buat teman teman ku yang bingung ma tugas analisa kasus pidana ini ku beriii
jangan lupa ya coment makasih ya biar blog ku masuk chat word ehehehehe
ini adalah urut-urutan dalam menulis suatu laporan analisis kasus.
Fact atau Fakta adalah paparan mengenai kasus posisi. Dalam bagian ini penulisan hanya seputar: (1) siapa pelaku/korban/pihak, (2) apa perbuatan yang dilakukan/apa akibat dari perbuatan, (3) kapan perbuatan dilakukan/kapan kerugian terjadi, (4) dimana perbuatan dilakukan/dimana pelaku-korban-pihak berada saat terjadi suatu peristiwa/dimana kerugian terjadi, (5) bagaimana cara suatu perbuatan dilakukan, (6) Apa argumen/tuduhan/bantahan pelaku-korban-pihak, dlsb.
Uraian tentang Fact tidak membahas mengenai MENGAPA SUATU PERBUATAN TERJADI/MOTIF/OPINI/SEJARAH PENGATURAN & PUTUSAN.
Issue adalah permasalahan hukum yang terkait dengan fakta. Ini adalah sesuatu yang sering disebut sebagai: POKOK PERKARA. Agar memudahkan, anda bisa menuliskan bagian ini sebagai suatu kalimat tanya. Isu biasanya berupa pertanyaan mengenai: (1) apakah perbuatan X bertentangan atau melanggar hukum?, (2) apakah pihak Y dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (pidana/perdata/administratif) dalam hal terjadinya perbuatan Z? (3) apakah klausul A dapat dibatalkan atau batal demi hukum? dlsb.
Rule adalah segala aturan hukum yang masih berlaku. Disini anda dapat menguraikan semua aturan pasal perundang-undangan yang terkait, semua putusan hakim yang terkait, dan semua bahan hukum primer lain yang terkait. Yang terpenting, JANGAN HANYA MENGUTIP PASAL. Anda perlu menguraikan unsur-unsur pasal tersebut yang diambil dari penjelasan peraturan atau pertimbangan hakim. Dan (bila ada) sejarah judicial review-nya juga perlu dimuat. Parafrase-kan bahan-bahan hukum yang digunakan dengan bahasa anda sendiri dan kalaupun ada kutipan, seperlunya saja; sehingga konten dari bagian ini akan terasa nyambung dan mengalir dengan bagian-bagian sebelumnya. Ingat, dalam bagian ini, anda hanya menggunakan sumber dari bahan hukum primer saja. Disini bukan tempatnya menuliskan doktrin atau penjelasan dari kamus.
Analysis adalah telaahan anda terhadap permasalahan hukum yang anda pertanyakan berdasarkan aturan hukum yang telah dipaparkan sebelumnya. Untuk lebih memperjelas makna dari aturan hukum positif yang diberlakukan untuk kasus anda, anda bisa menggunakan doktrin, kamus, atau hukum dan putusan hakim dari negara lain. Semua bahan hukum sekunder-tersier itu berfungsi untuk membuat argumen anda lebih meyakinkan (persuasive). Hal ini sangat penting, karena jika kasus anda adalah kasus dalam persidangan yang sesungguhnya, maka argumen anda harus bisa membuat hakim yakin sepenuhnya dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). Dalam kasus yang sesungguhnya, posisi anda dalam kasus itu akan mempengaruhi arah penulisan analisis anda. Jika anda sebagai penggugat, maka anda harus membangun argumen untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukan suatu pelanggaran hukum. Jika anda sebagai tergugat, maka anda harus membangun argumen yang sebaliknya. Tetapi, sebagai mahasiswa hukum, anda sesungguhnya diharapkan untuk dapat membuat analisis dengan melihat kedua belah perspektif. Dan, bagi mahasiswa hukum, saat melakukan analisis fokus anda adalah pada: (1) hukum yang berlaku, (2) teori yang dipakai, (3) perbuatan yang dianalisa. Anda tidak boleh membuat kesimpulan sebelum melakukan analisis. Inilah yang membedakan anda dari Pengacara dan Jaksa, yang karena pekerjaannya harus membuat kesimpulan dulu sebelum melakukan analisis. Karena itu, mahasiswa hukum yang sedang membuat analisis kasus sesungguhnya tidak beda dengan hakim yang sedang membuat putusan.
Conclusion adalah kesimpulan yang anda peroleh dari hasil analisis anda. Pada hakekatnya, ini adalah jawaban atas pertanyaan anda. Jika anda menguraikan aturan hukum dengan benar, memaknai dengan benar, dan menganalisis dengan prosedur logika yang benar, maka mudah-mudahan kesimpulan yang anda tarik adalah benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar