Rabu, 21 Desember 2011

Fakta dan Data Keadaan Korupsi di Indonesia Sangat Menyedihkan

Korupsi adalah budaya buruk bangsa Indonesia yang sulit diatasi. Berbagai faktor berpengaruh terhadap kejadian korupsi.
Data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.
Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang paling buruk tingkat korupsinya adalah
lembaga peradilan (27%)
perpajakan (17%),
kepolisian (11%)
DPRD (10%)
kementerian/departemen (9%)
bea dan cukai (7%)
BUMN (5%)
lembaga pendidikan (4%)
perijinan (3%)
pekerjaan umum (2%).
Survei terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup).
Di kalangan negara terkorup Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).
PERC : Indonesia terburuk tingkat korupsinya
Indonesia yang disebut-sebut sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Demikian hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010).
Dalam survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin tahun lalu.
Hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
Indonesia
Kamboja
Vietnam
Filipina
Thailand
India
China
Malaysia
Taiwan
Korea Selatan
Makao
Jepang
Amerika Serikat
Hongkong
Australia
Singapura
Survei yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap lingkungan bisnis secara keseluruhan.
Mengenai Indonesia, lembaga yang berbasis di Hongkong menyebutkan bahwa dengan merajalelanya korupsi di semua level, perang korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terhambat politisasi isu yang dilakukan oleh pihak yang merasa terancam oleh aksi yang dilakukan SBY.
“(Hasil) korupsi digunakan oleh para koruptor untuk melindungi mereka sendiri dan untuk melawan reformasi. Seluruh perang terhadap korupsi terancam bahaya,” sebut laporan itu.
Reuters sebelumnya melihat bahwa kasus Century merupakan pertarungan antara kubu reformasi dan anti-reformasi. Reuters menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani telah melakukan reformasi birokrasi untuk membersihkan para pejabat korup di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah kementerian yang dia pimpin.v Menurut Reuters, dengan mengutip seorang investor AS di Indonesia, para investor sangat khawatir dengan para politisi Indonesia yang lebih tertarik untuk bertarung memperebutkan kekuasaan daripada mendukung proses reformasi.
“Kehilangan seorang reforman akan membuat investor khawatir bahwa Indonesia akan kembali ke kapitalisme kroni, yang akan sangat menyakitkan bagi para investor dan sebagian besar bangsa Indonesia, setidaknya bagi mereka yang bukan dari bagian para taipan atau secara politis berhubungan baik ataupun keduanya,” ungkap investor yang enggan disebut namanya ini
Tahun 2010 meningkat
Berdasarkan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2010 semester I ini, korupsi justru terus mengalami peningkatan. Selama periode 1 Januari – 30 Juni 2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah. Tingkat kerugian negaranya pun mencapai Rp2,102 triliun.
Untuk perbandingan, tahun 2009 semester I sebanyak 86 kasus dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. “Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009,” kata Koordinator Divisi Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.
Jumlah pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun ini sebanyak 441 orang. Sedangkan tahun lalu sebanyak 217 orang sudah menyandang status tersangka.
Pelaku korupsi yang menempati peringkat tertinggi diduduki oleh swasta dengan latar belakang komisaris maupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang. Empat pelaku tertinggi lainnya yakni, kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang) dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Status tingkat korupsi di beberapa kota di Indonesia
Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota. Hasil survei menunjukkan, Denpasar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Cirebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61. IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia.
Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.
Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.
Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.
IPK 50 kota di Indonesia 2010:
1. Denpasar, IPK 6,71
2. Tegal, IPK 6,26
3. Surakarta, IPK 6,00
4. Yogyakarta, IPK 5,81
5. Manokwari, IPK 5,81
6. Gorontalo, IPK 5,69
7. Tasikmalaya, IPK 5,68
8. Balikpapan, IPK 5,58
9. Kediri, IPK 5,56
10. Lhokseumawe, IPK 5,55
11. Sampit, IPK 5,55
12. Tenggarong, IPK 5,41
13. Mataram, IPK 5,39
14. Manado, IPK 5,35
15. Ambon, IPK 5,29
16. Banjarmasin, IPK 5,20
17. Kendari, IPK 5,20
18. Sibolga, IPK 5,15
19. Palu, IPK 5,10
20. Padang, IPK 5,07
21. Purwokerto, IPK 5,06
22. Bandung, IPK 5,04
23. Palangkaraya, IPK 5,03
24. Pematang Siantar, IPK 5,02
25. Semarang, IPK 5,00
26. Bandar Lampung, IPK 4,93
27. Kupang, IPK 4,89
28. Serang, IPK 4,87
29. Samarinda, IPK 4,85
30. Batam, IPK 4,73
31. Jember, IPK 4,71
32. Palembang, IPK 4,70
33. Banda Aceh, IPK 4,61
34. Padang Sidempuan, IPK 4,58
35. Tanjung Pinang, IPK 4,55
36. Pontianak, IPK 4,52
37. Mamuju, IPK 4,45
38. Jakarta, IPK 4,43
39. Ternate, IPK 4,42
40. Bengkulu, IPK 4,41
41. Jayapura, IPK 4,33
42. Sorong, IPK 4,26
43. Pangkal Pinang, IPK 4,19
44. Medan, IPK 4,17
45. Malang, IPK 4,15
46. Jambi, IPK 4,13
47. Makassar, IPK 3,97
48. Surabaya, IPK 3,94
49. Cirebon, IPK 3,61
50. Pekanbaru, IPK 3,61
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
Perjalanan pembangunan pertanian Indonesia hingga saat ini masih belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal jika dilihat dari tingkat kesejahteraan petani dan kontribusinya pada pendapatan nasional. Pembangunan pertanian di Indonesia dianggap penting dari keseluruhan pembangunan nasional. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa pembangunan pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain: potensi Sumber Daya Alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Potensi pertanian Indonesia yang besar namun pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar dari petani kita masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah pada masa lalu bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan.
Pembangunan pertanian pada masa lalu mempunyai beberapa kelemahan, yakni hanya terfokus pada usaha tani, lemahnya dukungan kebijakan makro, serta pendekatannya yang sentralistik. Akibatnya usaha pertanian di Indonesia sampai saat ini masih banyak didominasi oleh usaha dengan: (a) skala kecil, (b) modal yang terbatas, (c) penggunaan teknologi yang masih sederhana, (d) sangat dipengaruhi oleh musim, (e) wilayah pasarnya lokal, (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) pasar komoditi pertanian yang sifatnya mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi harga yang merugikan petani. Selain itu, masih ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaruan agraria (konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali lagi, kurangnya penyediaan benih bermutu bagi petani, kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang, swasembada beras yang tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani, menuntut pemerintah untuk dapat lebih serius lagi dalam upaya penyelesaian masalah pertanian di Indonesia demi terwujudnya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan pertanian di masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, namun juga dihadapkan pula pada tantangan untuk menghadapi perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era demokratisasi yakni tuntutan otonomi daerah dan pemberdayaan petani. Disamping itu, dihadapkan pula pada tantangan untuk mengantisipasi perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi dunia. Oleh karena itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk pertanian yang berdaya saing tinggi namun juga mampu mengembangkan pertumbuhan daerah serta pemberdayaan masyarakat. Ketiga tantangan tersebut menjadi sebuah kerja keras bagi kita semua apabila menginginkan pertanian kita dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa. Di bawah ini terdapat beberapa rekomendasi, tawaran, saran, masukan dan juga tuntutan hasil dari pemikiran mahasiswa-mahasiswa pertanian Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia (FKMPI) terkait strategi pembangunan pertanian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Optimalisasi program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
2. Regulasi konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya dilindungi oleh undang-undang.
3. Penguatan sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber informasi IPTEK.
4. Indonesia harus mampu keluar dari WTO dan segala bentuk perdagangan bebas dunia pada tahun 2014.
5. Perbaikan infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal hasil-hasil penelitian ilmuwan lokal.
6. Mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
7. Peningkatan mutu dan kesejahteraan penyuluh pertanian.
8. Membuat dan memberlakukan Undang-Undang perlindungan atas Hak Asasi Petani.
9. Memposisikan pejabat dan petugas di setiap instansi maupun institusi pertanian dan perkebunan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
10. Mewujudkan segera reforma agraria.
11. Perimbangan muatan informasi yang berkaitan dengan dunia pertanian serta penyusunan konsep jam tayang khusus untuk publikasi dunia pertanian di seluruh media massa yang ada.
12. Bimbingan lanjutan bagi lulusan bidang pertanian yang terintegrasi melalui penumbuhan wirausahawan dalam bidang pertanian (inkubator bisnis) berupa pelatihan dan pemagangan (retoling) yang berorientasi life skill, entrepreneurial skill dan kemandirian berusaha, program pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda melalui kegiatan magang ke negara-negara dimana sektor pertaniannya telah berkembang maju, peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi pertanian, pengembangan program studi bidang pertanian yang mampu menarik generasi muda, serta program-program lain yang bertujuan untuk menggali potensi, minat, dan bakat generasi muda di bidang pertanian serta melahirkan generasi muda yang mempunyai sikap ilmiah, professional, kreatif, dan kepedulian sosial yang tinggi demi kemajuan pertanian Indonesia, seperti olimpiade pertanian, gerakan cinta pertanian pada anak, agriyouth camp, dan lain-lain.
13. Membrantas mafia-mafia pertanian.
14. Melibatkan mahasiswa dalam program pembangunan pertanian melalui pelaksanaan bimbingan massal pertanian, peningkatan daya saing mahasiswa dalam kewirausahaan serta dana pendampingan untuk program–program kemahasiswaan.
Banyak hal yang harus kita lakukan dalam mengembangkan pertanian pada masa yang akan datang. Kesejahteraan petani dan keluarganya merupakan tujuan utama yang menjadi prioritas dalam melakukan program apapun. Tentu hal itu tidak boleh hanya menguntungkan satu golongan saja namun diarahkan untuk mencapai pondasi yang kuat pada pembangunan nasional. Pembangunan adalah penciptaan sistem dan tata nilai yang lebih baik hingga terjadi keadilan dan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Pembangunan pertanian harus mengantisipasi tantangan demokratisasi dan globalisasi untuk dapat menciptakan sistem yang adil. Selain itu harus diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, khususnya petani melalui pembangunan sistem pertanian dan usaha pertanian yang kuat dan mapan. Dimana Sistem tersebut harus dapat berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan desentralistik. @diperoleh dari berbagai sumber).



















Kriteria Menteri Pertanian Indonesia

1. Berlatar belakang pendidikan pertanian serta menguasai ilmu pertanian terapan dan teknis.
2. Berani turun secara langsung kelapangan melihat kondisi permasalahan pertanian di Indonesia.
3. Mampu menjadikan pertanian sebagai leading sector perekonomian bangsa.
4. Bersedia berkomunikasi dan bekerjasama serta mengikutsertakan petani, mahasiswa, institusi, dan instansi pertanian dalam pengambilan kebijakan.
5. Membuat dan mampu mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada upaya pembangunan pertanian dan kepentingan petani.
6. Berpengalaman dan berdedikasi di bidang pertanian.
7. Memiliki track record yang baik (tidak pernah terlibat kasus hukum).
8. Loyal terhadap pemerintah dan NKRI.
9. Mewujudkan program wilayah bebas korupsi (wbk) di Departemen Pertanian.
10. Berani bertindak cepat dan tepat dalam mengambil keputusan untuk kemajuan pertanian Indonesia.
11. Mampu mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia pada tahun 2014.
12. Berani membuat program peningkatan kesejahteraan untuk petani.
13. Berani membuat kebijakan bersama dengan Departemen Pendidikan Nasional agar dunia pendidikan pertanian lebih diperhatikan dan maju.








DEKLARASI BANTEN


Setelah mendengar, melihat, merasakan dan memperhatikan secara seksama mengenai permasalahan, perkembangan dan pembangunan pertanian di Indonesia serta kaitannya dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat tani dan kesejahteraannya yang dapat dikatakan belum maksimal.
Maka dengan ini, kami dari mahasiswa pertanian Indonesia yang tergabung dalam ISMPI (Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia), FKK HIMAGRI (Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia), HMPTI (Himpunan Mahasiswa Perlindungan Tanaman Indonesia), POPMASEPI (Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia), FOKUS HIMITI (Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Tanah Indonesia), IMTPI (Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia) dan IMATETANI (Ikatan Mahasiswa Teknik Pertanian Indonesia), dengan ini menyatakan bahwa :

Membentuk suatu forum yang bernama FKMPI (Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia) sebagai wadah komunikasi dan perjuangan mahasiswa pertanian Indonesia untuk berkontribusi mencapai pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju lagi demi terwujudnya Indonesia yang lebih sejahtera

Page | 1
Situasi Umum Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia A. Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia Berdasarkan Laporan Mekanisme Internasional Hukum Hak Asasi Manusia Sebagaimana diketahui hak asasi manusia merupakan jaminan hukum universal yang memberikan perlindungan terhadap individu dan kelompok terhadap tindakan pemerintah yang melakukan intervensi atas kebebasan fundamental dan martabat manusia. Hak asasi manusia mewajiban pemerintah untuk melakukan sesuatu dan mencegah melakukan tindakan yang lain. Beberapa karakteristik sebagai berikut: a. Fokus pada penghormatan martabat manusia; b. Perlindungan penuh melului hukum; c. Dijamin secara internasional; d. Perlindungan terhadap individu atau kelompok; e. Kewajiban negara dan negara sebagai aktor; f. Tidak dapat diabaikan; g. Kesetaraan dan saling terkait; h. Universal. 1 Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional merupakan instrumen yang menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. Penjaminan tersebut berdasarkan mekanisme yang tersedia di dalam instrumen Hukum Hak Asasi Manusia tersebut. Mekanisme pengawasan berdasarkan perjanjian internasional hak asasi manusia (international treaty-based control mechanisms) terdiri dari 2 (dua) mekanisme, yakni prosedur pelaporan (reporting procedure) dan ajudikasi individual (adjudication of individual) atau pengaduan antar negara (inter-State complaints).2 Sampai saat ini terdapat 7 (tujuh) perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang dimonitor oleh badan perjanjian (treaty bodies) yang menciptakan kewajiban bagi negara untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Ketika suatu negara menerima suatu perjanjian melalui ratifikasi atau aksesi, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk mengimplementasikan seperangkat hak yang dijamin dalam perjanjian tersebut. Mekanisme monitoring implementasi ketentuan dalam setiap instrumen tersebut dilakukan oleh sebuah komite yang dibentuk berdasarkan perjanjian tersebut. Mandat utama bagi semua Komite adalah memonitor implementasi perjanjian yang relevan melalui tinjuan laporan yang diserahkan secara periodik oleh setiap negara peserta.3 Dalam konteks memonitor implementasi KHA oleh negara-negara pihak, KHA membentuk Komite Hak Anak. Komite ini akan menerima laporan pelaksanaan KHA oleh setiap negara peserta. Artinya setiap negara peserta KHA memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan langkah-langkah, kebijakan, dan tindakan yang dijalankan kepada Komite.
Sejumlah komite hak azasi manusia internasional berperan dalam upaya meningkatkan rasa hormat terhadap hak anak sesuai dengan wilayah kewenangan mereka. Menurut Pedoman Laporan Periodik Komite Hak Anak (The
1 Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Training Manual on Human Rights Monitoring, United Nations, New York and Geneva, 2001 2 Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Training Manual on Human Rights Monitoring, ibid 3 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Working with OHCHR: A handbook for NGOs, tanpa tahun
Page | 2
Guidelines for Periodic Report CRC Committee) negara pihak disyaratkan menyediakan informasi yang relevan untuk mematuhi Pasal 4 KHA yang meliputi:
a) Tindakan yang telah diambil untuk mengharmoniskan hukum nasional dan kebijakan dengan ketentuan KHA;
b) Mengadakan atau merencanakan mekanisme pada tingkat nasional atau lokal untuk mengkoordinasikan kebijakan yang terkait dengan anak dan untuk memonitoring implementasi KHA.
Terkait dengan upaya reformasi sistem peradilan pidana anak, selain Komite Hak Anak, Komite Anti Penyiksaan (Committee Anti Torture) memiliki kewenangan yang saling bersinggungan (cross cutting isues). Persinggungan ini terletak pada ketentuan Pasal 37 KHA yang menyatakan bahwa : Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan Isu yang diatur dalam Pasal ini menjadi substansi dari Konvensi Anti Penyiksaan dan masuk menjadi lingkup kewenangan Komite Anti Penyiksaan. Keterkaitan tersebut dapat divisualisasikan dalam ragaan berikut.
Dalam konteks Indonesia, karakteristik sistem peradilan pidana anak (the juvenile justice system) di Indonesia sampai saat ini masih ditandai dengan fenomena-fenomena seperti penanganan perkara anak melalui jalur hukum formal, usia pertanggungjawaban pidana terlalu rendah, penggunaan KUHP dan KUHAP, perlakuan sama dengan orang dewasa, bercampur dengan orang dewasa, dan fasilitas yang tidak layak dan tidak manusiawi.
Fenomena-fenomena tersebut terefleksikan dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observarion) Komite Hak Anak untuk Indonesia. Keprihatinan Komite tertuju pada minimalnya perhatian Negara Indonesia terhadap perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Keprihatinan tersebut antara lain terkait dengan permasalahan sebagaimana terlihat dalam tabel sebagai berikut.4
4 CRC/C/15/Add.223, 26 Februari 2004
Implementasi Peradilan Pidana Anak  Isu Pencabutan Kebebasan
(Pasal 37 KHA)
Komite Hak Anak
Komite Anti Penyiksaan Anak bebas dari sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan
Page | 3
Komite Fokus Perhatian (Keprihatinan)
Komite Hak Anak
 Besarnya jumlah anak yang dihukum dalam penjara bahkan untuk tindak pidana ringan
 Anak-anak sering ditahan bersama dengan orang dewasa
 Kondisi yang mengenaskan ketika berada dalam tahanan pusat pemasyarakatan untuk anak
 Usia minimum bagi pertanggung jawaban tindak pidana 8 tahun terlalu rendah
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) dalam Kesimpulan Pengamatan untuk Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan. Fenomena-fenomena dalam tabel berikut menjadi fokus perhatian Komite.5 Komite Fokus Perhatian (Keprihatinan)
Komite Anti Penyiksaan
 Ketiadaan registrasi yang sistematis atas semua tahanan, termasuk tahanan anak
 Belum ada perubahan terhadap batasan usia pertanggung jawaban pidana anak yang masih sangat rendah, yakni 8 (delapan) tahun;
 Tempat penahanan anak belum dipisah dengan tempat penahanan orang dewasa;
 Banyak anak yang dipenjara karena melakukan tindak pidana ringan
 Penghukuman badan untuk pendisiplinan (corporal punishment) masih dibenarkan secara hukum dan dipraktikan di penjara anak.
Komite Anti Penyiksaan telah mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan Pelapor Khusus (Komisi Hak Asasi Manusia/Human Rights Commision) yang bertanggung jawab terhadap isu yang berkenaan dengan praktik penyiksaan di dunia. Kerjasama ini merupakan upaya koordinatif melalui pembagian tugas antara Pelapor Khusus dan Komite sesuai dengan mandat masing-masing, untuk menghindari duplikasi dalam pelaksanaan mandat mereka.6 Dalam kerangka kerja di atas, pelapor khusus anti penyiksaan (special rapporteur on torture), Manfred Nowak, melaporkan pelaksanaan peradilan pidana anak di Indonesia dalam konteks isu penyiksaan. Hal-hal yang mendapatkan perhatian serius sehubungan dengan isu anti penyiksaan antara lain :
a. Batas usia tanggung jawab pidana (criminal responsibility) terlalu rendah yakni 8 (delapan) tahun;
b. Bercampurnya tahanan anak dengan tahanan dewasa;
c. Banyaknya anak yang dipenjara karena melakukan tindak pidana ringan;
d. Penghukuman badan untuk pendisiplinan (corporal punishment) masih dilakukan di tempat-tempat penahanan anak.7
5 CAT/C/IDN/CO/2, 2 July 2008 6 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Fact Sheet No.17, The Committee against Torture, tanpa tahun 7 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008
Page | 4
Selain rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh dua komite tersebut di atas, realita ketiadaan instrumen hukum yang melindungi anak dari tindakan penghukuman badan, sebagai salah satu bentuk dan manifestasi kekerasan yang menjadi ruang lingkup Konvensi CAT8, dapat merujuk pada hasil amatan dari Global Initiative to End Corporal Punishment of Children pada Januari 2008, Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang belum memiliki komitmen secara legal untuk melarang tindakan penghukuman badan (prohibition incomplete and no commitment to reform). Tabel di bawah ini menunjukkan hal tersebut. 9 Negara Larangan penghukuman badan di rumah Larangan penghukuman badan di sekolah Larangan penghukuman badan di sistem peradilan pidana Larangan penghukuman badan di tempat layanan lain Tahanan/ narapidana Tindakan pendisiplinan Indonesia Belum ada Belum ada Ada Belum ada Belum ada
B. Situasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak
Menurut Muladi sistem peradilan pidana (criminal justice system) memiliki tujuan untuk : (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.10 Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu seharusnya ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial).11 Dengan kata lain, sistem peradilan pidana anak semestinya diletakkan dalam kerangka tujuan sistem peradilan pidana dengan penekanan pada kebutuhan spesifik anak yang berbeda dengan orang dewasa.
Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana. Unsur tersebut meliputi: Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi
8 Lihat Pasal 16 ayat (1) Konvensi Anti Penyiksaan : Setiap Negara Pihak harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, apabila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke bentuk-bentuk lain dari perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
9 Lihat http://www.endcorporalpunishment.org/pages/pdfs/charts/Chart-Global.pdf 10 Mappi FHUI, Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2003, wwww.pemantauperadilan.com 11 Mappi FHUI, ibid
Page | 5
penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.12 Keempat institusi pilar sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri sebagai landasan yuridis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Kewenangan tersebut dilengkapi dengan hukum pidana material yang diatur dalam KUHP dan hukum pidana formal yang diatur dalam KUHAP. Dalam konteks penyelenggaraan peradilan pidana anak, Indonesia telah memiliki UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kendati telah memiliki kelangkapan undang-undang yang secara khusus ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan peradilan pidana anak, namun secara substantif UU No. 3 Tahun 1997 memiliki kelemahan mendasar dan belum bersifat lex specialis sehingga tidak dapat menjadi landasam yuridis bagi rezim hukum peradilan pidana anak sui generis. Situasi kebijakan ini menjadi keprihatinan dan rekomendasi Komite Anti Penyiksaan terhadap pelaksanaan peradilan pidana anak di Indonesia. Keprihatinan dan rekomendasi tersebut terkait dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara kerangka hukum yang melandasi bekerjanya peradilan pidana anak di Indonesia dengan instrumen Hukum HAM Internasional baik yang mengatur secara khusus (sui generis) maupun yang mutatis mutandis/ bersinggungan permasalahan hak atas administrasi keadilan (right to administration of justice).
Ketidaksesuaian instrumen hukum domestik yang melandasi bangunan dan operasionalisasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia banyak sekali mengandung kelemahan mendasar. Kelemahan mendasar (titik-titik kritis) kebijakan sistem peradilan pidana anak dapat dilihat pada tabel berikut.13 Instrumen Hukum Titik Kritis
KUHP
Prinsip-prinsip, norma-norma dan jenis hukuman masih tetap diberlakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
KUHAP
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
 Menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive) dan belum sepenuhnya menganut pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dan diversi;
 UU ini belum sepenuhnya bertujuan sebagai UU lex specialis dalam memberikan perlindungan secara khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
 Secara substantif bertentangan dengan spirit perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KHA. Ketentuan yang bertentangan antara lain: (i) Usia minimum pertanggung jawaban pidana terlalu rendah; (ii) penggunaan term hukum (legal term) anak nakal; dan (iii) tidak ada mekanisme pembinaan anak, yang ada adalah sistem penghukuman anak;
 Pengadilan anak kerena merupakan bagian dari peradilan umum, maka proses dan mekanisme hukumnya sama dengan peradilan
12 Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Robert C. Trajanowics and Marry Morash, dalam Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003 13 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban relevan dimasukkan dalam peraturan perundang-undang yang melandasi bekerjanya sistem peradilan pidana anak. Relevansi ini terkait apabila anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa melalaui perbarengan dan penyertaan.
Page | 6
umum lain. Dari segi tahapan penyelesaian dan mekanisme hukum juga sama dengan peradilan umum
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
 Dalam konteks penanganan perkara anak, tidak ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur kewenangan diskresi untuk mengesampingkan kasus yang melibatkan anak-anak dalam suatu tindak pidana
 Tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tindakan dan metode untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum
UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
 Tidak ditemukan landasan hukum yang secara khusus untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum
 Kewenangan diskresi dapat terbaca pada Pasal 35 huruf c : Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering/disposisi) namun kewenangan tidak dimiliki oleh jaksa yang menangani suatu perkara
UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan hakim menghentikan perkara anak tidak diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 2004.
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Kewenangan petugas LAPAS menggunakan kekerasan dilegalkan seperti pada ketentuan-ketentuan:
 Pasal 47 ayat (1) : Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya;
 Pasal 47 ayat (2) : jenis hukuman disiplin berupa tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana dan atau menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
 Pasal 48 : Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam ketentuan undang-undang ini tidak diketemukan hal-hal yang khusus mengatur anak sebagai saksi dan korban yang meliputi:
 Definisi anak sebagai korban dan saksi;
 Prinsip-prinsip KHA dan prinsip-prinsip dalam Petunjuk bagi Peradilan untuk Anak yang Menjadi Korban dan Saksi Tindak Pidana;
 Hak-hak anak saksi dan korban termasuk cara dan tata cara anak yang menjadi saksi dan korban dalam setiap proses peradilan;
 Bentuk-bentuk media ekspresi yang dapat dipergunakan oleh anak untuk memberikan kesaksian selama proses persidangan;
 Peran professional yang memiliki perspektif anak dan hak anak untuk mendampingi anak selama proses persidangan.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini tidak detail mengatur persoalan anak yang berhadapan dengan hukum
Page | 7
Melihat tabel di atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dianggap sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia melakukan transformasi prinsip dan norma KHA, khususnya pasal 37 dan pasal 40. Dengan kata lain UU ini bertujuan untuk mengatur anak yang berhadapan dengan hukum sebagai subyek hukum melalui pengembangan sistem peradilan pidana anak. Namun demikian secara substantif masih banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan spirit KHA yakni melindungi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for the child).
Selanjutnya, keberadaan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak apabila dikaji secara substantif, belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai hukum pidana anak materiil pada satu pihak dan sebagai hukum acara pidana anak pada lain pihak. Hal ini dapat dilihat dari hubungan antara UU ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hubungan hukum khusus dan hukum umum, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan hukum khusus (lex specialis) dan KUHP dan KUHAP merupakan hukum umum (lex generalis). Hubungan ini mengandung arti bahwa asas-asas dan ajaran-ajaran hukum pidana yang terkandung dalam KUHP14 dan KUHAP15 pun tetap berlaku untuk Pengadilan Anak.16
Permasalahan kritis lain, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan peran yang dominan terhadap hakim, dibandingkan peran penyidik dan penuntut umum (jaksa). Kemudian, UU ini tidak mengatur diversi untuk mengalihkan perkara anak di luar jalur peradilan formal sehingga anak mendapatkan stigmatisasi. Sebangun dengan permasalahan ini, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi model keadilan restoratif.17 Dengan melihat permasalahan di atas maka paradigma filosofi UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dikatakan menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Model peradilan anak retributif tidak pernah mampu memberikan kerangka kerja yang memadai bagi berkembangnya sistem peradilan anak.18 Selain permasalahan di atas ketentuan-ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di bawah ini juga bertentangan dengan spirit perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KHA:
a. Usia minimum pertanggung jawaban pidana anak 8 tahun 19
b. Penggunaan term hukum (legal term) anak nakal20
c. Tidak adanya mekanisme pembinaan anak yang ada adalah sistem penghukuman anak.21
Permasalahan-permasalahan kritis di atas memperlihatkan bahwa peraturan perundangan yang melandasi operasionalisasi sistem peradilan anak dan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum masih terdapat kesenjangan (gap) karena tidak sesuai dengan standar universal yang menjamin hak anak. Situasi kesenjangan
14 Berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU No. 3 Tahun 1997 ditentukan bahwa Pasal 45 s/d 47 KUHP secara expresive verbis dinyatakan tidak berlaku. Artinya secara juridis pasal-pasal lain di dalam KUHP tetap berlaku, antara lain ketentuan tentang “pidana” (Psl. 10 s/d 43), termasuk di dalam-nya tentang “strafmodus” (seperti “pidana bersyarat” dan pelepasan bersyarat”), ketentuan tentang “percobaan” (Psl. 53 dan 54), tentang “penyertaan” (Psl. 55-56 dst.), tentang “concursus”, “alasan penghapus pidana”, “alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana” dsb. 15 Lihat Pasal 43 ayat (2); Pasal 54 16 Paulus Hadisuprapto, op.cit 17 Paulus Hadisuprapto, ibid 18 Paulus Hadisuprapto, ibid 19 Lihat Pasal 1 angka 1 jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak 20 Lihat Pasal 1 angka 2 No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak 21 Lihat Pasal 23 No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Page | 8
kebijakan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan standar universal dapat divisualisasikan sebagai berikut.
Tranformasi/inkorporisasi melalui Tindakan Parlemen/legislatif
Implementasi Melalui Legislasi, Administrasi, dan langkah lainnya
(Pasal 4)
Negara Meratifikasi KHA
KUHP
KUHAP
UU Kepolisian
UU Kekuasaan Kehakiman
UU Kejaksaan
UU Pengadilan Anak
UU Perlindungan Anak
Kesenjangan
Kesenjangan
Page | 9
C. Karakteristik Permasalahan Umum Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia
Pengadilan anak menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan pengkhususan dari sebuah badan peradilan, yaitu peradilan umum untuk menyelenggarakan pengadilan anak. Akibatnya dalam pengadilan tidak mencerminkan peradilan yang lengkap bagi anak, melainkan hanya mengadili perkara pidana anak.22 Tujuan dari sistem peradilan pidana yakni resosialiasi serta rehabilitasi anak (reintegrasi) dan kesejahteraan sosial anak tidak melalui keadilan restoratif dan diversi tidak menjadi substansi undang-undang tersebut. Akibatnya perkara anak, meskipun hanya melakukan tindak pidana ringan harus menghadapi negara vis a vis melalui aparat penegak hukum. Anak dipersonifikasikan sebagai orang dewasa dalam tubuh kecil sehingga kecenderungannya jenis sanksi yang dijatuhkan pada perkara anak masih didominasi sanksi pidana dari pada sanksi tindakan. Konsekuensi logisnya, jumlah anak yang harus menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan semakin meningkat.
Kasus yang menimpa 10 anak yang dituduh berjudi putar koin dengan uang taruhan Rp. 1.000 pada 29 Mei 2009 di Tangerang, merepresentasikan kegagalan bangunan sistem peradilan pidana anak. Paradigma postivisme hukum23 yang menjadi arus utama praktik-praktik peradilan turut menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kegagalan tersebut. Hal ini tercermin dari pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang menyatakan bahwa kasus perjudian masuk dalam delik pidana sehingga jaksa akan tetap menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat para terdakwa bukan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih jauh menurut Jaksa Agung, UU perlindungan anak baru bisa diterapkan untuk kasus spesifik, seperti perusakan, penipuan, pencabulan, dan narkotika, tetapi judi itu tidak masuk, jadi pasti masuk dalam kotaknya KUHP, 24
22 Paulus Hadisuprapto, op.cit 23 Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan.Kekuatan argumentasi hukum terletak pada aplikasi struktur norma postif ke dalam struktur kasus-kasus konkret. Lihat Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, CV Utomo, Bandung, 2006 24 http://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243919/1/jaksa-agung-kasus-judi-anak-tetap-masuk-kuhp
Kejaksaan
UU Pemasyarakatan
UU Perlindungan Saksi dan Korban
Sistem Peradilan Pidana Anak
Kepolisian
Pemasyarakatan
Kehakiman
Kesenjangan
Kesenjangan
Page | 10
Pernyataan Jaksa merefleksikan cara berhukum aparat penegak hukum masih berkutat dengan undang-undang, sekedar mengeja kata-kata yang tercantum dalam undang-undang. Aparat penegak hukum yang bekerja dengan nurani (with conscience) akan menghasilkan putusan berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan book-rule atau ”mengeja teks”.25 Pada akhirnya praktik-praktik peradilan pidana anak menduplikasi praktik-praktik peradilan pidana biasa. Pendekatan legalistik positivistik menegasikan 2 (dua) aras relasi kuasa yang asimetris, yakni: (i) relasi kuasa antara anak dengan orang dewasa yang menduduki jabatan aparat penegak hukum; dan (ii) relasi kuasa anak dengan negara. Akibatnya peradilan pidana anak hanya bermain pada fungsi prosedural teknis hukum semata. Dampaknya, keadilan substantif yang merefleksikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan hak anak, tidak terakomodasi di dalamnya.
Situasi ini terlihat dari proses hukum yang harus dijalani anak-anak, khususnya tahapan penahanan. Dalam tahapan ini antara tindak pidana anak dengan pengadilan pidana biasa prosesnya sama, yang membedakan hanya waktu dari setiap proses hukum tersebut. Tabel berikut menunjukkan hal tersebut.26 Proses Hukum Tindak Pidana yang Dilakukan Orang Dewasa Proses Hukum Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak
Penahanan
Di tingkat Kepolisian
 Paling lama 20 hari
 Dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum  Paling lama 20 hari  Dapat diperpanjang paling lama 10 hari oleh penuntut umum
Di tingkat Kejaksaan
 Paling lama 20 hari
 Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri
 Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri  Paling lama 10 hari  Dapat diperpanjang lama 15 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri  Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri
Di tingkat Pengadilan
Pengadilan Negeri
 Paling lama 30 hari
 Dapat diperpanjang lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri
 Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Mahkamah Agung  Paling lama 15 hari  Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri  Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh
25 Satjipto Rahardjo,Berhukum Dengan Nurani, ttp://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/104478558408#/pages/Satjipto-Rahardjo/104478558408?v=app_2347471856 26 Erna Ratnaningsih dan Umi Lasmina, Hukum Keluarga, Masalah Perempuan dan Anak, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (A. Patra M. Zen, Daniel Hutagalung ed.) YLBHI dan PSHK, 2007
Page | 11
 Ketua Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi
 Paling lama 30 hari
 Dapat diperpanjang lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi
 Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Tinggi  Paling lama 15 hari  Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi  Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
 Paling lama 50 hari
 Dapat diperpanjang oleh 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung
 Khusus untuk tindak pidana yang ancaman hukumannnya di atas 9 tahun maka setelah diperpanjang 60 hari dapat diperjang lagi 90 hari
 Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Mahkamah Agung  Paling lama 25 hari  Dapat diperpanjang lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung  Khusus untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan dapat diperpanjang 15 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh Ketua Mahkamah Agung
Proses penahanan yang demikian panjang, bertentangan dengan standar universal sistem peradilan pidana anak yang menetapkan bahwa penahanan anak harus dilakukan sesingkat mungkin.
Alur peradilan anak berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat divisualisasikan sebagai berikut.27
27 Memodifikasi Luhut Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2006.
Page | 12
Peristiwa
Hukum Pidana
Wewenang
Penyeledik/penyidik
Anak Berhadapan dengan Hukum:
 Pelaku
 Korban
Anak sebagai indidividu bebas
PRA AJUDIKASI
Bisa disidik
Wewenang
 Penyidik
 Jaksa Peneliti
Tersangka
8 – 21 Tahun
Sebelum 8 tahun
Dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya
 dikembalikan
Upaya Paksa
BAP
AJUDIKASI
Sebelum 8 tahun
Tidak Dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya
 Departemen Sosial
Wewenang
Jaksa
Wewenang
Hakim PN
Terdakwa
Surat Dakwaan
Putusan
Sidang Tertutup/terbuka
Tidak memakai Toga dan Pakaian Dinas
Sidang Tertutup dihadiri orang tua/wali, advokat, dan Petugas Kemasyarakatb
Wewenang
LAPAS
Terpidana
Terima / Upaya Hukum
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
PASCA
AJUDIKASI
Page | 13
Di samping itu, selama dalam pemeriksaan proses pemidanaan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, anak mendapatkan perlakuan yang cenderung membekaskan citra negatif pada mereka (stigmatisasi). Kajian kriminologi mengisyaratkan bahwa stigmatisasi akan membekas pada diri anak (selfprophecy process) dan sangat potensial sebagai faktor kriminogen, anak akan mengulangi perbuatan tindak pidananya (residivism) di masyarakat.28
Penanganan petugas yang demikian terjadi disebabkan aparat penegak hukum tidak memahami permasalahan anak-anak. Kondisi ini terjadi karena selama ini, sumber legitimasi aparat penegak yang menangani perkara anak berasal dari surat penunjukkan atasan (aspek formalitas) sebagai polisi anak, jaksa anak, dan hakim anak dan bukan persyaratan substansial. 29
Kegagalan sistem peradilan pidana anak yang bersumber pada kelemahan substanstif UU No, 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat divisualisasikan sebagai berikut.30
Kegagalan sistem peradilan pidana anak akan semakin diperparah apabila paradigma legalisme hukum yang masih dianut aparat penegak hukum tidak dirubah, maka kasus-kasus anak yang masuk jalur peradilan pidana formal dan berakhir di lembaga pemasyarakatan akan cenderung meningkat.
28 Paulus Hadisuprapto, op.cit 29 Paulus Hadisuprapto, ibid 30 Memodifikasi skema dari Paulus Hadisuprapto, op.cit
Anak Berhadapan dengan Hukum
Jalur Non Hukum
Kebijakan Kriminal
Jalur Hukum
Ius Constitutum
Ius Operatum
UU No. 3 Tahun 1997
 Kasus terhadap 10 anak diadili karena dituduh berjudi
 Kasus Raju
 Kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya
Page | 14
Sementara, jumlah lembaga pemasyarakatan (LAPAS) yang khusus bagi anak masih sangat kurang. Dengan jumlah Lapas anak yang minimal maka fenomena kelebihan daya tampung (over capacity) dapat ditemui hampir pada semua Lapas. Berikut data kelebihan daya tampung pada beberapa LAPAS:
a. LPA (Lembaga Pemasyarakatan Anak) Tangerang terpaksa menampung 343 anak laki-laki dengan rentang usia jauh, 12 hingga 26 tahun. Padahal, kapasitas LP Anak Tangerang hanya 220 anak. Akibatnya sel berukuran 1x1,5 meter yang seharusnya hanya untuk satu anak, kini terpaksa dihuni 3 anak tanpa alas.31
b. Rutan Pondok Bambu yang idealnya menampung 504 orang ternyata kini dihuni 854 tahanan perempuan dan 364 anak laki-laki, yang variasi umurnya 14 hingga 22 tahun.32
c. Rutan Kebon Waru, narapidana yang masih dalam kategori anak menjadi warga rutan berama para napi dewasa. Para tahanan anak ada di ruangan seluas 5x10 meter yang diisi 22 tahanan anak. Rutan ini berpenghuni 1.482 orang, melebihi batas kapasitas daya tampung 780 orang.33
d. Sebanyak 84 anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Jawa Tengah, kondisinya memprihatinkan. Para napi anak itu tidur berdesakan di atas lantai penjara hanya beralaskan tikar. Satu kamar tahanan ukuran dua kali lima meter dihuni tujuh hingga 10 anak.34
Kelebihan daya tampung LAPAS yang mengakibatkan kondisi penjara yang memprihatinkan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk lain dari perlakuan salah/jahat (other forms of ill treatment) yang dalam perkembangan dapat dikonstruksikan sebagai tindak penyiksaan.35 Kelebihan daya tampung seluruh tahanan dan narapidana di Indonesia dapat ditunjukkan melalui tabel di bawah ini. Jumlah Tahun 2004 2005 2006 2007 2008 Tahanan Napi 31.306 55.144 40.764 56.907 47.496 69.192 54.307 76.525 55.930 74.490 Total 86.450 97.671 116.688 130.832 130.420 Kapasitas 66.891 68.141 70.241 81.384 81.384
Sumber: Ditjen Pemasyarakatan
Kelebihan daya tampung LAPAS Anak akan terus terjadi apabila model penanganan anak yang bersifat retributif masih tetap diterapkan dalam menangani perkara anak. Sampai saat ini, jumlah LAPAS Anak di Indonesia berjumlah 17 LAPAS36 sebagaimana terlihat pada tabel berikut.37 No. Lapas Provinsi
31 www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm 32 www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm 33 www.kompas.com/kompas-cetak/0411/26/muda/1400764.htm
34 http://vhrmedia.net/home/index.php 35 Lene Wenland, A Handbook on State Obligations under the UN Convention Against Torture, APT, Geneva, 2002 36 Bandingkan dengan jumlah wilayah administrasi di Indonesia yang terdiri dari 33 propinsi, 349 kabupaten, dan 91 kota. Kemungkinan jumlah propinsi dan kabupaten/kota akan cenderung bertambah dengan fenomena pemekaran daerah. 37 Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini, op. cit,
Page | 15
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.
Lapas Anak Medan Lapas Anak Tanjung Pati Lapas Anak Pekanbaru Lapas Anak Muara Bulian Lapas Anak Palembang Lapas Anak Kota Bumi Lapas Anak Pria Lapas Anak Wanita Lapas Anak Kutoarjo Lapas Anak Blitar Lapas Anak Sungai Raya Lapas Anak Pontianak Lapas Anak Martapura Lapas Anak Pare-Pare Lapas Anak Tomohon Lapas Anak Gianyar Lapas Anak Kupang
Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Lampung Tangerang Tangerang Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Bali Nusa Tenggara Timur
Keterbatasan jumlah dan sebaran Lapas Anak, pada akhirnya menempatkan anak pada posisi rentan menjadi korban tindak kekerasan oleh penghuni dewasa karena tahanan anak dicampur dengan tahanan dewasa. Situasi kelebihan daya tampung Lapas Anak merupakan konsekuensi logis beroperasinya sistem peradilan pidana anak yang tidak berpijak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang tidak mengakomodasi prinsip diversi dan keadilan restorasi dapat ditunjuk sebagai penyebab kelebihan daya tampung Lapas Anak. Hal ini sesuai dengan fungsi lapas sebagai rangkaian akhir dari sistem peradilan pidana.
Situasi ini bertambah buruk manakala Lapas mengalami problem sumber daya termasuk anggaran yang minim. Di Lapas Anak Tangerang, jumlah petugas yang ada sangat minim, sekali penjagaan dengan empat kali pergantian jaga hanya 36 orang. Untuk makan, LP mendapat jatah Rp 4.500 per hari untuk tiga kali makan, serta anggaran kesehatan Rp 1,2 juta per tahun, atau jika dihitung setiap anak rata-rata Rp 10 per hari.38 Ketiadaan alokasi anggaran ini, juga dapat dilihat dengan fenomena bercampurnya tahanan anak dengan tahanan orang dewasa yang hampir dapat ditemui di seluruh penjuru tanah air karena ketiadaan rumah tahanan khusus. Demikian pula halnya dengan, ketiadaan ruang sidang khusus bagi anak dan ruang tahanan khusus anak di lingkungan peradilan umum, menambah bukti lemahnya politik kebijakan anggaran publik dalam mendukung sistem peradilan anak.
Ketiadaan kemauan politik anggaran Pemerintah dalam mengalokasi anggaran yang berperspektif gender dapat dilihat terbatasnya fasilitas lapas untuk anak perempuan. Berdasarkan tabel di atas, sampai saat ini Indonesia hanya memiliki 1 (satu) Lapas Anak yang dikhususkan bagi anak perempuan, yakni Lapas Anak Wanita Tangerang. Ketiadaan sumber daya, khususnya anggaran untuk menyediakan fasilitas khusus bagi anak perempuan yang berkonflik dengan hukum berdampak pada pemenuhan hak anak perempuan. Terbatasnya fasilitas penahanan perempuan menjadi keprihatinan Pelapor khusus Anti Penyiksaan Manfred Nowak, sebagaimana terungkap dalam Laporan Kunjungan ke Indonesia.39
38 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/utama/612732.htm 39 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008
Page | 16
Aturan Standar Minimum PBB bagi Tahanan, Paragraf 8 menegaskan bahwa tahanan laki-laki dan perempuan sejauh mungkin ditahan di lembaga yang terpisah. Namun apabila di suatu lembaga menerima tahanan laki-laki dan tahanan perempuan, kebutuhan yang diperuntukkan khusus untuk perempuan harus terpisah seluruhnya. Selanjutnya paragraf ini kembali menegaskan bahwa tahanan anak-anak harus dipisahkan dengan tahanan orang dewasa. Konsekuensinya tahanan anak perempuan juga harus dipisahkan dengan tahanan perempuan dewasa. Situasi ini menunjukkan, negara belum memiliki komitmen penuh untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 KHA, yakni menyediakan alokasi anggaran yang layak untuk mendukung sistem peradilan anak yang ramah terhadap anak dan menghargai hak anak.
Selain stigmatisasi, anak yang berhadapan dengan hukum rentan menjadi korban tindak kekerasan. Dari hasil konsultasi anak yang berhadapan dengan hukum, anak-anak mengalami tindak kekerasan di ruang tahanan, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan.40 Jenis kekerasan yang mereka terima dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Jenis kekerasan Bentuk kekerasan
Fisik
Dipukul, dikurung, dilempar kayu, dikejar-kejar, disundut rokok, dijepit kursi, ditendang, ditangkap Satpol PP
Seksual
Disodomi, diperkosa, dilecehkan, dicium paksa
Psikis
Dimarahi, dicemooh, dihina, diancam, dibentuk
Sumber: Konsultasi Anak tentang Kekerasan di 18 Provinsi dan Nasional
Situasi terjadinya tindak kekerasan terhadap tahanan anak ini menjadi keprihatinan Pelapor Khusus Anti Penyiksaan, Manfred Nowak dan Komite Anti Penyiksaan menyatakan keprihatinannya karena penghukuman badan tetap disahkan dan diterapkan di Lapas Anak, seperti Lapas Anak Kutoarjo.41
40 KPP, YPHA, WVI, Save The Children, YKAI, Plan, Unicef, dan CCF, Kekerasan terhadap Anak di Mata Anak Indonesia, Jakarta, 2005 41 A/HRC/7/3/Add.7, 7 Maret 2008 dan CAT/C/IDN/CO/2, 2 July 2008

MENATAP KEMBALI SITUASI DAN KONDISI PENEGAKAN HUKUM 2010 DI TANAH PAPUA

MENATAP KEMBALI SITUASI DAN KONDISI PENEGAKAN HUKUM 2010 DI TANAH PAPUA
Tahun 2010 tinggal beberapa hari lagi akan berakhir dan kita bersama akan melangkah memasuki tahun 2011, tentu ada banyak catatan yang telah ditulis oleh berbagai kalangan mengenai situasi sosial-politik yang berkembang dewasa ini di  Tanah Papua, baik di wilayah Propinsi Papua maupun Propinsi Papua Barat.
LP3BH Manokwari sebagai Lembaga Non-Pemerintah dan Lembaga Advokasi Masyarakat berkehendak menyampaikan catatan akhir tahun mengenai Situasi dan Kondisi Penegakan Hukum sepanjang tahun 2010 di Tanah Papua.
Hal tersebut dapat dilakukan terhadap fakta-fakta dari berbagai kasus yang terjadi dan diangkat untuk dicari solusinya secara hukum dan realita dari proses pengakan hukum itu sendiri beserta analisa dan pengamatan yang kritis terhadap pola kerja dan perilaku serta praktek pendekatan yang dilakukan oleh aparat maupun institusi penegakan hukum terhadap sesuatu kasus di daerah ini.
Kasus-kasus dimaksud misalnya kasus-kasus korupsi, seperti di Manokwari-Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai sebuah institusi penegakan hukum sama sekali tidak menunjukkan kinerja yang bisa dibanggakan oleh pemerintah. Dimana selama hamper sethaun ini, Kejaksaan Negeri Manokwari hanya mampu membawa sekitar 3 [tiga] kasus tindak pidana korupsi ke pengadilan setempat.
Terlihat adanya indikasi bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari hanya membawa kasus-kasus “kecil” saja ke pengadilan sekedar untuk memenuhi target pencapaian prestase penanganan kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Jadi tidak perduli dengan nilai kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut, sama sekali tidak. 1 [satu] kasus korupsi lain, yaitu kasus Mobil Nasional yang terjadi di lingkup pemerintah daerah propinsi Papua Barat baru saja dilimpahkan ke Pengadilan menjelang akhir penutuan tahun kerja 2010.
Di Kejaksaan Negeri Biak juga demikian, terlihat jika pihak Kejaksaan Negeri Biak juga mempraktekkan cara-cara pemilihan kasus dan oknum yang bisa dilekatkan predikat sebagai Terdakwa, dengan sadar atau tidak sadar justru memberi perlindungan terhadap pihak lain yang sebenarnya punya andil sangat besar juga untuk ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa. Misalnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 30 unit rumah type 27 M2 di Pulau Owi-Distrik Biak Timur-Kabupaten Biak Numfor.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Biak hanya mengajukan 4 [empat] orang Terdakwa ke Pengadilan Negeri Biak. Mereka adalah : TOM AIBEKOB [Direktur PT.Arsam], ONASIS.P.M.TOMASOA [Direktur CV.Papua Tom], ANTHON, S.Pi [Pejabat Pembuat Komitmen/PPK] dan JOHANES.R.WAKDOMI, S.Sos [Kuasa Pengguna Anggaran]. Terdakwa Tom Aibekob terlibat karena diduga tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut sesuai jangka waktu yang ada serta telah memperkaya dirinya dari dana proyek tersebut. Sementara itu Onasis Tomasoa dituduh terlibat sebagai pengawas lapangan yang juga berperan dalam mengelola dan mengendalikan proyek tersebut di lapangan. Ironisnya, justru dalam kasus ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Drs.Daniel Bonsapia yang besar sekali perannya dalam proses pencairan dana proyek tersebut ke rekening PT.Arsam dengan 3 [tiga] rekomendasinya justru tidak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak sebagai Tersangka/Terdakwa.
Begitu juga dengan pejabat Penandatangan SPM HENGKY KARUBABA yang juga sama sekali tidak diajukan sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini. Bahkan juga Bendahara Proyek atas nama Gerard Kafiar yang juga menandatangani kuitansi pencairan dana proyek tersebut justru hanya dijadikan sebagai saksi saja. Ini sungguh ironis, sepertinya ada upaya “pengamanan” terhadap calon tersangka tertentu seperti disebutkan diatas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam beberapa kasus lain, Kejaksaan Tinggi Papua justru menggunakan pers tanpa disadari untuk melakukan pembunuhan karakter orang dengan menyebarkan informasi dan statement bahwa sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal yang menunjukkan indikasi korupsi di instansi A atau B dan melibatkan pihak X, Y dan Z, tapi tidak serta-merta diikuti dengan upaya nyata untuk melakukan penahanan dan atau  penangkapan segera, tapi mempublisir secara besar2an di Koran tanpa ada tindakan hukum yang nyata sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku seperti KUHAP [Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981].
Dengan demikian jelas tergambar bahwa penegakan hukum di Tanah Papua dalam praktek penanganan kasus-kasus tindak pidana Korupsi, baik di Papua maupun Papua Barat masih sangat lemah, karena aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, tidak memiliki komitmen dan kemauan yang sungguhb untuk membongkar dan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang aktual dan riil dalam konteks pengelolaan keuangan daerah ini.
Masih banyak kasus-kasus dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, penyelewengan jabatan dan kekuasaan serta pelanggaran terhadap Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  beberapa kali diubah dan perubahan ke-Tujuh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007.
Berkenaan dengan itu, penting sekali dalam waktu dekat, pemerintah daerah Propinsi Papua dan Papua Barat segera membangun komunikasi intensif dan mendorong terlaksananya kerjasama dengan instansi penegak hukum di daerah ini [Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Organisasi Advokad] serta melibatkan kalangan civil society [masyarakat sipil] dan dunia pers untuk melakukan gerakan pemberantasan korupsi yang integral dan komprehensif. Hal itu perlu dimulai dengan melakukan pendidikan hukum kepada publik di Tanah Papua tentang perbuatan pidana korupsi dan konsekuensi hukumnya.
Sehingga dapat terbangun kesadaran bersama di kalangan publik se-Tanah Papua dan melahirkan dukungan yang posiitif bagi suksesnya gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini. Utamanya dilakukan dengan sasaran pada kegiatan-kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan amanat dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Demikian Siaran Pers.
Kondisi Pendidikan Indonesia Saat Ini
Indonesia -  3-May-2010

Momentum Hari Pendidikan Nasional selalu menjadi sebuah peringatan akan pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa. Peringatan ini juga menjadi perenungan bersama mengenai kualitas pendidikan di negara kita, Indonesia. Lalu, bagaimana kondisi pendidikan Indonesia saat ini?

Jika kita lihat saat ini, kondisi pendidikan Indonesia masih saja memprihatinkan, terutama mengenai fasilitas pendidikan di daerah-daerah, baik sarana maupun prasarana pendidikan. Masih saja terdengar kabar ada bangunan sekolah yang tidak layak untuk digunakan.

Sebagai contoh, seperti yang BERANI beritakan pada Jumat (30/4). Diberitakan bahwa masih ada sekitar 2.000 ruang kelas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan kondisi ruang kelas tersebut tidak layak pakai untuk proses belajar-mengajar. Tak hanya itu saja, ada pula daerah-daerah yang kekurangan tenaga guru untuk mengajar.

Usaha Pemerintah

Untuk mengatasi berbagai kekurangan ini, pemerintah pun mengupayakan berbagai hal agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa berkembang dan maju. Misalnya, dengan memberikan bantuan-bantuan dalam pos pendidikan untuk meringankan biaya sekolah. Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 20 persen untuk bidang pendidikan. Tak hanya itu saja, kualitas guru pun ditingkatkan dengan berbagai pelatihan untuk menambah kemampuan guru dalam menyampaikan mata pelajaran ke siswa-siswanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemetaan kondisi pendidikan di setiap provinsi di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kondisi pendidikan di setiap wilayah agar standar pelayanan dan standar nasional pendidikan tercapai. Dengan tercapainya kedua hal ini, tentunya mutu pendidikan secara nasional pun dapat dicapai.
Bagaimanakah kondisi hukum di Indonesia?
Posted on August 18, 2011 by timredaksi

Ebernas.com-Surabaya (18/8) Dr. Wisnu Dewanto, SH, LL.M, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan jika hukum di Indonesia masih kurang baik dan belum menyentuh keadilan, apabila memiliki banyak uang maka hukum bisa dibeli serta dipermainkan.

Selain itu, tahanan yang memiliki uang banyak dapat melakukan negoisasi dengan aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan ataupun agar lepas dari dakwaan. Seharusnya dalam menegakan keadilan hukum tidak pandang bulu, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Dengan kekayaan dan kedudukan dapat dibuat istimewa, segala macam fasilitas didalam penjara dapat terpenuhi. Sementara yang miskin selalu dikesampingkan. Disamping itu, dalam menegakan hukum dan keadilan harus bersama-sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak terjadi kejahatan seperti mafia hukum. Sementara itu, Anshorul, SH, Kepala Bidang (Kabid) Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan jika hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepada keadilan, banyak keputusan pengadilan lebih membela para pemiliki uang dan kedudukan di birokrat meskipun salah, serta menghukum kaum lemah walaupun belum tentu bersalah. 90 % aksi kekerasan berupa fisik, psikologi ataupun seksual juga sering dialami rakyat miskin dalam proses pidana. Pelakunya didominsai aparat Kepolisian, sebab Polisi adalahan pihak pertama yang menangani berbagai kasus.

Disamping itu, pelembagaan dan hukum lebih tajam kepada orang miskin namun tumpul terhadap yang kaya, sehingga jauh dari nilai keadilan dan mengakibatkan Hak Asas Manusia (HAM) semakin menurun. Hal tersebut bukan dikarenakan kecilnya gaji penegak hukum, akan tetapi sistem serta sifat individu masing-masing. Lagipula, modus kejahatan di instansi-instansi hukum, dilakukan dengan cara berjamaah dan melibatkan berbagai pihak.(AM)
KONDISI HUKUM DI INDONESIA SAAT INI SANGAT BURUK

Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak, hanya mencuri barang untuk pelepas dahaga dan sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan. Sedangkan koruptor yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor  saja itupun semaunya mereka.
Rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berkomentar ,padahal komentar ini tak berpengaruh apapun untuk hukum di Indonesia . contoh lain sewaktu anggota MPR mendapatkan kenaikan gaji sebelum menunjukan kemampuan di bidangnya, banyak menuai pro dan kontra.
semua berkomentar tentang hal tersebut tapi , mau kita pro atau kontra gaji mereka tetap saja naik.. seakan tak memperdulikan komentar-komentar rakyat .
Mungkinkah hukum di indonesia bisa di tegakan dengan semestinya????
 banyak praktisi-praktisi hukum yang baru bermunculan yang mengungkapkan aturan hukum secara detail dan benar  mana buktinya semua itu hanya teori belaka !!!!! praktek di lapangan NOL BESAR . Hukum masih melihat Objek hukum itu sendiri yang hanya memandang siapa yang berkuasa itu bisa menang.
 Kapan hukum di Indonesia menjadi lebih baik ????  mungkin ketika penerus ke depannya lebih baik, jujur dan yang paling penting buat saat ini mungkin beriman, jadi marilah para penegak hukum yang masih muda luruskan semua itu jangan sampai hukum di Negara Indonesia carut marut .

KEADAAN ALAM
Geografi
 
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dan negara dengan populasi terbanyak nomor empat di dunia. Terdiri dari lima pulau besar dan 30 kepulauan kecil, jumlah keseluruhan mencapai 17.508 pulau dengan 6000 di antaranya telah dihuni. Terbentang sepanjang 5.150 km di antara benua australia dan asia serta membelah samudera hindia dan pasifik di bawah garis kathulistiwa. Nama Indonesia adalah campuran dua kata yunani: ?Indos? berarti Indian dan ?Nesos? berarti kepulauan. Lima pulau-pulau terbesar adalah Kalimantan atau lebih tepat dikatan dua pertiga pulau Borneo (539.450 km?), Sumatera (473.606 km?), Papua, yang setengahnya adalah bagian dari New Guniea (421.952 km?), Sulawesi (189.035 km?) serta jawa dan madura (132.035 km?). Sebagai sebuah republik yang demokratis, Indonesia terbagi menjadi 32 Provinsi dan daerah otonomi khusus serta secara geografis dapat dipilah menjadi 4 kelompok. Pertama adalah sunda besar, meliputi pulau-pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Kedua adalah sunda kecil meliputi pulau-pulau kecil dari bali hingga (arah timur) Timor. Ketiga adalah Maluku termasuk juga semua pulau di antara Papua dan Sulawesi. Kelompok ke empat adalah papua yang terletak di ujung paling timur negara kesatuan republik Indonesia. Posisi ynag strategis dari kepulauan serta sejarah Indonesia, baik politik maupun ekonomi telah dikondisikan sedemikan rupa oleh letak geografisnya.
 
Iklim
 
Bagian terpenting dari negara ini ditentukan oleh dalam batas rantai hujan gari kathulistiwa. Hal ini memiliki karakter sebuah iklim tropis. Posisi georafis juga menjadikan Indonesia menjadi sebuah kepulauan yang sebagian pulau kecilnya dikelilingi oleh lautan. Hal tersebut juga memungkinkan sebuah sirkulasi udara yang aktiv. Hasilnya, iklim yang ada tidak terlalu berbeda dengan daerah kathulistiwa lainnya di samudera-samudera lainnya di seluruh dunia. Hujan melimpah, temperatur dan kelembaban yang tinggi menjadi iklim rata-rata daerah Indonesia. Rata-rata temperatur terendah adalah 18 derajat celcius. Lebih lanjut lagi kedekatan dengan benua asia dan australia memberikan kepulauan indonesia krakteristik asia yang menjadi alternativ sesuai dengan musimnya. Perdagangan dan angin musim hujan datang dari samudera hindia dan pasifik menyifatkan karakter iklim tropis.
Di Indonesia berlaku hanya dua musim cuaca, musim kering dan basah, atau disebut juga musim hujan. Di sebagian daerah, musim hujan turun dari bulan desember hingga maret sedangkan musim kering dari bulan mei hingga oktober, dengan priode transisi yang dikarakteristikkan oleh pergantian angin dan cuaca yang berubah-ubah pada bulan-bulan maret hingga mei dan september hingga november. Periode transisi di antara dua musim ini menjadikan silih bergantinya hari dengan sinar matahari penuh dan hujan-hujan selingan. Bahkan pada pertengahan musim hujan temperatur berkisar 21 derajat celcius (70 derajat farenheit) hingga 33 derajat celcius (90 derajat fahrenheit), kecuali daerah yang berada di lintang atas bisa lebih dingin. Hujan terlebat menurut catatan terjadi pada bulan Desember dan Januari setiap tahunnya.
 
Fauna & Flora
Fauna
 
Kepulauan Indonesia letaknya menjadi satu dari batas geografis penyebaran hewan yang paling luar biasa di dunia, merujuk balik ke zaman es ketika banjir besar melanda dunia. Pada zaman es, Jawa, Sumatera Kan kalimantan terletak pada dataran Sunda serta menyatu dengan lainnya ke dataran benua Asia, sedangkan Papua dan benua Australia terletak pada sahul tersendiri pada zaman tersebut. Segresi geografis tersebut menjelaskan mengapa beberapa spesies fauna purba ditemukan di Jawa, Sumatera dan Kalimantan sama sekali berbeda dengan yang berada di Papua. Sama seperti juga beberapa binatang liar yag ada di Papua tidak ditemukan di daerah lain.
Daerah di antara dua patahan (Maluku, Sulawesi, dan kepulauan Sunda kecil) mempunyai jenis kekayaan fauna yang unik. Bagian terbesar dari fauna daerah tidak ditemukan di Sulwesi, meskipun hanya berjarak 50 km dari kalimantan menyeberang selat makasar, dan pulau-pulau, seperti Seram dan Halmahera, yang terdekat dengan papua sebagian besar tidak memiliki fauna. Hal ini disebabkan hadirnya sebuah selat yang dalam antara Kalimantan dan Sulawesi serta dalamnya laut Banda sehingga kelompok pulau-pulau tidak pernah saling berhubungan satu sama lainnya pada zaman es. Para ilmuwan menggambarkan situasi ini ke dalam tiga era fauna: Wallace ( era pergeseran dari selatan menuju utara lewat selat Lombok dan Makasar, berakhir hingga tenggara Filipina), Weber (era pergeseran dan melewati lautan antara Maluku dan Sulawesi) dan Lydekker (era pergeseran daerah tepi sahul , yang menyusuri perbatasan barat Papua dan benua Australia)- meskipun sebagian dari mereka lebih suka mengkarakteristikkanya daerah tersebut sebagai sebagai ?subtractible transition zone?.
Informasi yang diperoleh dari catatan paleontology menyatakan bahwa jumlah spesies ynag diketahui pada hari ini lebih sedikit dari masa lalu. Punahnya sebagian spesies binatang tersebut kemungkinan terjadi karena kelaziman proses ekologi dan proses evolusi terkait dengan berbagai faktor kenaikan batas air laut, perubahan iklim dan habitat. Sebagai contoh, di Jawa, setidaknya lebih dari 75 spesies mamalia yang diketahui sebagai fosil, 35 telah punah, 20 masih selamat dan 20 lainnya punah di jawa akan tetapi masih ditemukan di tempat lain di asia. Proses kepunahan binatang di pulau jawa pada akhir-akhir ini terkait dengan pengaruh manusia terhadap ekosistem yang ada.
Orang utan (pongo pygemaeus), ditemukan hanya di Sumatera dan Kalimantan, sangat bergantung sekali terhadap habitat hutan asalnya. Oleh sebab itu untuk melindungi habitat mereka, Indonesia bekerjasama dengan World Wildlife Fund (WWF) telah mendirikan Proyek ?Rehabilitasi Orang Utan? di kawasan Bahorok dan Tanjung Puting, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, untuk melatih kembali orang utan yang pernah tertangkap agar bisa kembali hidup di alam bebas.
Komodo (Varanus komoensis) adalah kadal terbesar di dunia, mencapai panjang hingga 2 dan 3 meter, berasal dari kelompok cara satwa komodo, melingkupi pulau komodo, padar dan rinca, di timur pulau jawa, di bagian pantai barat pulau flores.
Dikarenakan terisloasi secara geografis dari daratan lain selama jangka waktu yang cukup lama bila dibandingkan dengan pulau-pulau besar lainnya, Sulawesi memiliki kelompok fauna yang unik melingkupi spesies endemi dan variasinya. Babirusa (Babyroussa) dan anoa, banteng kecil yang menghuni hutan masuk ke dalam binatang endemi sulawesi yang menarik. Binatang endemi mamalia sulawesi lainnya yang menarik 
adalah musang besar (Macrogalidia musschenbroeki), musang terbesar di antara musang lainnya, kelompok spesies tarsier (Tarsius spectrum) dan bentuk lainnya dari makau sulawesi (Cynopithecus niger).
Di antara banyaknya spesies burung di Sulawesi, dua spesies burung megapode, unggas maleo dan shrubhen sulawesi adalah yang sangat menarik. Daerah papua dan maluku sangat kaya dengan aneka ragam burung berwarna, mulai dari kasuari bersuara indah yang tidak terbang (casuarius) hingga burung-burung berbulu bersinar dari keluarga burung Paradiseidae dan Ptilinorhynhidae (kesemuanya lebih dari 40 spesies) serta sejumlah keluarga burung beo
Anggota lainnya dari fauna timur adalah burung enggang keluarga Bucerotidae, yang terkenal karena keindahan paruh dengan kaki yang kurus, gajah (elephas indicus), menjelajahi hutan-hutan kalimantan dan sumatera, harimau sumatera (panthera tigris sumatrae), serta sejumlah kecil harimau jawa (panthera tigris sondaica) yang tersisa macaquel mentawai dan monyet mentawai (macoca pagensis dan prebystis potenziani) hanya ditemukan di pulau mentawai, di sebelah barat pantai sumatera, sejumlah kecil badak bercula satu (rhinoceros sondaicus) hanya ditemukan di cagar alam ujung kulon, jawa barat.
Selain itu semua masih banyak hewan menarik lainnya, seperti banteng (boss javanicus), kanguru pohon (dorcopsis mulleri) dari papua, lumba-lumba air tawar (orcaella brevirostris) dari sungai mahakam di kalimantan dan monyet proboscis yang juga dari kalimantan. Sebagai tambahan masih banyak variasi menawan lainnya dari jenis burung seperti bangau, pekakak, elang, rajawali, dan banyak lainnya, ribuan spesies serangga, kura-kura darat serta berbagai macam jenis lainnya dari kadal dan ular, berikut spesies eksotis dari ikan, udang, kerang dan macam araga binatang air lainnya yang hidup baik di air tawar maupun asin.
 
Flora
Indonesia terletak ke dalam wilayah tumbuhan melanesia, meliputi semenanjung selatan Malaysia, kepulauan Indonesia, Filipina serta seluruh Papua New Guinea dan Papua kecuali pulau Salomon. Sebagian besar wilayah Melanesian tertutupi oleh tumbuhan hujan tropis yang lebat dan subur, lahan yang senantiasa basah ini memiliki sejumlah besar spesies pepohonan yang meliputi epiphytes, saprophytes dan lianas. Karakteristik tersebut dan sejumlah besar spesies genus serta spesies endemic dalam wilayah ini menjadikan kekayaan flora Indonesia menjadi sangat berbeda dengan daratan benua tetangga di Asia dan Australia, begitu juga dengan flora daerah tropis lainnya dari belahan dunia yang lain. Kekayaan wilayah melanesia diwakili sebagian besar oleh bagian yang dimiliki Indonesia, tergambar dari hunian bagi hampir 40.000 spesies tumbuhan, atau sekitar 10-12 % dari jumlah perkiraan spesies tumbuhan di seluruh dunia.
Dengan ketinggian 1000 m, pengembangan yang lebih baik dari apa yang termasuk ke dalam kelompok temperatur normal dapat dilihat seperti adanya rosaceae, lauraceae, fogaceae dll. Di dataran yang lebih tinggi, ditemukan hutan elfin atau lumut dan tumbuh-tumbuhan alpen, akan tetapi jika dibandingkan hal ini menjadi tidak signifikan karena sebagian besar bagian Indonesia adalah lahan yang berada di dataran rendah.
Seperti yang diharapkan, kekayaan flora Indonesia mengandung banyak tumbuhan tropis yang unik, contohnya rafflesia arnoldi, yang hanya ditemukan di beberapa tempat di Sumatera, termasuk bunga terbesar di dunia; tanaman parasit ini tumbuh pada tanaman 
tertentu akan tetapi tidak memproduksi daun. Dari daerah yang sama di Sumatera terdapat juga tumbuhan lainnya yang besar, Amorphoplalus titanium, dengan tampilannya yang sangat besar. Tanaman pemakan serangga (nepenthea Spp) memiliki beberapa spesies yang berbeda dari daerah lainnya di barat Indonesia. Anggrek myrad yang ditemukan di Indonesia sangat kaya akan bentuk dan ukurannya, termasuk sebagai anggrek terbesar, angrek macan grammatophyllum speciosum, hingga yang spesies terkecil dan mungil taeniophyllum yang digunakan masyarakat setempat sebagai makanan dan kerajinan tangan. Lahan tanah di Indonesia sangat kaya akan air sehingga memungkinkan tumbuhnya jamur seperti grow lux horsehair blight, spesies luminescent, mould jelanga dan jamur hitam.
Lebih jauh lagi, flora yang ada menjadikan tanaman indonesia sangat berlimpah pada spesies kayu. Keluarga dpterocarp sangat terkenal di dunia sebagai sumber utama kayu (meranti) sebagaimana resin dan sayuran gemuk, tengkawang atau kacang illipe. Ramin, jenis kayu berharga untuk perabotan, termasuk dari spesies ganystylus, sementara kayu sandal, eboni, ulin dan kayu palembang diambil langsung dari hutan. Selain itu, Indonesia juga dikenal akan kayu jati, sebuah produk dari hutan buatan di jawa.
 
Memandang kekayaan flora Indonesia tidak mengagetkan jika masyarakat Indonesia sangat bergantung sekali dari sumber daya alam yang ada untuk mendukung kehidupan mereka sehari-hari. Diperkirakan ada 6000 spesies tanaman Indonesia yang langsung digunakan oleh masyarakat setempat. Ciri khas di era modern ini mungkin adalah penggunaan tumbuhan sebagai sumber bahan baku mentah ramuan obat tradisional (Jamu) serta untuk keperluan perayaan, adat-istiadat dan tradisi. 

Senin, 07 November 2011


6 Aplikasi Twitter untuk Personal Brand

tweet terjadwal
Twitter adalah salah satu media sosial untuk keberhasilan personal brand. Sayangnya, kita tidak bisa ngetweet sepanjang hari. Apa 6 aplikasi Twitter yang bisa membantu?
Twitter merupakan salah satu jalan bagi seseorang agar bisa dan mau menuju rumah personal brand kita, yaitu blog. Dalam twitter, kita bisa membangun percakapan yang memikat seputar topik personal brand. Percakapan ini akan menjadi undangan buat teman-teman follower datang ke blog kita. Tapi apakah kita punya waktu untuk ngetweet sepanjang hari? Sepertinya jarang yang demikian kecuali admin akun sebuah brand atau manajer media sosial.
Bagaimana solusinya? Lakukan percakapan secara rutin pada jam-jam follower kita sering ngetweet. Jam ramai twitter secara umum berkisar antara jam 17.00 – 22.00 WIB (Sumber: SalingSilang.com). Bagaimana membangun percakapan di twitter? Kita bisa mulai dengan memperlakukan Twitter ibarat Radio dan menggelar 7 jurus mengembangkan twitter.
Nah diluar waktu percakapan tersebut, jangan biarkan twitter anda nganggur. Ada banyak aplikasi di twitter yang bisa membantu kita mengoptimalkan akun twitter. Saya akan berbagi beberapa aplikasi yang saya gunakan.
  1. Twaitter. Aplikasi ini merupakan aplikasi terbaik untuk membuat tweet terjadwal. Apabila minggu depan kita sibuk, kita bisa siapkan tweet yang sesuai personal brand dan kita jadwalkan untuk ditweet secara otomatis oleh Twaitter. Apabila dibandingkan dengan aplikasi yang lain, Twaitter yang paling lengkap fasilitasnya dalam mengelola tweet terjadwal. Aplikasi lain :TweetdeckHootsuiteFutureTweet
  2. Socialoomph.com. Ada banyak fungsi dari aplikasi ini tapi saya menggunakannya untuk membuat DM bila ada teman yang memfollow saya. Setiap follower itu berharga, pantas bagi kita untuk menyiapkan ucapan selamat datang melalui sebuah DM istimewa.
  3. Google Feed Burner. Aplikasi ini selain untuk mengelola Langganan Bukik.com via email, juga saya gunakan untuk mengelola tweet posting terbaru. Begitu kita mempublikasikan posting maka judul dan tautannya akan dikirim ke twitter dan Facebook. Syaratnya kita butuh akun di Google. Asyiknya, kita cukup punya satu akun untuk mengelola beberapa blog sekaligus. Aplikasi lain : TwitterFeed.com dan dlvr.it
  4. Social Bro. Aplikasi ini membantu kita untuk memahami karakteristik follower kita seperti jumlah tweet rata-rata/hari, jam aktif, jumlah follower dan yang lainnya. Kita juga bisa mengetahui siapa following yang tidak follow back kita dan following yang terlalu berisik seperti aku ini hehe
  5. Tweet Random. Aplikasi ini digunakan untuk ngetweet judul dan tautan posting kita secara random, bergantian posting lama maupun baru. Mengapa perlu begitu? Kenyataannya, sekali ngetweet itu hanya dibaca oleh 40 orang atau sekitar 10% dari follower. Artinya, agar tweet posting kita dibaca semua follower perlu beberapa tweet. Nah biar gak bosan, tweetnya dilakukan secara random. Untuk sumber rss bisa menggunakan rss standar atau menggunakan rss dari Google Feed Burner.
  6. Selective Tweet. Aplikasi ini sebenarnya aplikasi Facebook yang berguna untuk mengirimkan sebuah tweet menjadi status Facebook kita hanya dengan menambahkan tagar #FB. Jadi sekali ngetweet bisa juga memperbaharui status Facebook.
Nah sekarang tinggal ketelatenan kita mengatur jadwal posting sekaligus mengelola twitter kita agar tampil pada saat yang tepat dengan porsi yang pas. Porsi tweet terjadwal paling banyak adalah 25% dari seluruh tweet kita. Artinya, bila kita jarang ngetweet maka tweet terjadwal hanya sedikit saja. Terlalu banyak tweet terjadwal itu membuat follower bosan, karena mereka merasa berjumpa dengan robot, bukan manusia. Lebih utama adalah berbagi dan bercakap-cakap di twitter.