BAB I
PENGERTIAN DAN AZAS HUKUM ACARA PERDATA
PENGERTIAN DAN AZAS HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara perdata adalah ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya untuk menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan bantuan hakim. Jadi hukum acara perdata ialah sekumpulan ketentuan yang diadakan untuk menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil.
Yang dimaksud dengan tuntutan hak ialah suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan guna mencegah main hakim sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan main hakim sendiri ialah suatu tindakan yang bertujuan untuk melaksanakan sesuatu hak menurut kemauannya sendiri dan bersifat sewenang wenang tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya yang berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian pihak lain tersebut.
Beberapa pendapat tentang tindakan main hakim sendiri atau yang sering disebut “eignrichting “
a. Van boneval feaure :
Tindakan main hakim sendiri itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Alas an pendapat ini , karena kita telah memiliki hukum acara yang telah menyediakan upaya upaya hukuim untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pengadilan.
b. Cleveringa :
Beliau berpendapat bahwa , tindakan main hakim sendiri pada azasnya dibenarkan , dengan catatan bahwa pihak yang melakukan dianggap melakukan suatu perbuatan melwan hukum.
c. Rutten :
Menurut pendapatnya suatu tindakan main hakim sendiri pada azas nya tidak dibenarkan , tetapi bila ketentuan undang undang yang ada tidak cukup memberikan pengayoman . maka tindakan main hakim sendiri itu secara tidak tertulis diperbolehkan.
Tuntutan hak dari segi untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penguasa dalam hal ini (pengadilan) itu ada dua macam yaitu :
a. Tuntutan hak yang mengandung sengketa .
Dalam tuntutan hak hak yang mengandung sengketa ini setidak tidaknya harus ada dua pihak yang bersengketa. Tuntutan hak semacam ini dinamakan gugatan
b. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa .
Dalam hali ini pada umumnya hanya terdapat satu piak ,dan tuntutan hak semcam ini dinamakan permohonan.
Ada tiga tahapan yang terjadi dalam hukum acara perdata yang harus dilalui yaitu:
a. Tahap pendahuluann
Tahap ini adalah merupakan persiapan untyuk menuju kepada penentuan dan pelaksanaan.
b. Tahapa penentuan
Pada tahap inilah dilakukan pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus hingga keputusan
c. Tahap pelaksanaan
Tahap pelaksanaan merupakan tahap pelaksanaaan daripada keputusan hakim .
Yang dimaksud dengan peradilan volunteer dan peradilan contentious ialah :
a. Peradilan volunteer ( peradilan sukarela )
Peradilan suka rela sering disebut sebagai peradilan yang tidak sebenarnya . peradilan ini umumnya menangani tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.
b. Peradilan contentieus
Peradilan contentious sering juga disebut sebagai peradilan sesungguhnya . tuntutan hak yang mengandung gugatan diselesaikan oleh peradilan contentious ini .
Sumber hukum acara perdata di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Het herziene indonesisch reglement (HIR), stb . 1848 no. 16 dan stb. 1941 no.44vutuk daerah jawa dan Madura
b. Rechtsreglement buitengewesten ( Rbg atau reglemen daerah sebrang ) stb . 1927 no. 227 Untuk luar jawa dan Madura
c. Reglement op de burgerlijke rechtsvordering ( Rv ), Stb . 1847 No. 52, stb . 1894 No.63 untuk golongan eropa
d. Reglement op de rechterlijke organisatie in het bekeid der justitie in indonesie ( RO )Stb. 1847 No. 23
e. Burgerlijke wet book , buku ke IV
f. Undang undang No. 14 tahun 1970 LN No. 74 tentang ketentuan ketentuan pokok kekeuasaan kehakiman
g. Undang undang No. 20 tahuhn 1947 untuk daerah jawa dan Madura
h. Jurisprudensi
Azas azas yang terdapat di dalam hukm acara perdata :
a. Hakim bersifat menanti , ( ps.118.H.I.R., PS . 1442 Rbg )
Yang dimaksud dengan hakim bersifat menanti dalam azas hukum acara perdat ialah bahwa hakim tidak boleh member inisiatif kepada berkepentingan untuk mengajukan tuntutan hak , tetapi inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak itu harus diserahkan sepenuhnya kepada mereka yang berkepentingan.dengan demikian hakim hanya bersifat menanti adanya tuntutan hak dari mereka yang berkepentingan yang diajukan kepadanya untuk diperiksa.
b. Hakim bersifat pasif , (ps . 5 U.U.No.14 / 1970 )
Maksud hakim bersifat pasif dalam hal ini adalah , hakim tidak boleh memperluas ruang lingkup atau pokok persengketaan yang diajukan kepadanya untuk diperiksa , melainkan hal itu ditentukan oleh para pihak yang berperkara . jadi hakim tidak menentukan luas pokok sengketa dan ia hanya haruskan aktif dalam memimpin pemikrasaan perkara . dengan demikian para pihak bebas mengakhiri sendiri sengketanya , dengan demikian pula apakah akan banding atau tidak.
c. Persidangan yang terbuka untuk umum ,( ps. 17 dan 18 UU No.14 /1970)
Maksud azas persidangan yang terbuka untuk umum ini adalah memperkenankan setiap orang untuk menghadiri persidangan. Hal ini dimaksudkan guna memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia dalam bidang peradilan dan untuk menjamin obyektivitas peradilan yang dilaksanakan.
d. Mendengar kedua belah pihak , ( ps.5 ayat 1 UU No.14/1970)
Yang dimaksud dengan hakim mendengar kedua belah pihak ialah hakim harus memperhatikan kedua belah pihak yang bersengketa , memberikan perlakuan yang sama dan adil. Dengan demikian para pihak yang bersengketa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan masing masing diberikan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya
e. Putusan harus disertai alasan , ( ps.23 UU No 14/1970 ,1984 ayat 1 ,319 HIR)
Maksud azas ini adalah , setiap putusan pengadilan harus memuat alasan alasan yang menjadi dasar dalam mengadili suatu sengketa.
Alas an alas an tersebut dimaksudkan sebagai pertanggung jawaban dari hakim yang mengadili dan memberikan putusan kepada masyarakat sehingga putusan itu menjadi obyektif
f. Untuk beracara dikenakan biaya , (ps .4 ayat 2, 5 ayat 2 UU No.14/1970)
Adapun biaya biaya yang dikenakan dalam beracara adalah :
a. Biaya kepanitraan
b. Biaya pemanggilan
c. Biaya pemberitahuan bagi para pihak
d. Biaya untuk materai
e. Bila para pihak menggunakan pengacara maka akan dikenakan pula biaya untuk pengacara
Akan tetapi para pihak dapat beracara secara Cuma Cuma sesuai dengan ketentuan pasal
237 HIR , 273 Rbg , terhadap mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara , dapat mengajukan perkara dengan Cuma Cuma ( prodeo ). Namun demikian mereka harus mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran pembayaran biaya perkara dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang diberikan olej kepala kepolisian dalam daerah hukum mereka bertempat tinggal. Didalam praktek ini surat keterangan tidak mampu ini cukup diberikan oleh camat yang membawahi daerah dimana mereka bertempat tinggal .
g. Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan , (ps . 123 HR , 147 Rbg )
Yang dimaksudkan dengan “tidak ada kewajiban untuk mewakilkan “ tersebut adalah para pihak yang bersengketa tidak diwajibkan untuk mewakilkan diri mereka kepada orang lain. Dengan demikian para pihak yang langsung berkepentingan dapat secara langsung tampil dalam pemeriksaan di persidangan.sehingga dalam pemeriksaan dipeersidangan masing masing pihak merupakan orang orang yang langgsung berkepentingan. Namun demikian pasal 123 HIR member kesempatan kepada para pihak bila mereka menghendaki dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa yang mereka pilih sendiri.
Dapatkah hakim menolak untuk memeriksa perkara ??????????
Sesuai dengan ketentuan UU No. 14 / 1970 pasal 14 ayat 1 seseorang hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara , kecuali bila terdapat alas an berdasarkan undang undang.
Larangan hakim ini karena adanya suatu anggapan bahwa serang hakim itu tahu akan hukum , sehingga bila dalam hukum tertulis tidak ia temukan ketentuan hukumnya maka ia harus menggali , mengikuti fdan memahami nilai nilai atau kaidah kaidah hkum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
BAB II
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN WEWENANG PENGADILAN
Yang dimaksud dengan” kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan pihak pihak diluar kekuasaaan kehakiman” itu ialah kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari kekuasaan lainnya , diluar kekuasaan kehakiman itu sendiri . pemberian kebebasan kepada kekuasaan kehakiman yang pelaksanaannya diserahkan kepada bahan peradilan , merupakan salah satu cirri dari suatu Negara hukum . pembatasan kebebasan kekuasaan kehakiman itu amat dipengaruhi oleh system politik dan pemerintahan , ekonomi , dan factor factor lainnya.
apa yang dimaksud dengan azas obyektivitas itu dapat kita temui dari ketentuan pasal 5 ayat 1 UU No.14/1970.dari ketentuan tersebut dapat kita simpilkan bahwa, di dalam memeiksa dan mengambil putusan,hakim harus obyektif dan tidakl memihak.berkaitan dengan itu kitamengenal adanya hak ingkar dari pada hakim dan sifatnya terbukanya persidangan.
adapun yang dimaksud dengan hak ingkar daripada hakim ini dapat terjadi berdasarkan hal hal sebaga berikut :
a. bila terdapat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semeda antara hakim dan ketua , jaksa,penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu, atau
b. bila terdapat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan orang yan diadili , atau
c. bila perkara yang diperiksa hakim m,enyangkut kepentinan sendiri , baik langsung maupun tidak langsung
menghadapi keadaan tersebt baik hakim maupun orang yang diadili dapat menyatakan keberatan dengann menggunakan hak ingkarnya.
padaa umumnya pembagian lingkungan peradilan menurut undsng undang sebagai berikut :
a. peradilan umum :
peradilan umum inni adalh peradilan yan ditujukan bagi rakyat pada umumnya, meliputi baik perkara perdata maupun perkara pidana
b. peradilan khusus ;
peradilan khusus ini adalah peradilan yang bertujuan untuk mengadili perkara dari golongan rakyat tertentu.'
termasuk dalam peradilan khusuus adalahh :
---peradilan agama
---peradilan militer
---peradilan tata usaha negara.
adanya pembagian lingkungan peradilan ini dapat disimpulkan dari ketentuan undang undang No. 14 tahun
1970 pasal; 10
adapun yang menjadi puncak peradilan yang berlaku dinegara kita tertuang pada pasal 10 ayat 2 UU No.14 tahun 1970 disebutkan bahwa pengadilan negeri yang tertinggi adalah mahkamah agung (MA) sehubungan dengan itu maka, mahkamah agung melakukan pengawasan yang tertinggi atas perbuatan pengadilan lain yang berada dibawahnya dan memberikan pertimbangan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara lainnya.
Pemeriksaan peradilan dilakukan dengan dua tingkatan, yakni peradilan dalam tingkat pertama dan peradilan dalam tingkat banding. Hal ini dimasudkan agar setiap perkara yang diperiksa dapat ditinjau dari berbagi segi sehingga pemeriksaannya tuntas serta mengurangi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pemeriksaan dan memutus suatu perkara.
Dalam putusan pengadilan terdapat kata-kata " demi keadolan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
yang artinya ialah sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UU No. 14/1970, maka semua putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan diharuskan menggunakan rumusan kata-kata tersebut. Sebelumnya pernah pula digunakan kata-kata " Atas Nama Raja" sebagaimana kita ketahui dari pasal 435 Rv, 224 HIR dan 258 Rbg. dan dalam pasal 1 ayat (2) UU No.1/1950 maupun dalam pasal 5 UU darurat No. 1/51 digunakan rumusan " Atas nama keadilan". Dan apabila suatu putusan tidak menggunakan rumusan sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 14/1970, maka putusan tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Susunan persidangan yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan suatu perkara menggunakan majelis. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) No. 14 tahun 1970, dengan pertimbangan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyektif- obyektifnya terhadap suatu perkara dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak.
Walaupun diatas telah dikatakan bahwa, pada azasnya susunan persidangan bagi semua peradilan menggunakan sistem majelis namun di dalam praktek peradilan sering kita temukan pemeriksaan perkara perdata, baik bersifat deklaratoir maupunkontradiktoir diperiksa oleh hakim tunggal, demikian pula halnya dalam perkaara pidana, baik summier maupun pidana biasa diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan dengan hakim tunggal adalah sah. Hal ini dapat kita simak dari ketentuan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1965 dan yang terakhir Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 1969.
pemeriksaandengan hakim tunggal adalah tetap sah. hal ini dapat kita simak dari ketentuan mahkamah agung yang dituangkan dalam surat edaran mahkamah agung no .19 tahun 1964 ,surat edaran mahkamah agun no.3 tahun 1965 dan yang terakhir surat edaranmahkamah agung nomor 10tahun 1960. diperkenankannya pemeriksaanh dengan menggunakan hakim tunggal ini , anatara lain dimaksudkan untuk mempercepat jalannya peradilandan memupuk rasa tanggung jawab seorang hakim.
didalam melakukan pemeriksaan perkara yang dimintakan banding , pengadilan tinggi memeriksa dan memutus suatu perkara dengan tiga orang hakim , demikian ketentuan pasal 15 uu no.20/1947 . namun pada perkwembangannya pemeriksaan perkara pada tingkat banding diberri kemungkinana untuk diperiksaa olehseorang hakim dengan catatan apabila hal itu ditentukan oleh pengdilan tinggi , pasal II UU Darurat no.11 tahun 1955, hal ini dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan tenaga hakim disamping mempercepat jalannya peradilan. pada tahun 1975 , mahkamah agung mengeluarkan surat edarann no.2/1975 yang mengimstruksikan kepada semua ketua pengadilan negeri agar perkara perkara tertentu diperiksa dengan mengunakan susunan majelis hakim.
pernah mendengar gak yang dimaksud dengan azas "sederhana cepat dan biaya ringan " azas ini dapat kita temukan dari ketentuan pasala 4 ayat (2) UU No.14 tahun 1970.maksudnya adalah sebagai berikut :
a. sederhana :
maksudnya adalah acara yang jelas , mudah dimengerti di pahami dan tidak berbelit belit atau rumit
b. cepat :
cepat yana disini maksudnya adalah jalannya peradilan diusahakan cepat dan mengurangi formalitas yang tidak perlu
c. biaya ringan :
maksudnya agar biaya yang dikenakandapat terjangkau oleh mayarakat luasn,jadi biaya perkara diusahakan serendah mungkin
apakah mahkamah agung mempunyai hak menguji suatu undang ???? jawabnnya tidak karena berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 1 no.14 tahun 1970 maka mahkamah agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tingghi.dengan demikian mahkamah agung tidak mempunyai hak untuk menguji suatu undang undang , akan tetapi terhadap perundang-undangan yang lebih rendah dari undang undang ia mempunyai hak intuk menyatakan tidak sah.
apakah mungkin suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , ditinjau kembali ?
berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No.14 tahun 1970 ,pihak pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , kepada mahkamah agung. peninjauan kembali atau herziening ini berlaku baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata. khusus kasus perdata permohonan peninjaauan kembali putusan perdata mahkamah agung menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembli dapat mengajukan gugatan reques civil.
luas daerah hukum suatu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah :
a. pengadilan negeri :
luas daerah hukum suatu pengadilan negeri pada azasnya meliputi daerah tingkaataa II (UU No. 1/1950,UU Dar No.1/1951)
berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman No.J.S.1/7/5 tanggal 4 agustus 1977 pengadilan negeri tersebut dibagi dalam beberapa kelas :
a. pengadilan negeri kelas IA.
pengadilan negeri kelas IA ini adalah pengadilan negeri yang setahunnya memeriksa lebih dari 300 perkara perdata dan lebih dari 800 perkara pidana (tidak termasuk perkara rol)\
pengadilan negei kelas II A ini adalah pengadilan negeri yang setahunnya memeriksa kurang dari 150 perkara perdata dan kurang dari 400 perkara pidaana (tidak termasuk perkaara rol)
b. pengadilan negeri kelas IB
ini adalah pengadilan negeri yang setahunnya memeriksa kurang dari 300 perkara perdata dan kurang darii 800 perkara pidana (tidak termasuk perkara rol)
pengadilan negeri kelas II B ini adalah pengadilan negeri yang setahunnya memeriksa kurang dari 60 perkara perdata dan kurang darri 200 perkara pidata
b. pengadilan tinggi :
luas daerah hukum suatu pengadilan tinggi paada umumnya adalah meliputi daerah tingkat I,(ps, 25, 33, UU no.13 tahun 1965) dan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman R.I. pengadilan tinggi dibagi menjadi dua golongan yaitu :
a. golongan A :
pengadilan tinggi yang termasuk golongan A adalah pengadilan tinggi yang terdapat dikota kota
- medan - jakarta - bandung - surabaya -semarang - ujung pandang
b. golongan B
-banda aceh -denpasara -padang -banjarmasin -palembang -manado -ambon -jayapura
yang menjadi tugas pokok dari suatu badan peradilan adalah :
menerima
memeriksa
mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajurkan kepadanya baik itu perkara perdata maupun perkara pidana
pejabat yang termasuk dalam lingkngan pengasdilan adalah :
a. hakim ,meemriksa dan mengadili perkara di persidangan
b. panitera ,memimpin kepaniteraan tugas panitera jg mengikuti semua jalannya pesidangan dan musyawarah pengadilan , mencatat dengan cermat semua hal yang dibicarakan ,membuat berita acara sidangdan menanda tanganinya bersama sama dengan ketua sidang ,khusus dalam perkara perdata ,panitera juga melaksanakannputusan pengadilan dan bertindak pula sebagai jurusita :
c. jurusita ,tugaasnya melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua sidang ,melakukan pemberithuan panggilan dan membuat pengumuman yang berkaitan ataupun tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, atas perintah ketua pengadilan negeri atau panitera melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan tersebut.
tahapan dalam peradilan perkara perdata ,mulai dari tingkat pertama sampai pada tingkat kasasi ??????
tahap pertama :
penggugat memasukkan gugatannya ke pengadilan negeri,baik dilakukan sendiri maupun melalui wakil /pembela/penasehat hukum ;
tahap kedua :
baik penggugat maupun tergugat dipanggil guna menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukanm , baik secara pribadi maupun melalui wakil /pembela;
tahap ketiga : peradilan tingkat pertama
1. pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh majelis hakim atau hakim tunggal :
2. pada tahap pemeriksaan ini,beberapa kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut: 2.a penggugat hadir, penggugat tak hadir yang mengakibatkan gugatan penggugat dikabulakan dengan verstek: terhadap putusan verstek ini tergugat dapa perlawanan
2.b tergugat hadir ,penggugat tidak hadir yang mengakibatkangugatan penggugat dinyatakan gugur ; penggugat yang gugatannya dinyatakan gugur masih diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan baru
2.c bila penggugat dan tergugat hadir maka hakim harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa; bila terjadi perdamaian maka dibuatkanlah akta perdamaian.bila tidak tercapai perdamaian pemeriksaan dilanjutkan ;pada tahap inilah terjadi jawab menjawab antara penggugat dengan tergugat denganpembuktian dari masing masing pihak. disinilah kemungkinan pihak ketiga dapat melibatkan diri atau tergugat melakukan gugatan balik. disamping itu penggugat dapat mengajukan permohonan sita sementara atau putusan sela.
2.d pengadilan mengambil keputusan.
kemungkinan dari putusan pengadilan,antara lain sebagai berikut :
*gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya : atau
*gugatan penggugat dikabulkan sebagian : atau
*gugatan ditolak : atau
*gugatann penggugat dinyatakan tidak dapat diteriima.
2.e. sikap para pihak terhadap putusan pengadilan negeri , dapat berupa :
*kedua belah pihak menerima putusan :
*pihak yang menang mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut :
*penggugat atau tergugat mengajukan banding atau keduanya mengajukan banding
tahap keempat :
peradilan tingkat kedua atau banding oleh pengadilan tinggi.
1. pemeriksaan perkara banding dengan majelis hakim atau hakim tunggal
2. pemeriksaan hanya berdasarkan berkas perkara banding tanpa mendengar langsung dari para pihak dan sanksi sanksi.
3.pembanding dan terbanding dapat mengajukan risalah banding
4.pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tambahan dengan mendengar langsung dari pihak dan sanksi,atau melimpahkannya kepada pengadilan negeri
5.kemungkinan putusan yang diambil oleh pengadilan tinggi :
-menguatkan putusan pengadilan negeri
-membatalkan putusan pengadilan negeri
-mengubah putusan pengadilan negeri.
6.sikap para pihak terhadap putusan pengadilan tinggi, antara lain :
- kedua belah pihak menerima keputusan pengadilan tinggi
- pihak yang menang mengajukan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan kepada pengadilan negeri
- pihak yang dikalahkan mengajukan permohonan kasasi kepada mahkamah agung.
tahap kelima :
pengadilan tingkat ketiga atau peradilan tingkat kasasi oleh mahkamah agung.
1. pemeriksaan dilakukan dengan hakim majelis
2. pemeriksaan didasarkan atas berkas perkara saja
3. pemohon kasasi harus mengajukan risalah kasasi
4. pemeriksaan tersebut dapat dilimpahkan oleh mahkamah agung kepada pengadilan tinggi atau pengadilan negeri
5. pemeriksaan tidak mengenai fakta fakta akan tetapi hanya mengenai penerapan hukum yang telah dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
6. kemungkinan keputusan yang diambil oleh mahkamah agung ;
- menguatkan putusa n pengadilan tinggi/pengadilan negeri atau
- membatalkan putusan pengadilan tinggi / pengadilan negeri atau
- merubah putusan pengadilan tinggi / pengadilan negeri.
7. pihak yang dimenangkan dapat memohon pelaksanaan putusan kepada pengadilan negeri. keputusan mahkamah agung adalah keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
BAB III
PENGAJUAN GUGATAN,PERUBAHAN DAN PENCABUTANNYA
pada prinsipnya semua orang yang berkepentingan dan berwenang dapat mengajukan gugatan.namun demikian tidak semua orang dapat melakukan tindakan hukum. dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua orang yang berkepentingan dan berwenang dapat mengajukan gugatan hukum,kecuali oleh undang undang dinyatakan tidak mampu. adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan suatu tuntutan hak ???? sebagaimana kita ketahui bahwa tuntutan hak adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hak melalui pengadilan sebagai upaya mencegah tindakan main hakim sendiri, sehubungan dengan itu suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang mengandung sengketa yang akan dibuktikan kemudian. dan syarat syarat yang ada dalam suatu gugatan berdasrkan pasal 8 No.3 Rv, suatu gugatan harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. identitas para pihak :
identitas disini maksudnya adalah ,nama serta tempat tinggal para pihak.jika perlu dicantumkan umur dan status para pihak,baikstatus kawin maupun sosial
b. fundamen petendi :
fundamen petendi adalah dalil dalil yang bersifat konkrit tentang adanya suatu hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan alasan daripada tuntutan.
c. petitum atau tuntutan
adalah apa yang oleh penggugat diminta dan diharapakn agar diputuskan oleh hakim atau dikabulkan oleh hakim.
dan apakah yang dimaksud denggan tuntutan tambahan atau tntutan pelengkap ????
tuntutan tambahan atau tuntutan pelengkap ialah suatu tuntutan yang dimintakan selain dari tuntutan pokok. tuntutan tambahan ini berkaitan langsung atau erat sekali hubungannya dengan tuntutan pokok.suatu tuntutan tambahan amat bergantung kepada tuntutan pokok bilamana tuntutan pokok ditoloak maka tuntutan tambahan pun ditolak kecuali dalam beberapa hal mengenai hutangg pokok dan bunga.
dan beberapa yang dimintakan dalam tuntutan tambahan adalah :
a. tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
b. tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun putusannya dimintakan banding:
Yang dimaksud disisni adalah sautiu tuntutan yang di mintakan kepada hakim oleh penggugat,walaupun putusan dilawan atau di mintakan banding atau kasasi.karena perlu di ketahui hal ini,atau putusan yang diajukan perlawanan baik itu banding maupun kasasi,maka putuisan tersebut belum dapat dilaksanakan.
c. tuntutan agar tergugat dihukum membayar bunga (moratoir),hal ini berkaitan dengan tutntutanberupa pembayaran sejumlahuang tertentu.
Yang dimaksud disini tuntutan agar tergugat membayar bunga iniberkaitan erat dengan tuntutan penggugat mengenai pembayaran sejumlah uang tertentu.tuntutan bunga ini di bebankan karena tergugat terlambat memenuhi perjanjian.bunga terseburt besarnya 6%setahun dan di operhitungkan sejak gugatan diajukan ke pengadilan
d.Tutntuan agar tergugat dihukum untuk memebayar uang paksa:
e,Dalam sautu guagat cerai biasanya di mintakan pula tuntutan nafkah bgi istri
Gugatan ada beberapa golongan bila kita mempelajari gugatan dari segi tujuannya , maka dapat kita bagi 3 golongan :
a. gugatan yang bertujuan untuk memenuhi prestasi
b. gugatan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hak dann
c. gugatan yang bertujuan untuk mengadakan perubahan suatu keadaan hukum atau kedudukan hukum
penggolongan gugatan secara umum di bagi menjadi 3 pula :
a. gugatan yang memuat tuntutan perorangan (persoonlijk);
b. gugatan y6ang memuat tuntutan kebendaan (zaakelijk);
c. gugatan yang memuat tuntutan campuran antara tuntutan kebendaan dan tuntutan perorangan
didalam suatu sengketa perdata harus ada sekurang kurangnya ada dua pihak yaitu :
a. pihak penggugat , merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan
b. pihak tergugat , merupakan pihak yang digugat oleh penggugat melalui pengadilan.
sebagaimana telah dikemukakan diatas dalam suatu sengketa perdata sekurang kurangnya harus ada dua puhak , masing masing pihak ada yang merupakan pihak formil tetapi ada juga yang merupakan pihak materiil.
a. pihak formil :
pihak yang bertindak bukan untuk kepentingan sendiri tetapi untuk kepentingan pihak laiin atau orang lain.
contohnya :wali yang bertindak untuk kepentingan orang yang diwakilinya
b. pihak materiil :
pihak atau orang yang tampil sebagai pihak dioersidangan untuk kepentingannya sendiri , baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat.
akan tetapi ada pihak yang dianggap oleh hukum tidak mampu menjadi pihak dalam suatu sengketa perdata ?
mereka yang dianggap tidak mampu ialah :
a. mereka yang belum kawin,belum cukup umur atau belum dewasa
b. mereka yang berada dibawah pengampunan terutama bagi orang yang sakit ingatan.sedangkan bagi orang yang
diletakkan dibawah pengampunan karena pemboros ,hanya tidak mampu pada perbuatan hukum dalam bidang
hukum kekayaan mereka
c. seorang istri yang tunduk kepada BW, harus mendapatkan bantuan dari suaminya.
badan hukum atau (rechtpersoon)itu dapat menjadi pihak dalam suatu sengketa perdata.badan hukum tersebut bertindak melalui wakil atau pengurusnya.diisamping itu badan hukum dapat pula bertindak sebagai pihak materiil atau p[ihak formil dan gugatan suatu badan hukum amat ditentukan kepada bentuk badan hukum itu sendiri :
gugatan terhadap badan hukum publik, diamatkan kepada pimpinannya
gugatan terhadap badan hukum keperdataannya lainnya dialamatkan kepada pengurus atau kepada salah seorrang pemberesnya apabila badan hukum itu dibubarkan.
apakah pemerintah dapat digugat ??? kepada siapa gugatan itu ditujukan ???
pemerintah dapat pula digugat dimuka pengadilan. gugatan terhadap pemerintah ditunjukan kepada pimpinan departemen yang bersangkutan dengan gugatan.
apakah orang yang telah meninggal dunia dapat pula digugat dimuka pengadilan ???
menurut ketentuan (pasal 1194 BW dan pasal 7,248 Rv) terhadap orang yang meninggal dunia dapat digugat dimukapengadilan.gugatan terhadap orang yang telah meninggal dunia tersebut dialamatkan kepada seluruh ahli warisnya.
suatu gugatan itu dapat diajukan secara lisaan apabila seorang oenggugat tidak dapat menulis ,maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri. ketua pengadilan negeri terseb ut membuat catatan tentang gugatan tersebut.ketentuan pengajuan gugatan secar lisan ini dapat kita simak dari pasal 144 RBg dan 120 HIR.Lebih lanjut RBg menentukan bahwa,pengajuan gugatan secar lisan tidak boleh dilakukan oleh orang yang dikuasakan. dan juga gugatan dapat diajukan melalui kuasa jika para pihak mereka menghendaki,dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa untuk bertindak sebagai pihak dipengadilan. untuk itu diperlukan surat kuasa khusus,kecuali badan atau orang yang memberi kuasa itu hadir. ini sesuai denganketentuan pasal 147 RBg dan 123 HIR.
ADAPUN syarat syarat yang harus dipenuhi untuk bertindak sebagai kuasa dari penggugat adalah :
harus memiliki surat kuasa khusus untuk itu,pasal 123 ayat 1 HIR atau pasal 147 ayat 1 RBg atau
ditunjuksebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatan pasal 123 ayat 1 HIR atau pasal 147 ayat 1 RBg atau,
ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan,dalam hal ini bila gugatan diajukan secar lisan,atau
ditunjuk oleh pengugat sebagia kuasa atau wakil dalam persidangan,atau
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan menteri kehakiman No,1/tahun 1965 tanggal 28 mei 1965 jo keputusan menteri kehakiman No.J.P.14/2/11 tanggal 7 oktober 1965 tentang pokrol.
telah terdaftar sebagai advokad.
DAN syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wakil atau kuasa dari tergugat adalah :
harus mempunyai surat kuasa khusus untuk itu (pasal 123 ayat 1 HIR dan pasal 1 Rbg)
ditunjuk oleh tergugatsebagia wakil atau kuasa dalam persidangan
apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan ndalam peraturaan menteri kehakiman No. 1/1951 tanggal 28 mei 1965 jo keputusan menteri kehakiman No.J.P. 14/2/11 tanggal 7 oktober 1965 tengtang prokol.
telah terdaftar sevagai advokad,bila yang mewakili atau orang yang ditunjuk sebagai kuasa adalahh pengacara atau advokad.
DAN apabila yang digugat adalah pemerintah maka yang bertindak sebagai wakil atau kuasa wakil dari pemerintah adalah : pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah , jaksa , orang orang tertentu atau pejabat tertentu yang diangkat atau ditunjuk untuk itu.
Dan dimungkinkan suatu tuntutan dalam suatu perkara perdata itu dapat digabungkan yang diajukan oleh penggugat,baik yang berkaitan dengan subjeknya maupun terhadap objek dari gugatan.Di dalam cara penggabungan tuntutan dalam perkara perdata yang kita kenal ada 2 macam:
Penggabungan subjek (kumulasi subjektif).
Penggabungan subjeek atau kuimulasi subjektif bilamana penggugat terdiri lebih dari seorang melawan tergugat yang hanya terdiri dari seorang,atau sebaliknya seorang penggugat melawan beberapa orang tergugat,atau masing -masing pihak terdiri lebih dari satu orang.
Penggabungan objek(kumulasi objekftif)
Penggabungan objek atau kumulasi objektif ini terjadi apabilapenggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan.dan perlu kita harus garis bawahi bahwasanya,semua tuntutan dalam sengketa perdata itu ada hal-hal yang tidak diperkenankanuntuk dilakukan kumulasi objektif,
INTERVENSI( Campur tangan) itu dinamakan ketika pihak ketiga atas kehendaknya sendiri dapat mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat di muka pengadilan,dengan ikut campurnyapihak ke tigadalam sengketa.
Dan kita mengenal ada duabentuk intervensi yaitu:
Intervensi yang berbentuk menyertai (voeging), ps.279 Rv. Dalam bentuk ini pihak ketiga mencampuri sengjketa yang sedang berlangsung antara tergugat dan penggugat dengan mengembil sikap memihak kepada salah satu pihak dan biasanya kepada tergugat. dalam hal ini pihak ketiga bermaksud untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak.
intervensi yang berbentuik menengahi (tussenkomst)
Dalam bentuk ini terdapat pengabungan antara beberapa tututan, karna pihak ketitga mengajukankepada pengugat, disamping tututan pengugant sendiri terhadap tergugat. pihak keetiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan pengugat dengan demikian pihak ketiga disinkei melawan penggugatbdan pengugat untuk menperjuangkan kepetingannya sendiri.
keuntungan dengan melakukan interveksi iyalah untuk mempermudah prosedur, dan prosesnya dipersingkat. dengan kata lain uintuk menyederhanakan prosedur dana mencegah adanya putusan yang saling pertentangan.
selain intervensi kita masih mengenal acara dengan 3 pihak lainnya yaitu Vrijwaring ( garasi atau penanggungan)
Tujuan dari pada penanggungan ini agar pihak ketiga yang ditarik dalam suatu sengketa yang sedang berlangsung yang karenanya akan membebaskan pihak yang menariknya dari akibat tentang opokok perkara.
berdasarkan pasal 72 dan pasal 74 Rv, kita mengenal ada dua macam vrijwaring, yaitu:
Vrijwaring formelle (formil) yaitu apabila seseorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan
vrijwaring sederhana (garantie simple), yaitu bila dalam suatu sengketa tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung,mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga :penanggung dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada debitur.
seseorang penggugat sepenuhnya berhak atau berwenang untuk mencabut gugatan atau tuntutan yang telah di ajukannya. dan pencabutan gugatannya diperlukan persetujuan dari tergugat. dan perubahan terhadap suatu gugatan yang telah diajukannya diperbolehkann sepanjang pemeriksaan perkara,asalkan tidak mengubah atau menambah tuntutan pokok termasuk puula dasar dasar daripaada tuntutan dan peristiwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
BAB IV
JAWABAN DAN GUGAT BALIK (REKONVENSI)
Menurut ketentuan pasal 121 ayat 2 HIR,tergugat dapat menjawab suatu gugatan baik secara tertulis maupun secara lisan dengan demikian tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tergugat untuk menjawabkan suatu gugatan. dan bila seorang tergugat ingin menjawab itu pasti ada dua kemungkinan :
berupa pengakuan :
pengakuan disini dalam arti membenarkan isis gugatan baik untuk semuanya maupun untuk sebagian ; sehingga jika tergugat membantah, maka pengugat harus membuktikan.
berupa bantahan
bantahan disini berarti menolak isi gugatan yang diajukan oleh pengugat ..
Dan akibat dengan adanya jawaban dari tergugat terhadap suatu gugatan maka penggugat tidak diperbolehkan mencabut gugatannya kecuali dengan persetujuan tergugat,disamping itu penggugat tidak diperkenankan pula mengajukan rekonvensi ( gugat balik ) tertentu.
dan tujuan dari gugatan rekonvensi itu adalah :
untuk menghemat pembiayaan
untuk mempermudah prosedur
menghindari putusan putusan yang saling bertentangan
dalam gugat rekonvensi tidak berlaku ketentuan umum tentang kompetensi relatif
acara pembuktiaan dmapat dipersingkat atau disederhanakan
dan pada azasnya tuntutan rekonvensi itu dapat dilakukan terhadap semua hal , kecuali :
bila penggugat dalam rekonvensi bertindak karena suatu kualitas tertentu,sedang tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat secara pribadi atau sebaliknya
jika pengadilan negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak berwenang memeriksa gugatan rekonvensi.
dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan
dalam hal ini tuntutan konvensi tengtang penguasaan sedangkan tuntutan rekonvensi mengenai tuntutan tengtang eigendom.
dan gugatan konvensi dan rekonvensi dapat dimintakan banding bila jumlah nilai dari tuntutan konvensi ditambah dengan nilai tuntutan rekonvensi melebihi jumlah nilai setinggi tingginya yang hanya boleh diputus oleh pengadilan negeri sebagai hakim tertinggi,maka banding dapat diperbolehkan sesuai dengan (pasal 132b ayat 4 HIR)
apa yang dimaksdu dengan eksepsi.....terhadap kompetensi pengadilan?????
eksepsi ialah suatu bantahan atau sanggahan dari pihak tergugat terhadap penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara dan berisi tengtang tuntutan batalnya gugatan penggugat.
dan cara pengajuan tangkisan atau eksepsi terhadap masing masing kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :
kompetensi absolut :
tangkisan terhadapa kompetensi absolut dapat diajukan sepanjang pemeriksaan perkara
( pasal 134 HIR )
kompetensi relatif :
tangkisan terhadap kompetensi relatif harus diajukan pada permulaan sidang atau permulaan pemeriksaan perkara ( pasal 125 ayat 2 dan pasal 133 HIR )
BAB V
UPAYA HUKUM UNTUK MENJAMIN HAK
Upaya hukum untuk menjamin suatu hak itu dapat berupa
mohon komentarnya
BalasHapus