pi [Pejabat Pembuat Komitmen/PPK] dan JOHANES.R.WAKDOMI, S.Sos [Kuasa Pengguna Anggaran]. Terdakwa Tom Aibekob terlibat karena diduga tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut sesuai jangka waktu yang ada serta telah memperkaya dirinya dari dana proyek tersebut. Sementara itu Onasis Tomasoa dituduh terlibat sebagai pengawas lapangan yang juga berperan dalam mengelola dan mengendalikan proyek tersebut di lapangan. Ironisnya, justru dalam kasus ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Drs.Daniel Bonsapia yang besar sekali perannya dalam proses pencairan dana proyek tersebut ke rekening PT.Arsam dengan 3 [tiga] rekomendasinya justru tidak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak sebagai Tersangka/Terdakwa.
Begitu juga dengan pejabat Penandatangan SPM HENGKY KARUBABA yang juga sama sekali tidak diajukan sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini. Bahkan juga Bendahara Proyek atas nama Gerard Kafiar yang juga menandatangani kuitansi pencairan dana proyek tersebut justru hanya dijadikan sebagai saksi saja. Ini sungguh ironis, sepertinya ada upaya “pengamanan” terhadap calon tersangka tertentu seperti disebutkan diatas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam beberapa kasus lain, Kejaksaan Tinggi Papua justru menggunakan pers tanpa disadari untuk melakukan pembunuhan karakter orang dengan menyebarkan informasi dan statement bahwa sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal yang menunjukkan indikasi korupsi di instansi A atau B dan melibatkan pihak X, Y dan Z, tapi tidak serta-merta diikuti dengan upaya nyata untuk melakukan penahanan dan atau  penangkapan segera, tapi mempublisir secara besar2an di Koran tanpa ada tindakan hukum yang nyata sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku seperti KUHAP [Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981].
Dengan demikian jelas tergambar bahwa penegakan hukum di Tanah Papua dalam praktek penanganan kasus-kasus tindak pidana Korupsi, baik di Papua maupun Papua Barat masih sangat lemah, karena aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, tidak memiliki komitmen dan kemauan yang sungguhb untuk membongkar dan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang aktual dan riil dalam konteks pengelolaan keuangan daerah ini.
Masih banyak kasus-kasus dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, penyelewengan jabatan dan kekuasaan serta pelanggaran terhadap Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  beberapa kali diubah dan perubahan ke-Tujuh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007.
Berkenaan dengan itu, penting sekali dalam waktu dekat, pemerintah daerah Propinsi Papua dan Papua Barat segera membangun komunikasi intensif dan mendorong terlaksananya kerjasama dengan instansi penegak hukum di daerah ini [Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Organisasi Advokad] serta melibatkan kalangan civil society [masyarakat sipil] dan dunia pers untuk melakukan gerakan pemberantasan korupsi yang integral dan komprehensif. Hal itu perlu dimulai dengan melakukan pendidikan hukum kepada publik di Tanah Papua tentang perbuatan pidana korupsi dan konsekuensi hukumnya.
Sehingga dapat terbangun kesadaran bersama di kalangan publik se-Tanah Papua dan melahirkan dukungan yang posiitif bagi suksesnya gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini. Utamanya dilakukan dengan sasaran pada kegiatan-kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan amanat dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Demikian Siaran Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar