Selasa, 25 Oktober 2011



HUKUM PERDATA




 














OLEH :
IRWANSYAH
NIM . 1108015265









FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2011




Catatan tentang penulis

Nama lengkap irwansyah,lahir 25 juni 1990 di ujung pandang kabupaten ujung pandang Sulawesi selatan.setelah menamatkan SMK  NEGERI 2 tahun 2011 di penajam paser utara.saya melanjutkan study di fakultas hukum universitas mulawarman …..





































Kata pengantar
 Buku ini diberi judul “RINGKASAN HUKUM PERDATA INDONESIA” hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata milik bangsa Indonesia yang berinduk pada kitab undang undang hukum perdata (KHUPdt),yang dulu disebut Burgerlijk Wetboek (B.W.). Di samping itu terdapat juga hukum perdat Indonesia di luar KHUPdt Buatan pembentuk undang-undang baik pada zaman Hindia Belanda dulu ataupun pada zaman kemerdekaan Indonesia.
Walaupun diantara hukum perdat tertulis itu ada yg tidak berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,bukan berarti lalu tidak relevan dengan situasi dan kondisi sekarang. Justru keadaan demikian itu merupakan dasar untuk menentukan apakh hukum perdata Indonesia Yng dibentuk dan di bangun secar nasional itu dapat bersumber dari asas asas yang sudah ada atau tidak. Karena itu hukum perdat Indonesia yang sudah pernah ada atau masih berlaku hingga sekarang ini dapat di jadikan bahan hukum perdata yang dibangun secar nasional berlandaskan pancasila. Sesuai dengan arahan garis garis beras haluan Negara (GBHN).
Sebagian ketentuan KHUPdt itu sudah dicabut dan diganti dengan undang undang Indonesia, sedangkan sebagian lainnya masih berlaku,walaupun ada anggapan bahwa keberlakuannya itu tidak secar mutlak. Hal ini disebabkan karna KHUPdt sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan yang tidak tertulis.
Tujuan penulisan buku ringkasan ini adalah sebagai bukti saya telah melaksanakan tugas yang diberikan DOSEN pengantar hukum Indonesia IBU………………………..........tercinta.dengan pembuatan ringkasan materi hukum perdata Indonesia ini diharapkan dapat mendukung study saya sebagai mahasiswa hukum di universitas mulawarman.
Sebagai karya manusia sudah jelas tidak terlepas dari kemungkinan kesalahan atau kekeliruan.untuk itu saran para pembaca terutama yang membaca sangat di harapakan.

Samarinda,Kalimantan timur, oktober 2011                                                                                              penulis

















DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………
Daftar isi           …………………………………………………………………………………………………………………………







































BAB I
                                                           HUKUM PERDATA
1.       PENDAHULUAN

Dalam bab ini ini dibahas beberapa hal mengenai hukum perdata. Pembahasn ini menekankan pada pengertian dasar,pembentukan,dan berlakunya hukum perdata. Hal ini lebih diutamakan karena mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di Indonesia , baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, sehubungan dengan pembanguna di bidang hukum.
Dengan demikian , pembahasan mengenai hukum perdata dalam bab ini meliputi lingkum hukum perdata,sejarah hukum perdata,hukum perdata nasional,sumber hukum perdata,kodifikasi dan sistemmatika,berlakunya hukum perdata.

2.       LINGKUP HUKUM PERDATA

1.       Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu danyang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsure yang perlu dibahas, unsur-unsur tersebut adalah :
(1)    Peraturan hukum  (rechtsregel, rule of law )
(2)    Hubungan hukum (rchtsbetrakking,legal relation)
(3)    Orang ( person,person)

Peraturan hukum
        Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi  yang tegas terhadap pelanggarannya. Istilah “perdata” berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti warga (burgr),pribadi (privat),sipil bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi,sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.

Hubungan hukum
        Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang dia tur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi lainnya dalam hidup bermasyarakat. Jadi hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum yang berlaku.

Orang (person atau person)
        Orang (person atau person) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia ataupun badan hukum.

Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan arti sempit, hukum perdat nasional dan hukum perdata internasional.
Hukum perdata tertulis adalah hukum perdat yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang di undangkan dalam staatsblad atau lembaran Negara. Contohnya ialah hukum perdata barat yang dimuat dalam B.W.(KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb.1847), tentang undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 yang diundangkan dalam L N.tahun 1974 No.1.
Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan pembentuk undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis lazim disebut dengan “Hukum adat”
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukkum perdata, hukum dagang, dan hukum adat.
Hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata tulis minus hukum datang,lazim disebut dengan “hukum pidana” saja.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pengdukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Negara Indonesia. Sedangkan
Hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang pendukungnya hak dan kewajibannya adalah warga Negara asing.

2.       Materi hukum perdata
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “ Hukum perdata material “ yang mengatur tentang kehidupan keluarga,mengatur tengtang harta kekayaan,mengatur tentang pewarisan.
Atas dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
(1)    Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
(2)    Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
(3)    Harta kekayaan (vermogensrecht)
(4)    Pewarisan (erfrecht)
sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “Hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut Hukum acara perdata.

3.       SEJARAH HUKUM PERDATA

1.       Hukum perdata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis , yang berinduk pada Code civil     
prancis. Mengapa ???? karna pada pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda dan code civil di berlakukan di belanda. Kemudian setelah belanda merdeka dari kekuasaan prancis. Belanda menginginkan pembentukan kitab undang undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
Keinginan belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831. Karena adanya pemisahan belgia maka berlakunya kodifikasi ini pada tanggal 1 oktober 1838. Meskipun B.W. belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan code civil prancis. Menurut Prof.Mr. J. Van Kan B.W. adalah saduran dari Code Civil ,hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional belanda.
2.       Hukum perdata Indonesia
Karena belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat
       diberlakukan pula di Hindia belanda pada waktu itu. Caranya dengan dibentuknya B.W. Hindia      
       Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Dan disahkan oleh raja pada tanggal                                      
16     mei 1864, yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal                   
      mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45,maka B.W. Hindia
      Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelom digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan       
      undang undang dasar ini.B.W. hindia belanda ini disebut kitab undang undang hukum perdata    
      Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.       B.W. (KUHPdt) sebagai himpunan tak tertulis
B.W. Hindia belanda diperuntukan bagi penduduk golongan eropa yang dipersamakan
       berdasarkan pasal 131 I.S. jo. 163 I.S. dalam Negara Indonesia yang telah merdeka berlakunya         
       hukum seperti ini jelas berbau colonial yang membedakan warga Negara Indonesia berdasarkan  
       keturunannya. Di samping itu memank materi yang ada pada B.W. (KUHPdt) sebagian tidak sesuai
       dengan pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
  Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi tersebut maka pada tahun 1962 Dr.Saharjo,S.H.
        yang menjabat sebagai menteri kehakiman pada waktu itu mengeluarkan gagasan, yang   
        menganggap B.W.(KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertuluis, maka B.W.(KUHPdt)   
        dapat dipedomani oleh semua warga Negara Indonesia. Ketentuan ketentuan yang sesuai dapat
        diikuti,sedangkan ketentuan ketentuan yang tidak sesuai lagi dapat ditinggalkan.
4.       Surat Edaran mahkamah Agung R.I. NO. 3 TAHUN 1963
Atas dasar gagasan menteri kehakiman Dr.saharjo,S.H. tersebut,mahkamah agung R.I pada trahun 1963 mengeluarkan surat Edaran No. 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada semua ketua penggadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia. Isi surat edaran tersebut ialah bahwa mahkamah agung R.I menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal B.W. berikut I ni
1                     PASAL 108 dan 110 B.W.
2                     PASAL 284 ayat 3 B.W.
3                     PASAL 1682 B.W.
4                     PASAL 1579 B.W.
5                     PASAL1238 B.W.
6                     PASAL 1460 B.W.
7                     PASAL 1603 AYAT 1 DAN 2 B.W



4.       HUKUM PERDATA NASIONAL
Dalam  uraian sebelomnya dikemukakan bahwa hukum perdata Indonesia adalah hukum perd
Yang berlaku di Indonesia.dan hukum yang berlaku di Indonesia ada hukum perdata barat (hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD45) dan hukum perdata nasional.
        Hukum perdata nasional adalah hukum perdat yang diciptakan oleh indonesia merdeka.
Adapun criteria hukum perdata nasional adalah
1.       Berasal dari hukum perdata indonesia
2.       Berdasarkan pada system nilai nbudaya pancasila
3.       Produk hukum pembentuk undang – undang indonesia
4.       Berlaku untuk semua warga negar indonesia
5.       Berlaku untuk seluruh wilayah indonesia

5.       SUMBER HUKUM PERDATA

1.    Arti sumber hukum
       Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di
        Mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjukan kepada sejarah asalnya dan    
        pembentuknya .sedangkan “tempat” menunjukan kepada rumusan rumusan itu dimuat dan dapat   
        dibaca.
1.       Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah colonial belanda yang terhimpun dalam B.W.(KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan undang undang  1945,B.W.(KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belom diganti dengan undang undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti”pembentuknya” adalah pembentuk undang undang berdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oleh rakyat indonesia,yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.

2.       Sumber dalam arti materil
Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang – undang hukum perdat dapat dibaca oleh umum.
Sumber hukum perdata dalam arti materil umumnya masih bekas peninggalan saman colonial belanda  dahulu.terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi mahkamah agung R.I .

6.       BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlakunya hukum perdat artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan .adapun dasar berlakunya hukm perdata adalah :
a).           ketentuan undang undang
b).          perjanjian yang dibuat oleh pihak pihak.
C).          dan keputusan hakim
Dan realisasi keberlakuan hukum perdata tersebut itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Dan ingat kewajiban selalu diimbangi dengan hak.

7.       Akibat berlakunya hukum perdata
Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya yaitu :
·         Tercapainya tujuan.apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secar penuh
·         Tidak tercapainya tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
·         Terjadi keadaan yang bukan tujuan , yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
8.       DAFTAR BACAAN

Ø  Achmad Ichsan, “ HUKUM PERDATA IA” .Penerbit P.T. Pembimbing masa , Jakarta , 1969
Ø  Kusumadi pedjosewojo,prof.R., “pedoman pelajaran tata hukum indonesia”
Ø  Sri soedewi Maschun sofwan, “HUKUM BADAN PRIBADII “
Ø  GOOGLE,YAHOO.TWITTER. and media internet lainnya
Ø  DLL.























BAB II
HUKUM BENDA
1.            PENDAHULUAN

Dalam bab ini dibahas tentang hukum benda. Hukum  benda adalah bagian dari hukum perdata. Pembahasan hukum benda ini meliputi pokok pokok bahasan mengenai benda dan hukum benda, hak kebendaan, hak milik, hak penguasaan (bezit),hak atas benda jaminan yang meliputi gadai retensi.hipotek, ptivilege, dan hak memungut hasil.

2.            BENDA DAN HUKUM BENDA
1.            Pengertian Benda
                Dalam bahasa aslinya bahasa belanda, benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Barang sifatnya berwujud(goed) dan tidak berwujud.
Dalam arti hukum, yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik.
Semua benda di mata hukum dapat diperjual belikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.
2.            Pengaturan hukum benda
               Hukum benda diatur dalam buku KUHPdt. Pengaturan hukum benda menggunakan “system tertutup” . artinya orang tidak boleh mengadakan hak –hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang – undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi,dituruti,tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak hak kebebndaan.
3.            Pembedaan macam – macam benda
               Ada bermacam cara pembedaan benda menurut arti pentingnya sehubungan dengan perbuatan terhadap benda tersebut.
1.                   Benda berwujud dan benda yang tidak berwujud
2.                   Benda bergerakl dan benda yang tidak bergerak
3.                   Benda dipakai habis dan tidak habis dipakai
4.                   Benda suudah ada dan benda aka nada
5.                   Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
6.                   Benda dapat dibagi dan tidak dapat di bagi
7.                   Benda terdaftar dan tidak terdaftar
Yang di atur di dalam hukum benda
Ø  pertama tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda
Ø  kemudian pembendaan macam macam benda
Ø  selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam macam hak kebendaan.




Perbedaan  zakelijkerecht dengan persoonlijkerecht
Zakelijkerecht
persoonlijkerecht

Ø  mempunyai zaa gevolg yaitu berlaku droit de suite yang berarti bahwa hak it uterus mengikuti bendanya dengan tidak peduli benda itu berada di tangan siapa
Ø  berlaku system mana yang lebih dahulu dan terjadinya lebih tinggi tingkatannya dari pada yang terjadi kemudian
Ø  mempunyai hak lebih terdahuulu
Ø  ada kemungkinan untuk memindahkan dan pembebasan
Ø  tidak mempunyai zaak gevolg berarti hak ini bisa depertahankanterhadap seseorang atau beberapa orang

Ø  tidak terdapat azas ini


Ø  tidak ada hak ini
Ø  tidak terdapat

10 macam azas umum dari zaakelijkrecht
Ø  aturan aturan merupakan hukum memaksa atau dewingenrecht
Ø  dapat dipindahkan atau dipindah tangankan
Ø  azas individualiteit
Ø  azas totaliteit
Ø  azas onsplits baarheid atau tidak dapat dipecah pecah
Ø  azas priotiteit
Ø  azas percampuran ( vermening )
Ø  azas yang mengadakan perlakuan yang berlainan terhadap benda  bergerak dan tidak bergerak
Ø  azas publisiteit
Ø  azas zaakelijkrecht itu mempunyai sifat yang zaakelijk overeenkooms

Arti dari Natuurlijke vruchten dan Burgelijke vruchten yang diatur dalam pasal….:
Ø  Natuurlijke vruchten
·         Segala apa yang dihasilkan oleh bumi dengan sendirinya
·         Segala yang dihasilkan oleh binatang dan apa yang dilahirkan oleh binatang diatur dalam pasal 502 BW
Ø  Burgelijke vruchten adalah : uang sewa ,pacht,bunga darie sejumlah uang dan renten yang diperhitungkan
Ø  Vruchten van nijverheid adalah hasil dari pala wijata setelah tanah dikerjakan manusia , ini diatur dalam pasal 502 ayat 2
Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat(4) hal :
Ø  Bezit
Ø  Levering ( penyerahan )
Ø  Verjaring ( daluwarsa)
Ø  Bezwaring (pembenahan )


BAB III
HAK MILIK ( HAK EIGENDOM )

        Definisi  Eigendom adalah hak untuk menikmati sesuatu benda dengan leluasa untuk berbuat bebas atas bendanya iru dengan cara bagaimanapun juga asalkan tidak bertentangkan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh penguasa dan tidak menganggu hak hak orang lain. Dimana kesemua itu tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentyingan umum , dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang undang . ( DIATUR DALAM PASAL 570 BW. )
TEORI eigendom ialah hak paling semperuna atau sesuatu benda .seseorang mempunyai hak hak eigendom atas suatu benda dapat berbuat  apa saja dengan benda tersebut , bahkan mengasingkan dan merusak nya asalkan saja ia tidak melanggar undang undang atau hak orang lain.
( penggunaannya tidak dapat disalahkan gunakan menurut  tujuannya ) dan sebenarnya hak eigendom tersebut tidak sungguh sungguh mutlak apabila kita perhatikan karena karena kita tidak dapat berbuat sewenang wenang lagi dengan hak kita.
        Cara memperoleh hak eigendom ada 5 cara …..!!!!!!!
·         Pemilkan  ( to accupatio )
·         Pelekatan ( natrekking )
·         Daluwarsa (verjaring )
·         Pewarisan ( erfsteling )
·         Penyerahan ( levering )
Adapun cara lain untuk memperoleh eigendom yaitu dengan cara :
Ø  Cara darivatief yaitu memperoleh eigendom berasal dari orang lain , yang terlebuh daghulu dan memperolehnya dengan bantuan orang lain
Ø  Cara originair yaitu dengan cara memperoleh eigendom berasal dari benda itu sendiri, dmana langsung menemukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain
Sekalipun hak eigendom merupakan  hak yang paling sempurna akan tetapi penggunannya dibatasi. Adapun pembatasan batasannya hak iegendom itu  ialah
        Penggunaan hak yang paling sempurna dibatasi antara lain :
·         Pembatasan adanya pengaruh ajaran  “sosialisering van hetrecht “ arti ajaran ini merupakan anggapan bahwa logika itu tidak dijadikan lagi sebagai sumber hukum, tetappi hukumnya itu didasarkan kepada gejal masyarakat atau didalam masyarakat. Pembatasan tersebut :
1).   tidak boleh berrtentangan dengan hak orang lain atau tidak boleh disalh gunakan ( misbruik van het recht atau abus de droit )
2).   Tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku
3).   Apabila kepentingan hukum yang berlaku, maka kemungkinan diadakan pencabutan hak milik
Bagaimana cara memperoleh hak milik dengan title umum dan cara memperoleh hak milik dengan title kusus..???
Title umum :         -    Pelekatan ( natrekking )
-   Daluwarsa ( verjaring )
-   Penyerahan  ( levering )
Title khusus :        -   Jual beli
   -   Schenking  ( hadiah )
                  -   Percampuran harta perkawinan
                  -   Memperoleh karena kematian ( verkrijging ter zake des dood )

Unsure unsure daripada eigendom
Ø  Adanya hak untuk menikmati secara bebas
Ø  Adanya hak untuk menguasai secara leluasa
Ø  Pembatasan asalakan hal itu tidak digunakan bertentangan dengan hak orang lain atau hukum yang berlaku
Ø  Adanya kemungkinan dicabut berdasarkan pembuat undang undang dengan mengganti rugi yang layak

Unsure unsure hak eigendom menurut pilto  :
Ø  Berhak memilki dengan sepenuhy penuh nya
Ø  Berhak menguasai dengan seluas luasnya
Ø  Berhak memindah tangan kan

Pencabutan hak milik ( onteigening ) ada dua arti yaitu
Ø  Pencabutan hak milik pada umumnya berarti pencabutan hak atau kehilangan hak milik seseorang dan pihak lain memperoleh hak milknya ( biasanya dalam hal ini Negara yang mengambilnya )
Ø  Pencabutan hak milik berarti memperoleh hak milik karena pihak lain menelantarkannya misa;nya dalam tempo 30 tahun menelantarkan tanahnya.

Cirri cirri hak milik :
Ø  Hak utama
Ø  Utuh dan lengkap
Ø  Tetap. Tidak lenyap












PENYERAHAN (LEVERING )
Penyerahan adalah salah satu cara memperoleh hak kebendaan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat…akan tetapi pengertiann lain dari penyerahan adalah pengalihan suatu benda oleh pemilknya atas namanya kepada orang lain , sehingga orang lain itu memperoleh hak kebendaan atas benda tersebut. Misalnya dalam jual – beli,
macam macam jenis penyerahan.
Jenis penyerahan tergantung pada benda yang akan diserahkan, yaitu benda bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Adapun definisinya seperti berikut :
Penyerahan,benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUHPdt )
Ø  Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø  Dilakukan dengan tradition brevi manu
Ø  Dilakukan dengan constitutum possessorium
Penyerahan benda  bergeraak tidak berwujud  ( pasal 613 KUHPdt )
Ø  Aan toonder dilakukan dengan dengan nyata dari tangan ke tangan cth surat cek
Ø  Op naam dilakukan dengan cessie yaitu surat pernyataan memindahkan piutang disusul dengan penyerahan surat piutangnya cth saham atas nama
Ø  Aan order dilakukan dengan endossemen dan penyerahan surat piutangnya cth wesel
Penyerahan benda tidak bergerak
       Harus terlebuh dahulu atau didahului oleh suatu perjanjian yang formil artinya perjanjian yang sebelumnya dibuat dengan acte authenthik dan sesudahnya ada acte ini diadakan penyerahan secara juridische yaitu dengan adanya balik nama yang diumumkan di kantor agrarian
Syarat syarat penyerahan
Ø  Harus ada alas hak ( title )
Ø  Harus ada perjanjian zakelijk ( kebendaan )
Ø  Harus dilakukan oleh orang yang berhak
Ø   Harus dengan penyerahan nyata
Yang dimaksud harus ada title atau alas hak ialah hubungan huku yang mengakibatkan levering. Hubungan hukum yang paling sering mengakibatkan levering ini ialah perjanjian , misalnya  : perjanjian jual beli , trukar menukar , dan pemberian hadiah dll.
Yang dimaksud dengan memperoleh hak milik berdasrkan alas hak yang khusus : pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jula beli , cessionaries , legataris dan lain lain.











HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda “ verbintenis “ perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dengan orang lain.
Ada dua jenis perikatan yaitu :
1.       Perikatan wajar / Natuurlijke verbintenis / perikatan alam bahwa perikatan alam itu pemenuhan fungsinya tidak dapat di kemukakan dihadapan hakim.
2.       Perikatan biasa / civiele verbintenis , perikatan sipil yaitu suatu perikatan yang pemenuhan fungsinya dapat dituntut dimuka hakim karena lengkap ada debitur
Cara hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 BW al :
1.       Dengan pembayaran  ( betaling )
2.       Dengan penawaran pembayran tunai yang diikuti dengan konsignasi
3.       Dengan pembaharuan utang  ( novatie )
4.       Dengan perjumpaan ( compensatie )
5.       Dengan percampuran utang ( schuldevermenging )
6.       Dengan pembatalan ( nietigverklaring )
7.       Denganpembebasan
8.       Dengan lenyapnya benda
9.       Dengan berlakunya surat pemutusan
10.   Dengan cara verjaring ( kadarluasa )
Perikatan yang lahir dari perjanjian
        Perjanjian dirumuskan dalam pasal 1313 KUHPdt yaitu suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya..akan tetapi ketentuan pasal ini kurrang tepat karena ada beberpa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan kelemahan trsebut saya akan sebutkan sebagai berikut :
1.       Hanya menyangkut sepihak aja
2.       Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
3.       Pengertian perjanjian terlalu luas
4.       Tanpa menyebut  tujuan
Asas asas perjanjian
1.       Asas kebebasan berkontrak
2.       Asas pelengkap
3.       Asas konsensual
4.       Asas obligator
Dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja , sebagai penjelmaan dari asas “ kemanusiaan itu dapat dipegang mulutnya “ artinya dapat dipercaya kata kata yang diucapakan. Tetapi ada perjanjian tertentu yang dibuat secara tertulis misalnya janji perdamaian, hibah , pertanggunagn. Tujuan nya untuk bukti lengkap mengenai apa yang merka janjikan. Janji dengan formalitas tertentu ini disebut perjajian formal.



Jenis jenis perjanjian
1.       Perjanjian timbale balik dan sepihak
2.       Perjanjian  bernama dan tak bernama
3.       Perjanjian obligator dan kebendaan.
4.       Perjanjian konsensual dan real

Syarat syaratnya sah perjanjian
1.       Ada persetujuan kehendak antara pihak pihak yang membuat perjanjian ( consensus )
2.       Ada kecakapan pihak pihak untuk membuat perjanjian ( capacity )
3.       Ada suatu hal tertentu ( objek )
4.       Ada suatu sebab yang halal ( causa )
Akibat hukum perjanjian sah
1.       Berlaku sebagai undang undang
2.       Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak
3.       Pelaksanaan dengan itikad baik
Pelaksanaan perjanjian
        Yang di maksud dengan pelaksanaan disini ialah perbuatan merealisasikan atau memenuhi hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak, sehingga tercapai tujuan mereka.masing masing pihak melaKsanakan perjanjian dengan sempurna sesuai dengan apa yang telah disetujui untuk dilakukan.
        Pelaksanaan dapat dilakukan :
1.       Pembayaran
2.       Penyerahan benda
3.       Pelayanan jasa

Perikatan yang lahir dari dari undang undang
1.       Ketentuan undang undang
2.       Penyelenggaraan kepentingan ( zaakwaarneming )
3.       Pembayaran tanpa hutang
4.       Pebayaran melawan hukum












HUKUM WARIS
        PENGERTIAN hukum waris karena adanya peristiwa kematian. Peristiwa kematiian ini terjadi pada seseorang anggota keluarga . misalnya ayah , ibu , atau anak .
Hukum waris adalah segala peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewarisan karena kematian kepada ahli waris aatau orang yang ditunjuk. Dari rumusan ini dapat diketahui unsure unsure yang terdapat dalam pengertian hukum waris itu sebagai berikut
1.       Subjek hukum waris yaitu pewaris , ahli waris , dan orang yang ditunjuk berdasarkan wasiat
2.       Peristiwa  hukum waris yaitu meninggalkan pewaris
3.       Hubungan hukum waris yaitu hak dan kewajiban ahli waris
4.       Objek hukum waris yaitu harta warisan peninggalan almarhum.

HUKUM WARIS TERMASUK HUKUM BENDA
Hukum waris yang diuraikan sebelomnya dapat diketahui bahwa inti waris itu ialah mengatur tentang hak waris. Hak waris adalah hak kebendaan...dan didalam KUHPdt mengatur tentang hukum benda.
System kewarisan KUHPdt
       Dalam hukum waris KUHPdt  tidak dibedakan antara anak laki laki dan peremouan , antara sauami Dn istri semua berhak mewaris. Bagian anak laki laki sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.akan tetapi  menurut hukum waris islam bahwa sanya
1.       Bagian anak laki laki dan anak perempuan  adalah sama. Demikian juga bagian suami tau istri sama dengan bagian anaknya.
2.       Bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan  ( surat an – nisa ayat 11)
3.       Bagian suami atau istri berdasarkan( surat an - nisa ayat 12 )

P E W A R I S ( peninggal warisan )
        Pewaris  adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup..
        Surat wasiat sehubungan dengan pewaris yang penting dipersoalkan ialah perbuatan pewaris pada masa hidupnya mengenai harta kekayaanya apabila ia meninggal dunia. Perbuatan pewaris ini disebut wasiat.  Dan wasiat ini menurut undang undang harus terrtulis dan berisi pernyataan mengenai  apa yang di kehendaki pewaris setelah ia meninggal dunia. Hal ini di dasarkan pada ketentuan pasal 875 KUHPdt yang menyatakan testament adalah suatu akata yang memuat pernyataan sseseorang tentang apa yang di kehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia , dan yang olehnya dapat di cabut kembali.

Wasiat dalam hukum islam dan adat
Hukum waris islam dan hukum adat tidak mempersoalkan bentuk wasiat  melainkan isinya apabila diwasiatkan dengan akta atau tidak bukan persoalan yang jelas ialah ada saksi yang mengetahuinya dalam hukum waris dapat di baca dalam surat al – baqarah 180 – 182 dan 240 dan surat an – nisa ayat 11,12,176.

Dan pewaris pembuat surat wasiat harus mempunyai budi akal (pasal 895 KUHPdt) artinya tidak sakit ingatan. Tidak sakit berat  yang meng akibatkan tidak dapat berpikir secara wajar.
Dan berdasarkan ketentuan pasal 875 KUHPdt surat wasiat deibedakan menjadi dua jenis yaitu surat wasiat menurut bentuknya dan surat wasiat menurut isinya
Menurut bentuknya :
1.       Surat wasiat olografis
2.       Surat wasiat umum
3.       Surat wasiat rahasia atau tertutup
Menurut isinya ada dua macam yaitu:
1.       surat wasiat pengangkatan waris ( erfstelling ) menurut KUHPdt pasal 954 adalah surat yang berisi wasiat dengan mana orang yang mewariskan ( pewaris ) memberikan kepada seorang atau lebih seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
2.       dan surat wasiat hibah ( legaat ) menurut pasal 957 KUHPdt adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus dengan mana seorang atau beberapa orang :
1.       satu atau beberapa benda tertentu atau
2.       seluruh benda dari satu jenis tertentu misalnya benda bergerak ,benda tak bergerak atau
3.       hak memungut hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalan pewaris.

Pencabutan wasiat
Pencabutan wasiat adala hal yang wajar mengingat bahwa wasiat itu adalah pernyataan sepihak dari pewaris. Pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan tegas dan dapat pula dengan diam diam.
Apabila wasiat dicabut dengan tegas , makaia menurut pasal 992 KUHPdt pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru dengan akta notaries khusus. Dengan mana wasiat pewaris menyatakan kehendaknya akan mencabut wasiat itu seluruhnya atau sebagian. Dan apabila wasiat di cabut dengan diam diam , menurut pasal 994 KUHPdt wasiat yang baru tidak dengan tegas mencabut wasiat terdahulu , membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak disesuaikan dengan ketetapan wasiat yang baru , atau sepanjang wasiat yang terdahulu bertentangan dengan wasiat yang baru.

AHLI WARIS
PENGERTIAN AHLI WARIS ADALAH SETIAP ORANG YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN DAN BERKEWAJIBAN MENYELESAIKAN HUTANG HUTANGNYA. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia.
WALAUPUN ahli  waris berhak atas harta warisan  , apabila ia melakukan perbuatan tidak patutterhadap pewaris , ia tidak patut menerima warisan darri pewaris . hal ini ditentukan dalam pasal 838 KUHPdt menurut pasal ini yang tidak patut menjadi ahli waris , sehingga dikecualikan darie pewarisan adalah :
1.       mereka yang telah di hukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2.       mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengadukan pewaris bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau lebih.
3.       Mereka yang dengan kekerasan telah mencega pewaris membuat atau mencabut surat wasiat
4.       Merka yang telah menggelapkan , merusak , atau memalsukan surat wasiat pewaris .

Sedangkan menurut hukum wariis islam , orang yang tidak berhak mewaris adalah :
1.       Pembunuh pewaris , berdasrkan hadist yang diriwayatkan At – titmidzi ,Ibnn Majah , abu dawud , An – nasaai.
2.       Orang yang murtad yaitu keluar dari agama islam. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu bardah
3.       Orang yang berbeda agama dengan pewaris , yaitu orang yang bukan menganut agama islam atau kafir. Berdasrkan hadist yang diriwayatkan oleh bukhari , abu dawud , ibn majah , at – tirmidzi
4.       Anak zina yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah. Berdasrkan yang diriwayatkan oleh at - tirmidzi
PENGGOLONGAN AHLI WARIS
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam undang undang yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan (ab intestato) dan hubungan darah, dan ahli waris berdasarkan surat wasiat(testamentair)
Ahli waris ab intestate diatur dalam pasal 832 KUHPdt yang dinyatakan berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah dan istri (suami) yang masih hidup dan jika ini semua tidak ada maka yang berhak menjadi ahli waris ialah Negara. Adapun golongan golongan siapa siapa (keluarga sedarah) saja yang berhak menerima waris itu ialah
1.       Anak , atau keturnannya dan istri (suami) yang hidup
2.       Orang tua (bapak dan ibu ) dan saudara pewariis
3.       Nenek dan kakek atau leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas (pasal 853 KUHPdt)
4.       Sanak keluarga dalam garis kesamping sampai tingkat ke enam (pasal 861 ayat 1 KUHPdt)
Golongan ahli waris ini ditetapkan secara berurutan artinya jika terdapat orang orang dari golongan pertama mereka itulah yang berhak mewarisi semua harta peninggalan pewaris..


AHLI WARIS PENGGANTI…….











HARTA WARISAN
Harta warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya , harta warisan sering disebut dengan warisan saja.



BAB III
HUKUM BADAN PRIBADI
PENDAHULUAN
Dalam bab ini dibahas tentang hukum badan pribadi. Sistematika pembahasan yang diikuti adalah sistematika ilmu pengetahuan hukum. Dengan demikian pembahasan hukum pribadi dalam bab ini meliputi pokok pokok bahasan mengenai orang sebagai subyej hukum,badan hukum, tempat tinggal , kewenangan berhak dan berbuat , kedewasaan , dan pendewasaan, pencatatan peristiwa hukum , keadaan tak hadir.

1.       ORANG SEBAGAI SUBJEK HUKUM

1..           SUBJEK HUKUM
                Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang atau manusia. Manusia adalah subjek hukum dalam arti biologis,sebagai gejala alam,sebagai makhluk yang berakal, berperasaan, dan berkehendak.
Dan dasarnya seseorang dinyatakan sebagai subjek hukum ketika dilahirkan dan berakhir saat meninggala dunia. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajibannya dan menerima hak nya.dengan kata lain manusia mempunyai kewenangna melakukan tindakan hukum,misalnya membuat perjanjian,membuat surat wasiat,melakukan perkawinan dll.
Akan tetapi kewenangan tersebut itu dibatasi oleh beberapa factor dan keadaan tertentu,sehingga seseorang dapat dinyatakan wenag untukmelakukan tindakan hukum apabila ia dewasa dan sehat jiwanya serta tidak berada dalam pengampuan (curandus)
Dari kesimpulan diatas kita dapat mengetahui ,bahwa seseorang yang wenag hukum belum tentu cakap hukum (bekwaam).
2.       BADAN HUKUM
Klarifikasi badan hukum
Sekarang mari kita membahas subjek hukum yang kedua yaitu badan hukum. Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia. Dan badan hukum juga mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum..dan pelaksanaan tindakan hukumnya dilakukan oleh para pengurus badan hukum tersebut. Hukum perdata di bedakan menjadi dua yaitu badan hukum public dan hukum perdata.
Badan hukum public.yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diiatur menurut hukum public. (desa,kotamadya,provinsi,dan Negara ) sedangkan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata barat.(perseroan terbatas , koperasi ,yayasan.gereja)badan hukum perdata indonesia (gereja indonesia ,masjid ,wakaf , koperasi indonesia).




Seseatu  badan hukum hampir selalu memiliki cirri cri sebagai berikut ;
Ø  Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Ø  Memiliki hak dan kewajiban yang terpisa dari hak dan kewajiban para anggotanya secara pribadi
Ø  Memiliki sifat kesinambungan,sebab hak dan kewajiban badan hukum tetap melekat walupun anggotanya silih berganti
       Syarat syarat pembentukan badan hukum
Ø  Ada harta kekayaan sendiri
Ø  Ada tujuan tertentu
Ø  Ada kepentingan tersendiri
Ø  Ada organisasi yang teratur

3.       TEMPAT TINGGAL
1.       DEFINISI
       Tempat tinggal (domisili) adalah tempat dimana seseorang tinggal dan berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum.
2.       Hak dan kewajiban
Tempat tinngal menetukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hukum ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata dan hukum public.
3.       Status hukum
Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya,sehingga menentukan hak dan kewajibannya.
4.       Jenis tempat tinggal
Dilihat darie segi terbentuknya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat di golongkan empat jenis yaitu :
Ø  Tempat tinggal yuridis
Ø  Tempat tinggal nyata
Ø  Tempat tinggal pilihan
Ø  Tempat tinggal ikutan (tergantung
5.       Arti penting tempat tinggal
Relevansi atau arti penting tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lintas hukum , dan berurusan dengan pengadilan.

        4.kewenangan berhak dan berbuat
       
1.       Kewenangan berhak
Didalam hukum perdata telah mengatur sedemikia rupa untuk mengatur hak keperdataan..yang dimana setiap manusia memiliki hak yang sama, setiap manusia pribadi wenang untuk berhak.


2.       Kewenangan berbuat
Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang berbuat atau tidak, ada beberapa factor yang membatasi yaitu umur, kesehatan, perilaku. Wewenang berbuat ada dua pengertiannya yaitu :
1.       Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum (bekwaam,capable),
2.       Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (nbevoegd,competent)
                5       kedewasaan dan pendewasaan
                         Kedewasaan didalam hukum itu tidak dapat didefinisikan artinya karena memiliki arti yang                           fiksi atau tidak tegas dan jelas atau bisa dibilang tidak konsekuen.
Akan tetapi didalam hukum yang diakatakan dewasa ialah ketika telah berumur 21 tahun atau sudah menikah.






























BAB IV
HUKUM KELUARGA
1.       PENDAHULUAN
Dalam makalah ini dibahas tentang hukum keluarga. Meliputi hubungan keluarga , hub darah , perkawinan, keturunan,kekuasaan orang tua,harta benda perkawinan,perceraian,dll

2.       Hubungan keluarga dan hubungan darat

1.       Pengertian keluarga
Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami , istri ,anak, dan anak yang berdiam diri dalam satu tempat tinggal.
Timbul nya perkawinan bersifat kekeluargaan ialah :
A)     Lurus yaitu antara orang bersama – sama dengan keturunannya yang dapat dibagi lagi menjadi 
Lurus keatas (ascedenten)
Lurus kebawah (descedenten) dalam hub ini tiap kelahiran seperti hubungan antara orang tua anak dihitung satu derajat
B)      Menyimpang yaitu antara orang orang yang sama tingkat keturunan (umpama : saudara - saudara).periparan adalah hubungan antara suami dengan keluarga istri juga antara istri dengan keluarga suami.
2.       Tiga macam sifat kekeluargaan di indonesia bagi golongan indonesia asli yaitu :
A)     Sifat kebapaan ( patriarchaat, patrilineat, vaderrechtelijk )
B)      Sifat keibuan (matriarchaat, matrilineat , moederrechtelijk )
C)      Sifat keibu-bapaan (parenteel, parental, ouderrechtelijk)
3.       Hukum perkawinan
Arti Perkawinan sebagai perbuatan perdata yang berarti bahwa syah atau tidaknya ditinjau dari sudut hukum perdata.
Menurut hukum ini perkawinan adalah perbuatan hukum dari seseorang laki-laki dan seseorang perempuan, yang dilangsungkan dengan cara  yang ditetapkan dalam undang –undang dengan maksud untuk hidup bersama.
4.       Syarat syarat penting dalam perkawinan
Ø  Adanya kata sepakat yang bebas
Ø  Umur 15tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki laki . dengan perkawinan ini anak yang tadinya di bawah umur menjadi cakap umur untuk melakukan perbuatan hukum
Ø  Izin orang tua , dalam hal calon suami atau istri masih berumur di bawah 30  tahun. Apabila izin ini tidak diperoleh dapat diganti dengan perantaraan hakim dalam hal calon – calon itu berumur 21 tahun dan 30 tahun
Peristiwa hukum perkawinan ini dapat dilangsungkan oleh pegawai negeri , yaitu pegawai pencatatan sipil ( burgelijke stand ).setelah perkawinan suami adalah sebagai kepala keluarga.
Adapun dasar dasar stelah melakukan atau mengadakan sebuah  perkawinan adalah :
Ø  Suami bertanggung jawab mengenai isi rumah tangga
Ø  Suami atau istri harus memelihara dan mendidik anak – anaknya yang masih di bawah umur
Ø  Istri harus diam dalam rumah suami
Ø  Dan ikatan keluarga ini timbul kewajiban kewajiban saling member nafkah ( alimentasi )
Kewajiban alimentasi itu ialah : suami terhadap istri dan keluarga dalam garis lurus yang bersifat timbal balik
Harta benda setelah adanya perkawinan menurut  K.U.H. perdata menetapkan bahwa harta benda keounyaan suami istri menjadi satu. Harta benda dikumpulkan , diurus dan diatur penggunaannya oleh suami sebagai kepala perkawinan. Suami bertanggung jawab terhadap pinjaman pinjaman yang menjadi beban harta benda.
Adapun pengumpulan harta benda ini meliputi :
Ø  Benda bergerak dan tidak bergerak , baik yang dimiliki sekarangt maupun dikemudian hari
Ø  Hasil , penghasilan dan keuntungan yang didapat selama perkawinan
Ø  Hutang hutrang suami atau istri belom dan sesudah perkawinan
Ø  Kerugian  kerugianyang dialami selam perkawinan
Perkawinan dapat dihentikan dengan alasan antara lain :
Ø  Disalah satu pihak melakukan perbuatan zina dengan orang lain ( perselingkuhan  )
Ø  Meninggalkan dengan maksud tidak baik
Ø  Dipenjara selama 5 tahun atau lebih
Ø  Penganiayaan antara suami istri , sehingga salah seorang  hidupnya merasa terancam

Terjadinya Pemisahan harta benda dari pengumpulan harta benda semula , akibat dari perceraian
Ø  Apabila perkawinan diberhentikan
Ø  Apabila suami meninggalkan istri selama 10  tahun , pemisahan ini harus ada izin dari hakim
Ø  Sebagai akubat hidup berpisah ( scheiding van tafel enbed ) antar suami istri
Ø  Karena tuntutan dari pihak istri disebakan suami dalam urusan harta benda telah merugikan pihak istri


5.    perkawinan dalam hukum benda perkawinan menurut hukum islam

Mengapa ajaran agama sangat berpengaruh besar terhadap hukum perkawian di indonesia .?????
Karena hukum dari ajaran ajaran agama sangat erat hubungannya dengan masalah kerohanian dan masalah keprobadian manusia , sedangkan hukum perkawinan dan hukum keluarga pada umumnya  mengandung unsur unsur kerohanian atau kepribadian. Sehhinnga disini akan tampak ajaran ajaran agama masuuk kedalam hukum adat dan langsung masyarakat menanggapinya jaran tersebut..
       Arti perkawinan dalam bahasa arabnya adalah nikah yang artinya suatu perjanjian antara mempelai laki lakidisatu pihak dan wali dari mempelai wanita dilain pihak , dimana wali tersebut memasrahkannya ( ijab ) yang disusul dengan pernyataan penerimaan ( qobul ) dari bakal suami , pernyataan ini harus disaksikan sedikit sedikitnya ada dua orang saksi
Adapun syaratnya untuk syah nya perkawinan dalam hukum agam islam adalah :
Ø  Mempelai laki laki dan mempelai wanita harus termasuk orang yang tidak muhrim
Ø  Wali
Ø  Sekurang kurangnya harus ada dua orang saksi
Ø  Adanya ijab dan qobul
Dan orang orang yang termasuk muhrim antar lain :
Ø  Karena nasab yaitu adanya pertalian family dari garis keatas atau ke bawah
Ø  Karena musyawarah misalnya anak kawin dengan ibu atau ayah tiri
Ø  Karena saudara setetek atau sepersusuan
Ø  Karena wathi atau bapak kawin dengan anak
Ø  Karena perbedaan derajat disebabkan : kelahiran, pekerjaan ,kedudukan social agama
Yang dapat bertindak sebagai wali adalah :
Ø  Bapak                                                                   
Ø  Kakak laki laki seibu bapak
Ø  Saudara laki laki seibu bapak
Ø  Saudara laki laki sebapak
Ø  Anak laki laki saudara laki laki seibu bapak
Ø  Anak laki laki sebapak
Ø  Saudra laki laki dari bapak
Ø  Saudara laki laki dari bapak yang sebapak
Ø  Anak laki laki dari no 7 : 10. Anak laki laki dari no 8.
Ada beberapa macam wali dalam pernikahan menurut agama islam yaitu :
Ø  Wali mijibir yaitu yang menjadi wali adalah ayah dan kakek
Ø  Wali nasab yang menjadi wali atas dasar hubungan kekeluargaan
Ø  Wali hakim yaitu yang menjadi wali penghulunya
Ø  Wali hakam yaitu yang menjadi wali dipilih atas dasar  persetujuan kedua belah pihak
Syarat syarat untuk menjadi saksi pernikahan dalam agama islam
Ø  Harus orang muslim
Ø  Harus orang merdeka ( bukan budak belian)
Ø  Harus orang dewasa
Ø  Harus punya pikiran yang sehat
Ø  Harus orang yang berkelakuan baik




B E Z I T (Penguasaan )
Penguasaan dalam bahasa aslinya adalah bezit (529 KUHPdt). Yang artinya keadaan memegang tau menikmati sesuatu benda dimana seseorang , menguasainya , baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah olah itu adalh kepunyyaan sendiri.
Menurut Prof. subekti SH bezit adalh suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah olah itu kepunyaan sendiri, kedaan mana oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya pada siapa.
Menurut saleh adiwinata SH bezit adalh dimana seseorang menguasai dari suatu kebendaan yang terlihat dari luar dangan tidak memperhatikan apakah penguasaan itu sesuai dengan keadaan hukumnya atau tidak.
Menurut A.Taluki SH bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai dan menikmati benda denda sekan benda itu milknya sendiri
Syarat syarat untuk memperoleh BEZIT ialah :
1.       Corpus yaituharus ada hubungan anatar orang yang bersangkutan dengan bendanya
2.       Animus yyaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut . dan kehendak nini kehendak yang sempurna artinya bukan kehendak dari anak kecil atau orang gila
Fungsi bezit ada dua yaitu :
1.       Fungsi yustisial yaitu bezit itu mendapat perlindungan hukum. Hukum mengindahkan keadaan kenyataan iyu tanpa mempersoalkan hak eigendom atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa sekalipun dia pencuri maka ia dapat perlindungan hukum sampai ia terbukti di muka pengadilan bahwa ia sebenarnya tidak berhak
2.       Fungsi zakenrechtelijk yaitu setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan
 ( bezit ) itu berjalan tanpa adanya proses dari eignaar yang sebelumnya , maka keadaan kenyataan itu akan berubah menjadi hak. Yang tadinya bezit akan berubah menjadi eigendom yaitu ddengan melalui lembaga verjaring . itulah yang di maksd dengan fungsi zakenrechtelijk.
        Bezit ada dua macam yaitu :
1.       Burgerlijk bezit  adalah bezit dimana bezitternya memank kehendak untuk mempunyai barang itu baagi dirinya sendiri . buergelijk biasanya ada pada iegnaar
2.       Detentie adalah bezit dmana bebezitternya disini tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri . disini seseorang menguasai benda tersebut berdasarkan hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain . misalnya :  karena sewanya , dipinjamnya , digadaikan dan lain lain.
Bezit benda ialah bezit mengenai benda benda yang berwujud.
Bezit hak ialah bezit mengenai benda benda yang tidak berwujud atau hak pada umumnya setiap benda itu diperuntuki bezit tetapi ada dua jenis benda yang tidak dapat diperuntuki.bezit:
1.       Benda yang tidak dalam perdagangan  (pasal 537 ayat 1 KUHPdt )
2.       Hak hak servituut ( eifdiensbaatheid ) ( pasal 537 ayat 1 KUHPdt )



Pembedaan penguasaan bezit
Penguasaan dapat dibedakan berdasarkan tujuan :
·         Penguasaan yang bertujuan memiliki benda
·         Penguasaan yang tidak bertujuan memiliki benda

dan berdasarkan itikad orang yang menguasai benda itu. :
·         Penguasaan yang jujur ( te goeder trouw )
·         Penguasaan yang tidak jujur ( te kwader trouw )

 cara memperoleh penguasaan bezit menurut ( pasal 538 KUHPdt ) ialah  penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri” yaitu dengan
·         Menguasai benda yang tidak ada pemiliiknya (accuppatio)
·         Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya (traditio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar