HUKUM
PERDATA
OLEH :
IRWANSYAH
NIM . 1108015265
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2011
Catatan tentang
penulis
Nama lengkap irwansyah,lahir
25 juni 1990 di ujung pandang kabupaten ujung pandang Sulawesi
selatan.setelah menamatkan SMK NEGERI 2
tahun 2011 di penajam paser utara.saya melanjutkan study di fakultas hukum universitas mulawarman …..
Kata pengantar
Buku ini diberi judul
“RINGKASAN HUKUM PERDATA INDONESIA”
hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata milik bangsa Indonesia yang
berinduk pada kitab undang undang hukum perdata (KHUPdt),yang dulu disebut
Burgerlijk Wetboek (B.W.). Di samping itu terdapat juga hukum perdat Indonesia
di luar KHUPdt Buatan pembentuk undang-undang baik pada zaman Hindia Belanda
dulu ataupun pada zaman kemerdekaan Indonesia.
Walaupun diantara hukum perdat tertulis itu ada yg tidak
berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,bukan berarti lalu tidak relevan dengan
situasi dan kondisi sekarang. Justru keadaan demikian itu merupakan dasar untuk
menentukan apakh hukum perdata Indonesia Yng dibentuk dan di bangun secar
nasional itu dapat bersumber dari asas asas yang sudah ada atau tidak. Karena
itu hukum perdat Indonesia yang sudah pernah ada atau masih berlaku hingga
sekarang ini dapat di jadikan bahan hukum perdata yang dibangun secar nasional
berlandaskan pancasila. Sesuai dengan arahan garis garis beras haluan Negara
(GBHN).
Sebagian ketentuan KHUPdt itu sudah dicabut dan diganti
dengan undang undang Indonesia, sedangkan sebagian lainnya masih
berlaku,walaupun ada anggapan bahwa keberlakuannya itu tidak secar mutlak. Hal
ini disebabkan karna KHUPdt sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan
peraturan yang tidak tertulis.
Tujuan penulisan buku ringkasan ini adalah sebagai bukti
saya telah melaksanakan tugas yang diberikan DOSEN pengantar hukum Indonesia
IBU………………………..........tercinta.dengan pembuatan ringkasan materi hukum perdata
Indonesia ini diharapkan dapat mendukung study saya sebagai mahasiswa hukum di
universitas mulawarman.
Sebagai karya manusia sudah jelas tidak terlepas dari
kemungkinan kesalahan atau kekeliruan.untuk itu saran para pembaca terutama
yang membaca sangat di harapakan.
Samarinda,Kalimantan
timur, oktober 2011 penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………
Kata pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………
Daftar isi
…………………………………………………………………………………………………………………………
BAB I
HUKUM PERDATA
1.
PENDAHULUAN
Dalam bab ini
ini dibahas beberapa hal mengenai hukum perdata. Pembahasn ini menekankan pada
pengertian dasar,pembentukan,dan berlakunya hukum perdata. Hal ini lebih
diutamakan karena mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di Indonesia ,
baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, sehubungan dengan pembanguna di
bidang hukum.
Dengan demikian
, pembahasan mengenai hukum perdata dalam bab ini meliputi lingkum hukum
perdata,sejarah hukum perdata,hukum perdata nasional,sumber hukum
perdata,kodifikasi dan sistemmatika,berlakunya hukum perdata.
2.
LINGKUP
HUKUM PERDATA
1.
Pengertian
hukum perdata
Hukum perdata
adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu danyang
lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsure yang perlu dibahas, unsur-unsur
tersebut adalah :
(1) Peraturan
hukum (rechtsregel, rule of law )
(2) Hubungan
hukum (rchtsbetrakking,legal relation)
(3) Orang
( person,person)
Peraturan hukum
Peraturan
artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada yang
tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis
dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi
yang tegas terhadap pelanggarannya. Istilah “perdata” berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti warga
(burgr),pribadi (privat),sipil bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya
hukum mengenai warga, pribadi,sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah
hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang dia tur oleh hukum itu adalah
hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi lainnya dalam
hidup bermasyarakat. Jadi hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap
warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut
apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum yang berlaku.
Orang (person atau person)
Orang (person atau
person) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak
dan kewajiban ini dapat berupa manusia ataupun badan hukum.
Dari uraian mengenai definisi
hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak
tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan arti sempit, hukum perdat nasional
dan hukum perdata internasional.
Hukum perdata tertulis adalah hukum
perdat yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang di undangkan dalam staatsblad
atau lembaran Negara. Contohnya ialah hukum perdata barat yang dimuat dalam
B.W.(KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb.1847), tentang undang-undang perkawinan
No.1 tahun 1974 yang diundangkan dalam L N.tahun 1974 No.1.
Hukum perdata tidak tertulis adalah
hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh
masyarakat, bukan pembentuk undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis lazim
disebut dengan “Hukum adat”
Hukum perdata dalam arti luas meliputi
hukkum perdata, hukum dagang, dan hukum adat.
Hukum perdata dalam arti sempit hanya
meliputi hukum perdata tulis minus hukum datang,lazim disebut dengan “hukum
pidana” saja.
Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang pengdukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang
sama yaitu warga Negara Indonesia. Sedangkan
Hukum perdata internasional adalah
hukum perdata yang pendukungnya hak dan kewajibannya adalah warga Negara asing.
2.
Materi
hukum perdata
Timbulnya hukum
karena manusia hidup bermasyarakat.hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan
hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam
hidup bermasyarakat disebut “ Hukum
perdata material “ yang mengatur tentang kehidupan keluarga,mengatur
tengtang harta kekayaan,mengatur tentang pewarisan.
Atas
dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum perdata material memuat dan
mengatur segala persoalan mengenai :
(1)
Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban
(personenrecht)
(2)
Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil
(familierecht)
(3)
Harta kekayaan (vermogensrecht)
(4)
Pewarisan (erfrecht)
sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “Hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut Hukum acara perdata.
3.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
1.
Hukum
perdata Belanda
Hukum perdata
belanda berasal dari hukum perdata prancis , yang berinduk pada Code civil
prancis. Mengapa ???? karna pada
pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda dan code civil
di berlakukan di belanda. Kemudian setelah belanda merdeka dari kekuasaan
prancis. Belanda menginginkan pembentukan kitab undang undang hukum perdata
sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
Keinginan belanda tersebut
direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata belanda. Pembuatan
kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan
diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831. Karena adanya pemisahan belgia maka
berlakunya kodifikasi ini pada tanggal 1 oktober 1838. Meskipun B.W. belanda
itu adalah kodifikasi bentukan nasional belanda, isi dan bentuknya sebagian
besar serupa dengan code civil prancis. Menurut Prof.Mr. J. Van Kan B.W. adalah
saduran dari Code Civil ,hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke
dalam bahasa nasional belanda.
2.
Hukum
perdata Indonesia
Karena belanda
pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat
diberlakukan pula di Hindia belanda pada
waktu itu. Caranya dengan dibentuknya B.W. Hindia
Belanda yang susunan dan isinya serupa
dengan B.W. Belanda. Dan disahkan oleh raja pada tanggal
16
mei 1864, yang diundangkan melalui staatsblad
1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal
mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD45,maka B.W. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelom
digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan
undang undang dasar ini.B.W. hindia
belanda ini disebut kitab undang undang hukum perdata
Indonesia, sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
3.
B.W.
(KUHPdt) sebagai himpunan tak tertulis
B.W. Hindia
belanda diperuntukan bagi penduduk golongan eropa yang dipersamakan
berdasarkan pasal 131 I.S. jo. 163 I.S.
dalam Negara Indonesia yang telah merdeka berlakunya
hukum seperti ini jelas berbau colonial
yang membedakan warga Negara Indonesia berdasarkan
keturunannya. Di samping itu memank
materi yang ada pada B.W. (KUHPdt) sebagian tidak sesuai
dengan pancasila dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Atas
dasar pertimbangan situasi dan kondisi tersebut maka pada tahun 1962
Dr.Saharjo,S.H.
yang menjabat sebagai menteri kehakiman
pada waktu itu mengeluarkan gagasan, yang
menganggap B.W.(KUHPdt) Indonesia
sebagai himpunan hukum tak tertuluis, maka B.W.(KUHPdt)
dapat dipedomani oleh semua warga
Negara Indonesia. Ketentuan ketentuan yang sesuai dapat
diikuti,sedangkan ketentuan ketentuan
yang tidak sesuai lagi dapat ditinggalkan.
4.
Surat
Edaran mahkamah Agung R.I. NO. 3 TAHUN 1963
Atas dasar
gagasan menteri kehakiman Dr.saharjo,S.H. tersebut,mahkamah agung R.I pada
trahun 1963 mengeluarkan surat Edaran No. 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada
semua ketua penggadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia.
Isi surat edaran tersebut ialah bahwa mahkamah agung R.I menganggap tidak
berlaku lagi antara lain pasal B.W. berikut I ni
1
PASAL
108 dan 110 B.W.
2
PASAL
284 ayat 3 B.W.
3
PASAL
1682 B.W.
4
PASAL
1579 B.W.
5
PASAL1238
B.W.
6
PASAL
1460 B.W.
7
PASAL
1603 AYAT 1 DAN 2 B.W
4. HUKUM PERDATA NASIONAL
Dalam uraian sebelomnya dikemukakan bahwa hukum
perdata Indonesia adalah hukum perd
Yang berlaku di Indonesia.dan hukum yang berlaku di
Indonesia ada hukum perdata barat (hukum bekas peninggalan zaman colonial
belanda yang berlakunya di indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD45) dan
hukum perdata nasional.
Hukum
perdata nasional adalah hukum perdat yang diciptakan oleh indonesia
merdeka.
Adapun criteria hukum perdata nasional adalah
1.
Berasal dari hukum perdata indonesia
2.
Berdasarkan pada system nilai nbudaya pancasila
3.
Produk hukum pembentuk undang – undang indonesia
4.
Berlaku untuk semua warga negar indonesia
5.
Berlaku untuk seluruh wilayah indonesia
5. SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata
ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di
Mana hukum perdata ditemukan. Asal mula
itu menunjukan kepada sejarah asalnya dan
pembentuknya .sedangkan “tempat”
menunjukan kepada rumusan rumusan itu dimuat dan dapat
dibaca.
1. Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum
perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah colonial belanda yang terhimpun
dalam B.W.(KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan undang undang 1945,B.W.(KUHPdt) itu dinyatakan tetap
berlaku sepanjang belom diganti dengan undang undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti”pembentuknya” adalah
pembentuk undang undang berdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oleh rakyat
indonesia,yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.
2. Sumber dalam arti materil
Sumber dalam arti “tempat” adalah
staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang – undang hukum
perdat dapat dibaca oleh umum.
Sumber hukum perdata dalam arti materil
umumnya masih bekas peninggalan saman colonial belanda dahulu.terutama terdapat dalam staatsblad.
Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi mahkamah agung R.I .
6. BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlakunya
hukum perdat artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan .adapun dasar
berlakunya hukm perdata adalah :
a). ketentuan
undang undang
b). perjanjian
yang dibuat oleh pihak pihak.
C). dan
keputusan hakim
Dan realisasi keberlakuan hukum perdata
tersebut itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan
menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Dan ingat kewajiban selalu diimbangi dengan
hak.
7. Akibat berlakunya hukum perdata
Sebagai akibat berlakunya hukum perdata
ialah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata. Ada
tiga kemungkinan hasilnya yaitu :
·
Tercapainya tujuan.apabila kedua belah pihak
memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secar penuh
·
Tidak tercapainya tujuan, apabila salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Terjadi keadaan yang bukan tujuan , yaitu
kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
8. DAFTAR BACAAN
Ø
Achmad
Ichsan, “ HUKUM PERDATA IA” .Penerbit P.T. Pembimbing masa , Jakarta , 1969
Ø
Kusumadi
pedjosewojo,prof.R., “pedoman pelajaran tata hukum indonesia”
Ø
Sri
soedewi Maschun sofwan, “HUKUM BADAN PRIBADII “
Ø
GOOGLE,YAHOO.TWITTER.
and media internet lainnya
Ø
DLL.
BAB II
HUKUM BENDA
1. PENDAHULUAN
Dalam
bab ini dibahas tentang hukum benda. Hukum
benda adalah bagian dari hukum perdata. Pembahasan hukum benda ini
meliputi pokok pokok bahasan mengenai benda dan hukum benda, hak kebendaan, hak
milik, hak penguasaan (bezit),hak atas benda jaminan yang meliputi gadai
retensi.hipotek, ptivilege, dan hak memungut hasil.
2. BENDA DAN HUKUM BENDA
1. Pengertian Benda
Dalam bahasa aslinya bahasa belanda,
benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah
semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian harta kekayaan” (vermogensbestanddeel).
Barang sifatnya berwujud(goed) dan tidak berwujud.
Dalam arti hukum, yang dimaksud
dengan benda adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik.
Semua benda di mata hukum dapat
diperjual belikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.
2. Pengaturan hukum benda
Hukum benda diatur dalam buku
KUHPdt. Pengaturan hukum benda menggunakan “system
tertutup” . artinya orang tidak boleh mengadakan hak –hak kebendaan selain
dari yang sudah diatur dalam undang – undang. Hukum benda bersifat memaksa
(dwingend), artinya harus dipatuhi,dituruti,tidak boleh disimpangi dengan
mengadakan ketentuan baru mengenai hak hak kebebndaan.
3. Pembedaan macam – macam benda
Ada bermacam cara pembedaan
benda menurut arti pentingnya sehubungan dengan perbuatan terhadap benda
tersebut.
1.
Benda berwujud dan benda yang tidak berwujud
2.
Benda bergerakl dan benda yang tidak bergerak
3.
Benda dipakai habis dan tidak habis dipakai
4.
Benda suudah ada dan benda aka nada
5.
Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
6.
Benda dapat dibagi dan tidak dapat di bagi
7.
Benda terdaftar dan tidak terdaftar
Yang
di atur di dalam hukum benda
Ø
pertama tama hukum benda itu mengatur pengertian
dari benda
Ø
kemudian pembendaan macam macam benda
Ø
selanjutnya bagian yang terbesar mengatur
mengenai macam macam hak kebendaan.
Perbedaan zakelijkerecht dengan persoonlijkerecht
|
Zakelijkerecht
|
persoonlijkerecht
|
|
Ø mempunyai zaa gevolg yaitu berlaku droit
de suite yang berarti bahwa hak it uterus mengikuti bendanya dengan tidak
peduli benda itu berada di tangan siapa
Ø berlaku system mana yang lebih dahulu dan
terjadinya lebih tinggi tingkatannya dari pada yang terjadi kemudian
Ø mempunyai hak lebih terdahuulu
Ø ada kemungkinan untuk memindahkan dan
pembebasan
|
Ø tidak mempunyai zaak gevolg berarti hak
ini bisa depertahankanterhadap seseorang atau beberapa orang
Ø tidak terdapat azas ini
Ø tidak ada hak ini
Ø tidak terdapat
|
10
macam azas umum dari zaakelijkrecht
Ø
aturan
aturan merupakan hukum memaksa atau dewingenrecht
Ø
dapat
dipindahkan atau dipindah tangankan
Ø
azas
individualiteit
Ø
azas
totaliteit
Ø
azas
onsplits baarheid atau tidak dapat dipecah pecah
Ø
azas
priotiteit
Ø
azas
percampuran ( vermening )
Ø
azas yang
mengadakan perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak
Ø
azas
publisiteit
Ø
azas
zaakelijkrecht itu mempunyai sifat yang zaakelijk overeenkooms
Arti
dari Natuurlijke vruchten dan Burgelijke vruchten yang diatur dalam pasal….:
Ø
Natuurlijke vruchten
·
Segala apa yang dihasilkan oleh bumi dengan
sendirinya
·
Segala yang dihasilkan oleh binatang dan apa
yang dilahirkan oleh binatang diatur dalam pasal 502 BW
Ø
Burgelijke vruchten adalah : uang sewa
,pacht,bunga darie sejumlah uang dan renten yang diperhitungkan
Ø
Vruchten van nijverheid adalah hasil dari pala
wijata setelah tanah dikerjakan manusia , ini diatur dalam pasal 502 ayat 2
Perbedaan
benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat(4) hal :
Ø
Bezit
Ø
Levering ( penyerahan )
Ø
Verjaring ( daluwarsa)
Ø
Bezwaring (pembenahan )
BAB
III
HAK
MILIK ( HAK EIGENDOM )
Definisi Eigendom adalah hak untuk menikmati
sesuatu benda dengan leluasa untuk berbuat bebas atas bendanya iru dengan cara
bagaimanapun juga asalkan tidak bertentangkan dengan undang undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh penguasa dan tidak menganggu hak hak orang
lain. Dimana kesemua itu tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu
untuk kepentyingan umum , dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan
menurut ketentuan undang undang . ( DIATUR DALAM PASAL 570 BW. )
TEORI eigendom
ialah hak paling semperuna atau sesuatu benda .seseorang mempunyai hak hak
eigendom atas suatu benda dapat berbuat
apa saja dengan benda tersebut , bahkan mengasingkan dan merusak nya
asalkan saja ia tidak melanggar undang undang atau hak orang lain.
( penggunaannya tidak dapat disalahkan gunakan menurut tujuannya ) dan sebenarnya hak eigendom
tersebut tidak sungguh sungguh mutlak apabila kita perhatikan karena karena
kita tidak dapat berbuat sewenang wenang lagi dengan hak kita.
Cara memperoleh hak eigendom ada 5 cara
…..!!!!!!!
·
Pemilkan
( to accupatio )
·
Pelekatan ( natrekking )
·
Daluwarsa (verjaring )
·
Pewarisan ( erfsteling )
·
Penyerahan ( levering )
Adapun cara lain untuk
memperoleh eigendom yaitu dengan cara :
Ø
Cara darivatief yaitu memperoleh eigendom
berasal dari orang lain , yang terlebuh daghulu dan memperolehnya dengan
bantuan orang lain
Ø
Cara originair yaitu dengan cara memperoleh
eigendom berasal dari benda itu sendiri, dmana langsung menemukan sendiri tanpa
bantuan dari orang lain
Sekalipun hak
eigendom merupakan hak yang paling
sempurna akan tetapi penggunannya dibatasi. Adapun pembatasan batasannya hak
iegendom itu ialah
Penggunaan hak yang paling sempurna
dibatasi antara lain :
·
Pembatasan adanya pengaruh ajaran “sosialisering van hetrecht “ arti ajaran ini
merupakan anggapan bahwa logika itu tidak dijadikan lagi sebagai sumber hukum,
tetappi hukumnya itu didasarkan kepada gejal masyarakat atau didalam
masyarakat. Pembatasan tersebut :
1). tidak boleh berrtentangan
dengan hak orang lain atau tidak boleh disalh gunakan ( misbruik van het recht
atau abus de droit )
2). Tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang berlaku
3). Apabila kepentingan hukum yang berlaku, maka
kemungkinan diadakan pencabutan hak milik
Bagaimana cara
memperoleh hak milik dengan title umum dan cara memperoleh hak milik dengan
title kusus..???
Title umum :
- Pelekatan ( natrekking )
- Daluwarsa ( verjaring )
- Penyerahan ( levering )
Title khusus :
- Jual beli
- Schenking ( hadiah )
-
Percampuran harta perkawinan
-
Memperoleh karena kematian ( verkrijging ter zake des dood )
Unsure unsure daripada eigendom
Ø
Adanya
hak untuk menikmati secara bebas
Ø
Adanya
hak untuk menguasai secara leluasa
Ø
Pembatasan
asalakan hal itu tidak digunakan bertentangan dengan hak orang lain atau hukum
yang berlaku
Ø
Adanya
kemungkinan dicabut berdasarkan pembuat undang undang dengan mengganti rugi
yang layak
Unsure unsure hak eigendom menurut
pilto :
Ø
Berhak
memilki dengan sepenuhy penuh nya
Ø
Berhak
menguasai dengan seluas luasnya
Ø
Berhak
memindah tangan kan
Pencabutan hak milik ( onteigening ) ada dua arti yaitu
Ø
Pencabutan
hak milik pada umumnya berarti pencabutan hak atau kehilangan hak milik
seseorang dan pihak lain memperoleh hak milknya ( biasanya dalam hal ini Negara
yang mengambilnya )
Ø
Pencabutan
hak milik berarti memperoleh hak milik karena pihak lain menelantarkannya
misa;nya dalam tempo 30 tahun menelantarkan tanahnya.
Cirri cirri hak milik :
Ø
Hak utama
Ø
Utuh dan
lengkap
Ø
Tetap.
Tidak lenyap
PENYERAHAN (LEVERING
)
Penyerahan adalah salah satu cara memperoleh hak kebendaan
yang paling banyak terjadi dalam masyarakat…akan tetapi pengertiann lain dari penyerahan adalah pengalihan suatu benda
oleh pemilknya atas namanya kepada orang lain , sehingga orang lain itu
memperoleh hak kebendaan atas benda tersebut. Misalnya dalam jual – beli,
macam macam jenis
penyerahan.
Jenis penyerahan tergantung pada benda yang akan diserahkan,
yaitu benda bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud dan benda tidak
bergerak. Adapun definisinya seperti berikut :
Penyerahan,benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUHPdt )
Ø
Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
Ø
Dilakukan dengan tradition brevi manu
Ø
Dilakukan dengan constitutum possessorium
Penyerahan benda
bergeraak tidak berwujud ( pasal 613 KUHPdt )
Ø
Aan toonder dilakukan dengan dengan nyata dari
tangan ke tangan cth surat cek
Ø
Op naam dilakukan dengan cessie yaitu surat
pernyataan memindahkan piutang disusul dengan penyerahan surat piutangnya cth
saham atas nama
Ø
Aan order dilakukan dengan endossemen dan
penyerahan surat piutangnya cth wesel
Penyerahan benda tidak bergerak
Harus terlebuh
dahulu atau didahului oleh suatu perjanjian yang formil artinya perjanjian yang
sebelumnya dibuat dengan acte authenthik dan sesudahnya ada acte ini diadakan
penyerahan secara juridische yaitu dengan adanya balik nama yang diumumkan di
kantor agrarian
Syarat syarat
penyerahan
Ø
Harus ada alas hak ( title )
Ø
Harus ada perjanjian zakelijk ( kebendaan )
Ø
Harus dilakukan oleh orang yang berhak
Ø
Harus
dengan penyerahan nyata
Yang dimaksud harus
ada title atau alas hak ialah hubungan huku yang mengakibatkan levering.
Hubungan hukum yang paling sering mengakibatkan levering ini ialah perjanjian ,
misalnya : perjanjian jual beli , trukar
menukar , dan pemberian hadiah dll.
Yang dimaksud dengan memperoleh hak milik berdasrkan alas hak yang
khusus : pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jula beli ,
cessionaries , legataris dan lain lain.
HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa belanda “ verbintenis “ perikatan artinya hal yang
mengikat antara orang yang satu dengan orang lain.
Ada dua jenis perikatan yaitu :
1.
Perikatan wajar / Natuurlijke verbintenis /
perikatan alam bahwa perikatan alam itu pemenuhan fungsinya tidak dapat di
kemukakan dihadapan hakim.
2.
Perikatan biasa / civiele verbintenis ,
perikatan sipil yaitu suatu perikatan yang pemenuhan fungsinya dapat dituntut
dimuka hakim karena lengkap ada debitur
Cara hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 BW al :
1.
Dengan pembayaran ( betaling )
2.
Dengan penawaran pembayran tunai yang diikuti
dengan konsignasi
3.
Dengan pembaharuan utang ( novatie )
4.
Dengan perjumpaan ( compensatie )
5.
Dengan percampuran utang ( schuldevermenging )
6.
Dengan pembatalan ( nietigverklaring )
7.
Denganpembebasan
8.
Dengan lenyapnya benda
9.
Dengan berlakunya surat pemutusan
10.
Dengan cara verjaring ( kadarluasa )
Perikatan yang lahir
dari perjanjian
Perjanjian dirumuskan dalam pasal
1313 KUHPdt yaitu suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya..akan tetapi ketentuan pasal ini
kurrang tepat karena ada beberpa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan
kelemahan trsebut saya akan sebutkan sebagai berikut :
1.
Hanya menyangkut sepihak aja
2.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
3.
Pengertian perjanjian terlalu luas
4.
Tanpa menyebut
tujuan
Asas asas perjanjian
1.
Asas kebebasan berkontrak
2.
Asas pelengkap
3.
Asas konsensual
4.
Asas obligator
Dapat
disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja , sebagai
penjelmaan dari asas “ kemanusiaan itu dapat dipegang mulutnya “ artinya dapat
dipercaya kata kata yang diucapakan. Tetapi ada perjanjian tertentu yang dibuat
secara tertulis misalnya janji perdamaian, hibah , pertanggunagn. Tujuan nya
untuk bukti lengkap mengenai apa yang merka janjikan. Janji dengan formalitas
tertentu ini disebut perjajian formal.
Jenis jenis
perjanjian
1. Perjanjian timbale balik dan sepihak
2. Perjanjian
bernama dan tak bernama
3. Perjanjian obligator dan kebendaan.
4. Perjanjian konsensual dan real
Syarat syaratnya sah
perjanjian
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak pihak
yang membuat perjanjian ( consensus )
2. Ada kecakapan pihak pihak untuk membuat
perjanjian ( capacity )
3. Ada suatu hal tertentu ( objek )
4. Ada suatu sebab yang halal ( causa )
Akibat hukum
perjanjian sah
1. Berlaku sebagai undang undang
2. Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak
3. Pelaksanaan dengan itikad baik
Pelaksanaan
perjanjian
Yang di maksud dengan pelaksanaan
disini ialah perbuatan merealisasikan atau memenuhi hak dan kewajiban yang
telah diperjanjikan oleh pihak pihak, sehingga tercapai tujuan mereka.masing
masing pihak melaKsanakan perjanjian dengan sempurna sesuai dengan apa yang telah
disetujui untuk dilakukan.
Pelaksanaan dapat dilakukan :
1.
Pembayaran
2.
Penyerahan benda
3.
Pelayanan jasa
Perikatan yang lahir
dari dari undang undang
1. Ketentuan undang undang
2. Penyelenggaraan kepentingan (
zaakwaarneming )
3. Pembayaran tanpa hutang
4. Pebayaran melawan hukum
HUKUM WARIS
PENGERTIAN hukum waris karena adanya
peristiwa kematian. Peristiwa kematiian ini terjadi pada seseorang anggota
keluarga . misalnya ayah , ibu , atau anak .
Hukum waris adalah segala
peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewarisan
karena kematian kepada ahli waris aatau orang yang ditunjuk. Dari rumusan ini
dapat diketahui unsure unsure yang terdapat dalam pengertian hukum waris itu
sebagai berikut
1.
Subjek hukum waris yaitu pewaris , ahli waris ,
dan orang yang ditunjuk berdasarkan wasiat
2.
Peristiwa
hukum waris yaitu meninggalkan pewaris
3.
Hubungan hukum waris yaitu hak dan kewajiban
ahli waris
4.
Objek hukum waris yaitu harta warisan
peninggalan almarhum.
HUKUM WARIS TERMASUK HUKUM BENDA
Hukum waris yang diuraikan
sebelomnya dapat diketahui bahwa inti waris itu ialah mengatur tentang hak
waris. Hak waris adalah hak kebendaan...dan didalam KUHPdt mengatur tentang
hukum benda.
System kewarisan KUHPdt
Dalam hukum waris KUHPdt tidak dibedakan antara anak laki laki dan
peremouan , antara sauami Dn istri semua berhak mewaris. Bagian anak laki laki
sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang istri atau suami sama dengan
bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.akan tetapi menurut hukum waris
islam bahwa sanya
1.
Bagian anak laki laki dan anak perempuan adalah sama. Demikian juga bagian suami tau
istri sama dengan bagian anaknya.
2.
Bagian anak laki laki dua kali bagian anak
perempuan ( surat an – nisa ayat 11)
3.
Bagian suami atau istri berdasarkan( surat an -
nisa ayat 12 )
P E W A R I S ( peninggal
warisan )
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan
meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup..
Surat wasiat sehubungan dengan
pewaris yang penting dipersoalkan ialah perbuatan pewaris pada masa hidupnya
mengenai harta kekayaanya apabila ia meninggal dunia. Perbuatan pewaris ini
disebut wasiat. Dan wasiat ini menurut
undang undang harus terrtulis dan berisi pernyataan mengenai apa yang di kehendaki pewaris setelah ia
meninggal dunia. Hal ini di dasarkan pada ketentuan pasal 875 KUHPdt yang
menyatakan testament adalah suatu akata yang memuat pernyataan sseseorang
tentang apa yang di kehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia , dan
yang olehnya dapat di cabut kembali.
Wasiat dalam hukum
islam dan adat
Hukum waris islam dan hukum adat tidak mempersoalkan bentuk
wasiat melainkan isinya apabila
diwasiatkan dengan akta atau tidak bukan persoalan yang jelas ialah ada saksi
yang mengetahuinya dalam hukum waris dapat di baca dalam surat al – baqarah 180
– 182 dan 240 dan surat an – nisa ayat 11,12,176.
Dan pewaris pembuat
surat wasiat harus mempunyai budi akal (pasal 895 KUHPdt) artinya tidak
sakit ingatan. Tidak sakit berat yang
meng akibatkan tidak dapat berpikir secara wajar.
Dan berdasarkan ketentuan pasal 875 KUHPdt surat wasiat
deibedakan menjadi dua jenis yaitu surat wasiat menurut bentuknya dan surat
wasiat menurut isinya
Menurut bentuknya :
1.
Surat wasiat olografis
2.
Surat wasiat umum
3.
Surat wasiat rahasia atau tertutup
Menurut isinya ada dua macam yaitu:
1.
surat wasiat pengangkatan waris ( erfstelling )
menurut KUHPdt pasal 954 adalah surat yang berisi wasiat dengan mana orang yang
mewariskan ( pewaris ) memberikan kepada seorang atau lebih seluruh atau
sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
2.
dan surat wasiat hibah ( legaat ) menurut pasal
957 KUHPdt adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus dengan mana seorang
atau beberapa orang :
1.
satu atau beberapa benda tertentu atau
2.
seluruh benda dari satu jenis tertentu misalnya
benda bergerak ,benda tak bergerak atau
3.
hak memungut hasil dari seluruh atau sebagian
dari harta peninggalan pewaris.
Pencabutan wasiat
Pencabutan wasiat adala hal yang wajar mengingat bahwa
wasiat itu adalah pernyataan sepihak dari pewaris. Pencabutan wasiat dapat
dilakukan dengan tegas dan dapat pula dengan diam diam.
Apabila wasiat dicabut dengan tegas , makaia menurut pasal
992 KUHPdt pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru dengan akta notaries
khusus. Dengan mana wasiat pewaris menyatakan kehendaknya akan mencabut wasiat
itu seluruhnya atau sebagian. Dan apabila wasiat di cabut dengan diam diam ,
menurut pasal 994 KUHPdt wasiat yang baru tidak dengan tegas mencabut wasiat
terdahulu , membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak disesuaikan dengan
ketetapan wasiat yang baru , atau sepanjang wasiat yang terdahulu bertentangan
dengan wasiat yang baru.
AHLI WARIS
PENGERTIAN AHLI WARIS ADALAH SETIAP ORANG YANG BERHAK ATAS
HARTA PENINGGALAN DAN BERKEWAJIBAN MENYELESAIKAN HUTANG HUTANGNYA. Hak dan
kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia.
WALAUPUN ahli waris berhak atas harta warisan , apabila ia melakukan perbuatan tidak
patutterhadap pewaris , ia tidak patut menerima warisan darri pewaris . hal ini
ditentukan dalam pasal 838 KUHPdt
menurut pasal ini yang tidak patut menjadi ahli waris , sehingga dikecualikan
darie pewarisan adalah :
1.
mereka yang telah di hukum karena dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2.
mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan
karena dengan fitnah telah mengadukan pewaris bahwa pewaris telah melakukan
suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau
lebih.
3.
Mereka yang dengan kekerasan telah mencega
pewaris membuat atau mencabut surat wasiat
4.
Merka yang telah menggelapkan , merusak , atau
memalsukan surat wasiat pewaris .
Sedangkan menurut
hukum wariis islam , orang yang tidak berhak mewaris adalah :
1.
Pembunuh pewaris , berdasrkan hadist yang
diriwayatkan At – titmidzi ,Ibnn Majah , abu dawud , An – nasaai.
2.
Orang yang murtad yaitu keluar dari agama islam.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu bardah
3.
Orang yang berbeda agama dengan pewaris , yaitu
orang yang bukan menganut agama islam atau kafir. Berdasrkan hadist yang
diriwayatkan oleh bukhari , abu dawud , ibn majah , at – tirmidzi
4.
Anak zina yaitu anak yang lahir karena hubungan
diluar nikah. Berdasrkan yang diriwayatkan oleh at - tirmidzi
PENGGOLONGAN AHLI
WARIS
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam undang undang
yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan (ab intestato) dan hubungan
darah, dan ahli waris berdasarkan surat wasiat(testamentair)
Ahli waris ab intestate diatur dalam pasal 832 KUHPdt yang dinyatakan berhak menjadi ahli waris ialah
para keluarga sedarah dan istri (suami) yang masih hidup dan jika ini semua
tidak ada maka yang berhak menjadi ahli waris ialah Negara. Adapun golongan golongan
siapa siapa (keluarga sedarah) saja yang berhak menerima waris itu ialah
1.
Anak , atau keturnannya dan istri (suami) yang
hidup
2.
Orang tua (bapak dan ibu ) dan saudara pewariis
3.
Nenek dan kakek atau leluhur lainnya dalam garis
lurus ke atas (pasal 853 KUHPdt)
4.
Sanak keluarga dalam garis kesamping sampai
tingkat ke enam (pasal 861 ayat 1 KUHPdt)
Golongan ahli waris ini ditetapkan secara berurutan artinya
jika terdapat orang orang dari golongan pertama mereka itulah yang berhak
mewarisi semua harta peninggalan pewaris..
AHLI WARIS PENGGANTI…….
HARTA WARISAN
Harta warisan adalah
harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua
hutangnya , harta warisan sering disebut dengan warisan saja.
BAB III
HUKUM BADAN PRIBADI
PENDAHULUAN
Dalam
bab ini dibahas tentang hukum badan pribadi. Sistematika pembahasan yang
diikuti adalah sistematika ilmu pengetahuan hukum. Dengan demikian pembahasan
hukum pribadi dalam bab ini meliputi pokok pokok bahasan mengenai orang sebagai
subyej hukum,badan hukum, tempat tinggal , kewenangan berhak dan berbuat ,
kedewasaan , dan pendewasaan, pencatatan peristiwa hukum , keadaan tak hadir.
1. ORANG SEBAGAI SUBJEK HUKUM
1.. SUBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu
disebut orang atau manusia. Manusia adalah subjek hukum dalam arti
biologis,sebagai gejala alam,sebagai makhluk yang berakal, berperasaan, dan
berkehendak.
Dan dasarnya seseorang dinyatakan sebagai
subjek hukum ketika dilahirkan dan berakhir saat meninggala dunia. Sebagai
subyek hukum manusia mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajibannya dan
menerima hak nya.dengan kata lain manusia mempunyai kewenangna melakukan
tindakan hukum,misalnya membuat perjanjian,membuat surat wasiat,melakukan
perkawinan dll.
Akan tetapi kewenangan tersebut itu
dibatasi oleh beberapa factor dan keadaan tertentu,sehingga seseorang dapat
dinyatakan wenag untukmelakukan tindakan hukum apabila ia dewasa dan sehat
jiwanya serta tidak berada dalam pengampuan (curandus)
Dari kesimpulan diatas kita dapat
mengetahui ,bahwa seseorang yang wenag hukum belum tentu cakap hukum (bekwaam).
2. BADAN HUKUM
Klarifikasi
badan hukum
Sekarang mari kita membahas subjek hukum
yang kedua yaitu badan hukum. Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban
berdasarkan hukum yang bukan manusia. Dan badan hukum juga mempunyai kewenangan
melakukan tindakan hukum..dan pelaksanaan tindakan hukumnya dilakukan oleh para
pengurus badan hukum tersebut. Hukum perdata di bedakan menjadi dua yaitu badan
hukum public dan hukum perdata.
Badan hukum public.yaitu suatu badan hukum
yang didirikan dan diiatur menurut hukum public. (desa,kotamadya,provinsi,dan
Negara ) sedangkan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur
menurut hukum perdata barat.(perseroan terbatas , koperasi
,yayasan.gereja)badan hukum perdata indonesia (gereja indonesia ,masjid ,wakaf
, koperasi indonesia).
Seseatu
badan hukum hampir selalu memiliki cirri cri sebagai berikut ;
Ø
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
Ø
Memiliki hak dan kewajiban yang terpisa dari hak
dan kewajiban para anggotanya secara pribadi
Ø
Memiliki sifat kesinambungan,sebab hak dan
kewajiban badan hukum tetap melekat walupun anggotanya silih berganti
Syarat syarat pembentukan badan hukum
Ø
Ada harta kekayaan sendiri
Ø
Ada tujuan tertentu
Ø
Ada kepentingan tersendiri
Ø
Ada organisasi yang teratur
3. TEMPAT TINGGAL
1.
DEFINISI
Tempat tinggal (domisili) adalah
tempat dimana seseorang tinggal dan berkedudukan serta mempunyai hak dan
kewajiban hukum.
2.
Hak dan kewajiban
Tempat tinngal menetukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hukum
ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata dan hukum public.
3.
Status hukum
Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya,sehingga
menentukan hak dan kewajibannya.
4.
Jenis tempat tinggal
Dilihat darie segi terbentuknya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat
di golongkan empat jenis yaitu :
Ø
Tempat tinggal yuridis
Ø
Tempat tinggal nyata
Ø
Tempat tinggal pilihan
Ø
Tempat tinggal ikutan (tergantung
5.
Arti penting tempat tinggal
Relevansi atau arti penting tempat tinggal bagi seseorang atau badan
hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang
dalam lintas hukum , dan berurusan dengan pengadilan.
4.kewenangan berhak dan berbuat
1.
Kewenangan berhak
Didalam hukum perdata telah mengatur sedemikia rupa untuk mengatur hak
keperdataan..yang dimana setiap manusia memiliki hak yang sama, setiap manusia
pribadi wenang untuk berhak.
2.
Kewenangan berbuat
Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang berbuat atau tidak, ada
beberapa factor yang membatasi yaitu umur, kesehatan, perilaku. Wewenang
berbuat ada dua pengertiannya yaitu :
1.
Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat
hukum (bekwaam,capable),
2.
Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh
hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (nbevoegd,competent)
5 kedewasaan dan pendewasaan
Kedewasaan didalam hukum itu tidak
dapat didefinisikan artinya karena memiliki arti yang fiksi
atau tidak tegas dan jelas atau bisa dibilang tidak konsekuen.
Akan tetapi didalam hukum yang
diakatakan dewasa ialah ketika telah berumur 21 tahun atau sudah menikah.
BAB
IV
HUKUM
KELUARGA
1.
PENDAHULUAN
Dalam makalah ini dibahas tentang hukum keluarga. Meliputi hubungan
keluarga , hub darah , perkawinan, keturunan,kekuasaan orang tua,harta benda
perkawinan,perceraian,dll
2.
Hubungan keluarga dan hubungan darat
1.
Pengertian keluarga
Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami ,
istri ,anak, dan anak yang berdiam diri dalam satu tempat tinggal.
Timbul nya perkawinan bersifat kekeluargaan ialah :
A)
Lurus yaitu antara orang bersama – sama dengan
keturunannya yang dapat dibagi lagi menjadi
Lurus keatas (ascedenten)
Lurus kebawah (descedenten) dalam hub ini tiap kelahiran seperti hubungan
antara orang tua anak dihitung satu derajat
B)
Menyimpang yaitu antara orang orang yang sama
tingkat keturunan (umpama : saudara - saudara).periparan adalah hubungan antara
suami dengan keluarga istri juga antara istri dengan keluarga suami.
2.
Tiga macam sifat kekeluargaan di indonesia bagi
golongan indonesia asli yaitu :
A)
Sifat kebapaan ( patriarchaat, patrilineat,
vaderrechtelijk )
B)
Sifat keibuan (matriarchaat, matrilineat ,
moederrechtelijk )
C)
Sifat keibu-bapaan (parenteel, parental,
ouderrechtelijk)
3.
Hukum perkawinan
Arti Perkawinan sebagai
perbuatan perdata yang berarti bahwa syah atau tidaknya ditinjau dari sudut
hukum perdata.
Menurut hukum ini perkawinan
adalah perbuatan hukum dari seseorang laki-laki dan seseorang perempuan, yang
dilangsungkan dengan cara yang
ditetapkan dalam undang –undang dengan maksud untuk hidup bersama.
4.
Syarat syarat penting dalam perkawinan
Ø
Adanya kata sepakat yang bebas
Ø
Umur 15tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi
laki laki . dengan perkawinan ini anak yang tadinya di bawah umur menjadi cakap
umur untuk melakukan perbuatan hukum
Ø
Izin orang tua , dalam hal calon suami atau
istri masih berumur di bawah 30 tahun.
Apabila izin ini tidak diperoleh dapat diganti dengan perantaraan hakim dalam
hal calon – calon itu berumur 21 tahun dan 30 tahun
Peristiwa hukum perkawinan ini
dapat dilangsungkan oleh pegawai negeri , yaitu pegawai pencatatan sipil (
burgelijke stand ).setelah perkawinan suami adalah sebagai kepala keluarga.
Adapun dasar dasar stelah melakukan atau mengadakan
sebuah perkawinan adalah :
Ø
Suami bertanggung jawab mengenai isi rumah
tangga
Ø
Suami atau istri harus memelihara dan mendidik
anak – anaknya yang masih di bawah umur
Ø
Istri harus diam dalam rumah suami
Ø
Dan ikatan keluarga ini timbul kewajiban
kewajiban saling member nafkah ( alimentasi )
Kewajiban
alimentasi itu ialah : suami terhadap
istri dan keluarga dalam garis lurus yang bersifat timbal balik
Harta benda setelah adanya
perkawinan menurut K.U.H. perdata
menetapkan bahwa harta benda keounyaan suami istri menjadi satu. Harta benda
dikumpulkan , diurus dan diatur penggunaannya oleh suami sebagai kepala
perkawinan. Suami bertanggung jawab terhadap pinjaman pinjaman yang menjadi
beban harta benda.
Adapun pengumpulan harta benda
ini meliputi :
Ø
Benda bergerak dan tidak bergerak , baik yang
dimiliki sekarangt maupun dikemudian hari
Ø
Hasil , penghasilan dan keuntungan yang didapat
selama perkawinan
Ø
Hutang hutrang suami atau istri belom dan
sesudah perkawinan
Ø
Kerugian
kerugianyang dialami selam perkawinan
Perkawinan dapat dihentikan dengan alasan antara lain :
Ø
Disalah satu pihak melakukan perbuatan zina
dengan orang lain ( perselingkuhan )
Ø
Meninggalkan dengan maksud tidak baik
Ø
Dipenjara selama 5 tahun atau lebih
Ø
Penganiayaan antara suami istri , sehingga salah
seorang hidupnya merasa terancam
Terjadinya Pemisahan harta benda dari pengumpulan harta
benda semula , akibat dari perceraian
Ø
Apabila perkawinan diberhentikan
Ø
Apabila suami meninggalkan istri selama 10 tahun , pemisahan ini harus ada izin dari
hakim
Ø
Sebagai akubat hidup berpisah ( scheiding van
tafel enbed ) antar suami istri
Ø
Karena tuntutan dari pihak istri disebakan suami
dalam urusan harta benda telah merugikan pihak istri
5. perkawinan dalam hukum benda perkawinan
menurut hukum islam
Mengapa ajaran agama sangat berpengaruh besar terhadap hukum
perkawian di indonesia .?????
Karena hukum dari ajaran ajaran
agama sangat erat hubungannya dengan masalah kerohanian dan masalah keprobadian
manusia , sedangkan hukum perkawinan dan hukum keluarga pada umumnya mengandung unsur unsur kerohanian atau kepribadian.
Sehhinnga disini akan tampak ajaran ajaran agama masuuk kedalam hukum adat dan
langsung masyarakat menanggapinya jaran tersebut..
Arti perkawinan dalam bahasa arabnya
adalah nikah yang artinya suatu perjanjian antara mempelai laki lakidisatu
pihak dan wali dari mempelai wanita dilain pihak , dimana wali tersebut
memasrahkannya ( ijab ) yang disusul dengan pernyataan penerimaan ( qobul )
dari bakal suami , pernyataan ini harus disaksikan sedikit sedikitnya ada dua
orang saksi
Adapun syaratnya untuk syah nya
perkawinan dalam hukum agam islam adalah :
Ø
Mempelai laki laki dan mempelai wanita harus
termasuk orang yang tidak muhrim
Ø
Wali
Ø
Sekurang kurangnya harus ada dua orang saksi
Ø
Adanya ijab dan qobul
Dan orang orang yang termasuk muhrim
antar lain :
Ø
Karena nasab yaitu adanya pertalian family dari
garis keatas atau ke bawah
Ø
Karena musyawarah misalnya anak kawin dengan ibu
atau ayah tiri
Ø
Karena saudara setetek atau sepersusuan
Ø
Karena wathi atau bapak kawin dengan anak
Ø
Karena perbedaan derajat disebabkan : kelahiran,
pekerjaan ,kedudukan social agama
Yang dapat bertindak sebagai wali
adalah :
Ø
Bapak
Ø
Kakak laki laki seibu bapak
Ø
Saudara laki laki seibu bapak
Ø
Saudara laki laki sebapak
Ø
Anak laki laki saudara laki laki seibu bapak
Ø
Anak laki laki sebapak
Ø
Saudra laki laki dari bapak
Ø
Saudara laki laki dari bapak yang sebapak
Ø
Anak laki laki dari no 7 : 10. Anak laki laki
dari no 8.
Ada beberapa macam wali dalam
pernikahan menurut agama islam yaitu :
Ø
Wali mijibir yaitu yang menjadi wali adalah ayah
dan kakek
Ø
Wali nasab yang menjadi wali atas dasar hubungan
kekeluargaan
Ø
Wali hakim yaitu yang menjadi wali penghulunya
Ø
Wali hakam yaitu yang menjadi wali dipilih atas
dasar persetujuan kedua belah pihak
Syarat syarat untuk menjadi saksi
pernikahan dalam agama islam
Ø
Harus orang muslim
Ø
Harus orang merdeka ( bukan budak belian)
Ø
Harus orang dewasa
Ø
Harus punya pikiran yang sehat
Ø
Harus orang yang berkelakuan baik
B E Z I T (Penguasaan )
Penguasaan
dalam bahasa aslinya adalah bezit (529
KUHPdt). Yang artinya keadaan memegang tau menikmati sesuatu benda dimana
seseorang , menguasainya , baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain,
seolah olah itu adalh kepunyyaan sendiri.
Menurut
Prof. subekti SH bezit adalh suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai
suatu benda seolah olah itu kepunyaan sendiri, kedaan mana oleh hukum
dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya pada
siapa.
Menurut
saleh adiwinata SH bezit adalh dimana seseorang menguasai dari suatu
kebendaan yang terlihat dari luar dangan tidak memperhatikan apakah penguasaan
itu sesuai dengan keadaan hukumnya atau tidak.
Menurut
A.Taluki SH bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai dan
menikmati benda denda sekan benda itu milknya sendiri
Syarat
syarat untuk memperoleh BEZIT ialah :
1.
Corpus yaituharus ada hubungan anatar orang yang
bersangkutan dengan bendanya
2.
Animus yyaitu hubungan antara orang dengan benda
itu harus dikehendaki oleh orang tersebut . dan kehendak nini kehendak yang
sempurna artinya bukan kehendak dari anak kecil atau orang gila
Fungsi bezit ada dua yaitu :
1. Fungsi
yustisial yaitu bezit itu mendapat perlindungan hukum. Hukum mengindahkan
keadaan kenyataan iyu tanpa mempersoalkan hak eigendom atas benda tersebut
sebenarnya ada pada siapa sekalipun dia pencuri maka ia dapat perlindungan
hukum sampai ia terbukti di muka pengadilan bahwa ia sebenarnya tidak berhak
2. Fungsi
zakenrechtelijk yaitu setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan
( bezit ) itu berjalan tanpa adanya proses
dari eignaar yang sebelumnya , maka keadaan kenyataan itu akan berubah menjadi
hak. Yang tadinya bezit akan berubah menjadi eigendom yaitu ddengan melalui
lembaga verjaring . itulah yang di maksd dengan fungsi zakenrechtelijk.
Bezit ada dua macam yaitu :
1. Burgerlijk
bezit adalah bezit dimana bezitternya
memank kehendak untuk mempunyai barang itu baagi dirinya sendiri . buergelijk
biasanya ada pada iegnaar
2. Detentie
adalah bezit dmana bebezitternya disini tidak mempunyai kehendak untuk
mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri . disini seseorang menguasai benda
tersebut berdasarkan hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain . misalnya
: karena sewanya , dipinjamnya ,
digadaikan dan lain lain.
Bezit benda ialah bezit mengenai benda benda yang berwujud.
Bezit hak ialah bezit mengenai benda benda yang tidak berwujud atau
hak pada umumnya setiap benda itu diperuntuki bezit tetapi ada dua jenis benda
yang tidak dapat diperuntuki.bezit:
1.
Benda yang tidak dalam perdagangan (pasal
537 ayat 1 KUHPdt )
2.
Hak hak
servituut ( eifdiensbaatheid ) ( pasal 537 ayat 1 KUHPdt )
Pembedaan penguasaan bezit
Penguasaan dapat dibedakan berdasarkan tujuan :
·
Penguasaan yang bertujuan memiliki benda
·
Penguasaan yang tidak bertujuan memiliki benda
dan berdasarkan itikad orang yang menguasai benda itu. :
·
Penguasaan
yang jujur ( te goeder trouw )
·
Penguasaan
yang tidak jujur ( te kwader trouw )
cara memperoleh penguasaan bezit
menurut ( pasal 538 KUHPdt ) ialah “ penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan
cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya
untuk diri sendiri” yaitu dengan
·
Menguasai benda yang tidak ada pemiliiknya
(accuppatio)
·
Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya (traditio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar